Pengamat komunikasi UI Ade Armando usai diperiksa Polda Metro Jaya, Kamis (23/6/2016). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Pengamat komunikasi politik Ade Armando curiga ada yang mengintervensi keputusan polisi menetapkannya menjadi tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Saya duga pihak ini sengaja mendesak polisi karena sikap politik saya yang kritis terhadap gerakan-gerakan yang berusaha memecah belah bangsa dengan menggunakan alasan agama dan ras," kata Ade kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Rabu (25/1/2017)
Kasus Ade bermula ketika dia menulis status Facebook: "Allah Bukan Orang Arab" pada Mei 2015. Kemudian pada Sabtu (23/5/2015), pemilik akun Twitter Johan Khan, @CepJohan, melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Dia mempolisikan Ade karena Ade tidak mau meminta maaf dalam waktu 1x24 jam. Ade dilaporkan dengan Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 28 (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Saya juga menduga bahwa kasus ini ditindaklanjuti saat ini, setelah dua tahun, karena adanya desakan pihak yang mengadukan saya dua tahun lalu," Ade menambahkan
Ade mengaku keheranan dengan langkah polisi karena menurut Ade status Facebook-nya tidak menodai agama.
"Saya justru secara tegas menunjukkan Tuhan sama sekali tidak bisa disamakan dengan manusia, termasuk manusia Arab. Karena Tuhan Maha Besar, Maha Pengasih, maka Dia pasti tidak keberatan kalau ayat-ayat Al Quran dibaca dengan cara beragam sesuai kebudayaan kita masing-masing; dan tidak hanya dengan Satu langgam saja," katanya.
Ade mengatakan tidak mau meminta maaf karena dia merasa tidak bersalah.
"Saya tidak merasa bersalah dan (tidak) harus minta maaf pada siapapun," katanya.
"Saya duga pihak ini sengaja mendesak polisi karena sikap politik saya yang kritis terhadap gerakan-gerakan yang berusaha memecah belah bangsa dengan menggunakan alasan agama dan ras," kata Ade kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Rabu (25/1/2017)
Kasus Ade bermula ketika dia menulis status Facebook: "Allah Bukan Orang Arab" pada Mei 2015. Kemudian pada Sabtu (23/5/2015), pemilik akun Twitter Johan Khan, @CepJohan, melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Dia mempolisikan Ade karena Ade tidak mau meminta maaf dalam waktu 1x24 jam. Ade dilaporkan dengan Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 28 (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Saya juga menduga bahwa kasus ini ditindaklanjuti saat ini, setelah dua tahun, karena adanya desakan pihak yang mengadukan saya dua tahun lalu," Ade menambahkan
Ade mengaku keheranan dengan langkah polisi karena menurut Ade status Facebook-nya tidak menodai agama.
"Saya justru secara tegas menunjukkan Tuhan sama sekali tidak bisa disamakan dengan manusia, termasuk manusia Arab. Karena Tuhan Maha Besar, Maha Pengasih, maka Dia pasti tidak keberatan kalau ayat-ayat Al Quran dibaca dengan cara beragam sesuai kebudayaan kita masing-masing; dan tidak hanya dengan Satu langgam saja," katanya.
Ade mengatakan tidak mau meminta maaf karena dia merasa tidak bersalah.
"Saya tidak merasa bersalah dan (tidak) harus minta maaf pada siapapun," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Prabowo Hapus Tantiem BUMN, Ade Armando: Enggak Bikin Kami Jadi Miskin
-
Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN, Ade Armando: It's Okay
-
Unggah Foto dan Sebut Gibran Wapres Terbaik, Ade Armando Diserang Netizen
-
Roy Suryo Pertanyakan Status Tersangka Ade Armando, Loyalis Anies: Si Bajingan Itu Tetap Bebas
-
Tantang Balik Roy Suryo, Ade Armando: Anda Lihat dari Mana Ijazah Jokowi Palsu?
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan