Suara.com - Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan lima nama calon anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dibentuk untuk menyelidiki pelanggaran yang dilakukan Patrialis Akbar yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait uji materi Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Satu orang hakim konstitusi yakni Anwar Usman, satu orang anggota dari KY secara resmi akan segera kirim anggota MKMK dari unsur Komisi Yudisial, satu orang mantan hakim konstitusi Achmad Sodiki, satu orang guru besar dalam bidang ilmu hukum Bagir Manan dan satu orang tokoh masyarakat As'Ad Said Ali, beliau pernah menjadi wakil kepala BIN," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam jumpa pers di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).
Selanjutnya, mereka berembug untuk menentukan kepengurusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
"Kalau sudah terkonfirmasi semuanya, maka akan segera membentuk struktur yang sudah kita bentuk lima orang personalia, siapa ketuanya akan dipilih. Nanti termasuk siapa yang akan menjadi sekretaris nanti. Nanti mereka yang akan tetapkan (kepengurusannya),"kata dia.
Majelis tersebut akan segera bekerja untuk memeriksa Patrialis, kemudian merekomendasikan kepada Dewan Etik untuk memberhentikan Patrialis secara tidak hormat jika ditemukan pelanggaran berat.
"Mereka akan memeriksa Patrialis, dalam pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan serta mengambil keputusan akhir dalam rapat Pleno Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," kata Arief.
Dia menambahkan mekanisme kerja Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dilakukan selama 30 hari.
"Sidang pendahuluan 30 hari, ada tambahan 15 hari," paparnya.
Selain Patrialis, KPK juga menetapkan tiga orang menjadi tersangka dari sebelas orang yang diamankan pada Rabu (25/1/2016).
Ketiga tersangka yaitu Basuki Hariman, Kamaludin (perantara Patrialis dengan Basuki), dan Ng Fenny.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025