Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte.Ltd, Soetikno Soedarjo untuk tidak bisa berpergian keluar negeri. Ternyata, tidak hanya keduanya, KPK juga sudah mencegah Mantan Direktur Operasional PT Citilink Indonesia, Hadinoto Soedigno, serta dua orang lainnya, Agus Warjudo dan Selly Wati Raharja.
"Dilakukan juga pencegahan, jadi KPK meminta pihak imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap lima orang. Jadi ini pencegahan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017).
Menurutnya, pencegahan terhadap tiga orang lainnya tersebut, karena ketiganya menjadi saksi dalam kasus dugaan suap senilai jutaan Dolar Amerika Serikat (AS) terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Hal tersebut untuk memudahkan penyidik dalam mendalami kasus tersebut.
"Dimintakan ke pihak imigrasi untuk enam bulan kedepan, terhitung sejak 16 Januari 2017. Kita sudah sampaikan ke imigrasi dan untuk mendukung pemeriksaan saksi dan tersangka dalam proses penyidikan ini," katanya.
Lebih lanjut Mantan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut menjelaskan bahwa Pencegahan terhadap ketiganya, karena diduga dapat ditemukan keterangan yang penting tentang kasus yang ada. Mereka disebut mengetahui kasus tersebut.
"Saksi yang dicegah ini saksi yang kita pandang keterangannya penting dan dalam penyidikan ini posisi masing-masing saksi nanti silahkan dicek sendiri latar belakangnya. Tapi Menurut penyidik saksi ini dalam berbagai kapasitasnya ini dibutuhkan dalam keterangannya, dalam proses penyidikan ini karena diduga mengetahui apakah itu mendengar atau melihat atau menjadi bagian dalam rangkaian peristiwa ini," tutup Febri.
KPK mengumumkan status tersangka Emirsyah Satar pada Kamis (19/1/2017) kemarin. Bersamanya, Beneficial Owner Connaught International Pte.Lte, Soetikno Soedarjo yang menjadi perantara dari Rolls-Royce juga ditetapkan sebagai tersangka.
Emirsyah diduga menerima uang suap senilai jutaan Dolar Amerika Serikat. Suap tersebut diberikan dalam dua bentuk, yakni berupa uang senilai 1,2 juta Euro dan 180 ribu Dolar AS, atau setara dengan Rp20 miliar. Dan berupa barang, dan nilainya setara 2 juta Dolar Amerika Serikat, yang kalau dirupiahkan dengan kurs Rp13.000 setara dengan Rp26 miliar. Dengan demikian, diperkirakan total suap tersebut mencapai Empat puluhan miliar rupiah.
Baca Juga: Suap Lintas Negara, KPK Belum Hitung Aset Emirsyah Satar
Diduga uang dari Rolls-Royce tersebut agar Emirsyah yang bertugas untuk mengadakan pesawat dan mesin pesawat tersebut menjadikan Rolls-Royce sebagai mitra penyedia mesin pesawat.
Atas perbuatannya tersebut, Emirsyah Satar dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, Soetikno Soedarjo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atas Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin