Suara.com - Mahkamah Konstitusi resmi menonaktifkan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Keputusan tersebut menyusul Patrialis dibekuk KPK pada Rabu (25/1/2017) karena diduga menerima suap 20 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura atau totalnya sekitar Rp2 miliar. Suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan MK atas permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Sesuai dengan Pasal 4 PMK nomor 2 Tahun 2014, membebastugaskan hakim terduga Patrialis Akbar dari tugas dan kewenangannya sebagai hakim konstitusi sejak hari ini Jumat, 27 Januari 2017," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam jumpa pers di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).
Arief menuturkan keputusan untuk membebastugaskan Patrialis setelah dilakukan rapat permusyawaratan hakim pada pukul 14.00 WIB.
"Surat pembebasan tugas sudah saya tandatangani, "kata dia.
Arief menambahkan rapat tersebut menerima usulan Dewan Etik untuk membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Selain menetapkan Patrialis menjadi tersangka, KPK juga menetapkan toga orang menjadi tersangka dari sebelas orang yang diamankan pada Rabu (25/1/2016).
Ketiga orang itu yakni, pengusaha Basuki Hariman, Kamaludin (perantara Patrialis dengan Basuki), dan Ng Fenny (sekretaris).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera