Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mengatakan mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, pernah dimintai keterangan oleh penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Emirsyah dijadikan tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce pada PT. Garuda Indonesia.
"Benar, KPK pernah mengundang ESA (Emirsyah Satar) dan istri untuk dimintakan keterangan pada akhir Desember 2016 lalu dalam proses penyelidikan--sebelum jadi tersangka, "ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (23/1/2017).
Adapun pemeriksaan Emirsyah dilakukan sebanyak dua kali dan pemeriksaan istri Emirsyah dilakukan sebanyak satu kali.
"ESA dimintakan keterangan pada tanggal 20 Desember 2016 dan 28 Desember 2016 sedangkan istrinya pada tanggal 20 Desember 2016," paparnya.
KPK mengumumkan status tersangka Emirsyah Satar pada, Kamis (19/1/2017). Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan Beneficial Owner Connaught International Pte.Lte, Soetikno Soedarjo, yang menjadi perantara dari Rolls-Royce juga sebagai tersangka.
Emirsyah diduga menerima uang suap senilai jutaan dolar AS. Suap tersebut diberikan dalam dua bentuk, berupa uang senilai 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS, atau setara Rp20 miliar.
Selain itu, Emirsyah juga diduga menerima suap berupa barang, dan nilainya setara 2 juta dolar AS, yang kalau dirupiahkan dengan kurs Rp13.000 setara dengan Rp26 miliar.
Dengan demikian, diperkirakan total suap yang diterima Emirsyah mencapai Rp46 miliar.
Baca Juga: Yamaha Kenalkan Generasi Terbaru R15, Berapa Banderolnya?
Diduga uang dari Rolls-Royce tersebut agar Emirsyah, yang bertugas untuk mengadakan pesawat dan mesin pesawat, menjadikan Rolls-Royce sebagai mitra penyedia mesin pesawat.
Atas perbuatannya Emirsyah dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Soetikno dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atas Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Telusuri Suap Penyelenggara Negara, KPK Periksa Tersangka Aseng
-
Ini Hasil Penggeledahan KPK di 5 Lokasi untuk Kasus Emirsyah
-
Terkait Kasus Emirsyah, KPK Juga Cekal Mantan Direktur Citilink
-
GMF Teken Kerjasama dengan Avia Technics Dirgantara
-
Mantan Dirut Jadi Tersangka, Saham Garuda Indonesia Menurun
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Apa Hasil Lawatan Trump ke China? Isu Taiwan Menggantung, Beijing Tetap Dukung Iran
-
Mengenal 'Ambo', Sapi Raksasa 1,15 Ton Asal Tangerang yang Dipilih Prabowo untuk Idul Adha 2026
-
Skenario AS Jika Trump Diracun di China, Isi Surat Wasiat untuk JD Vance Terungkap
-
Niat Lerai Cekcok Berujung Maut, Dico Tewas Dikeroyok dan Dilempar dari Lantai 2 Weston Billiard
-
'Pesta Babi' Ungkap Realitas Kelam, Kader PDIP: Jika Film Itu Tidak Bagus, Sediakan Ruang Debat
-
Mengapa Aparat Takut dengan Film 'Pesta Babi? Dokumenter yang Menguak Sisi Gelap Proyek di Papua
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?