Tim Satuan Tugas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah melakukan penggeledahan di lima lokasi terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yang melibatkan Emirsyah Satar. Adapun hasil dari penggeledahan tersebut adalah KPK menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus yang diduga angka suapnya mencapai jutaan Dolar Amerika Serikat tersebut.
"Dari penggeledahan tersebut penyidik telah menyita sejumlah dokumen terkait dengan data perusahaan di Singapura, data kepemilikan aset, data perbankan dan barang-barang elektronik yang relevan dengan proses penyidikan ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017).
Meski begitu, Penyidik tidak bisa langsung mengecek isi dokumen tersebut secara detail. Karena itu, dokumen serta segala sesuatu yang disita tersebut harus dipelajari terlebih dahulu.
"Dokumen-dokumen tersebut sangat membantu untuk memperkuat proses penyidikan ini. Karena disana ada informasi-informasi terkait dengan data perusahaan dan juga soal kepemilikan aset, termasuk juga data perbankan itu," kata Febri.
Adapun lima lokasi yang digeledah KPK selama dua hari untuk mencari bukti dalam kasus Bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia tersebut terjadi di kantor dan rumah pribadi Emirsyah dan Beneficial Owner Connaught International Pte.Ltd Soetikno Soedarjo. Seperti kediaman tersangka Emirsyah di Grogol, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kediaman Soetikno di daerah Cilandak Barat Jaksel.Kantor tersangka Soetikno di PT MRA Jalan TB Simatupang dan sebuah rumah di Jatipadang, Pasar Minggu dan sebuah rumah di Bintaro, Pesanggrahan.
Diketahui dalam kasus ini, Emirsyah dan Soetikno Soedarjo ditetapkan KPK sebagai tersangka. Emirsyah diduga menerima uang senilai 1,2 juta Euro dan 180 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp20 miliar dan dalam bentuk barang senilai dua juta Dolar AS, atau setara dengan Rp26 miliar jika kurs Dolar AS terhadap Rupiah Rp13.000.
Pemberian tersebut diduga berasal dari Rolls-Royce dengan perantaraan Beneficial Owner Connaught International Pte.Lte, Soetikno Soedarjo. Diduga tujuannya, agar Emirsyah saat pengadaan mesin pesawat, dapat menjadikan Rolls-Royce sebagai sumber mesin pesawat.
Atas perbuatannya tersebut, Emirsyah Satar dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, Soetikno Soedarjo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atas Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Terkait Kasus Emirsyah, KPK Juga Cekal Mantan Direktur Citilink
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!
-
'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21
-
Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan