Ustadz Arifin Ilham bersama Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (Facebook Ustadz Arifin Ilham)
Polres Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Nurul Fahmi. Nurul Fahmi merupakan tersangka kasus pengibaran bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab. Pendiri Pondok Pesantren Az Zikra, Ustadz Arifin Ilham, dan istri Nurul Fahmi, menjadi penjaminnya.
"Sudah empat hari proses penyidikan dan alhamdulillah kita kedatangan Ustadz Arifin Ilham dan istrinya (Nurul Fahmi) mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono Awi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Awi menjelaskan alasan penyidik mengabulkan penangguhan penahanan Nurul Fahmi. Pertama, adanya kewenangan subyektif penyidik setelah mendapatkan jaminan dari Arifin Ilham dan istri tersangka. Istri menjelaskan bahwa Nurul Fahmi merupakan tulang punggung keluarga.
Kedua, kewenangan obyektif penyidik setelah mendapatkan jaminan tersangka akan kooperatif dan tak akan mengaburkan barang bukti.
"Tentunya dari hal tersebut Kapolres Jaksel mengabulkan dan pada hari ini yang bersangkutan kita tangguhkan (penahanannya)," kata Awi
Nurul ditangkap menyusul beredarnya video pengibaran bendera bertuliskan huruf Arab di media sosial. Warga Klender, Jakarta Timur, diringkus di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017) malam.
"Sudah empat hari proses penyidikan dan alhamdulillah kita kedatangan Ustadz Arifin Ilham dan istrinya (Nurul Fahmi) mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono Awi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Awi menjelaskan alasan penyidik mengabulkan penangguhan penahanan Nurul Fahmi. Pertama, adanya kewenangan subyektif penyidik setelah mendapatkan jaminan dari Arifin Ilham dan istri tersangka. Istri menjelaskan bahwa Nurul Fahmi merupakan tulang punggung keluarga.
Kedua, kewenangan obyektif penyidik setelah mendapatkan jaminan tersangka akan kooperatif dan tak akan mengaburkan barang bukti.
"Tentunya dari hal tersebut Kapolres Jaksel mengabulkan dan pada hari ini yang bersangkutan kita tangguhkan (penahanannya)," kata Awi
Nurul ditangkap menyusul beredarnya video pengibaran bendera bertuliskan huruf Arab di media sosial. Warga Klender, Jakarta Timur, diringkus di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017) malam.
Komentar
Berita Terkait
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Heboh Isu Reshuffle Kabinet, Mensesneg Sebut Evaluasi Menteri Tiap Hari, Ganti Jika Perlu
-
Suap Pengurusan Jabatan di Kabupaten Ponorogo: Saksi dari Dokter Mangkir, KPK Beri Peringatan Keras!
-
Pratikno Masuk Jajaran Rumor Akan Kena Reshuffle, Upaya Prabowo Singkirkan Orang Jokowi?
-
Istana Buka Suara soal Kans Budisatrio Djiwandono Gabung Kabinet
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!