- Habib Bahar bin Smith dan tiga orang lain ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser Tangerang.
- Keterlibatan Habib Bahar terungkap setelah penyidik memeriksa tiga tersangka awal perkara tersebut.
- Polres Metro Tangerang Kota menjadwalkan pemeriksaan tersangka Habib Bahar pada tanggal 4 Februari 2026.
Suara.com - Habib Bahar bin Smith ternyata tidak sendirian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Polisi mengungkap terdapat tiga tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan dalam perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan keterlibatan Habib Bahar terungkap setelah penyidik memeriksa tiga tersangka awal.
“Jadi, pertama ada 3 tersangka, lalu dari 3 tersangka itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan (Habib Bahar) juga melakukan pemukulan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Dengan demikian, total tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut berjumlah empat orang. Namun, polisi belum mengungkap secara rinci identitas tiga tersangka lain maupun hubungan mereka dengan Habib Bahar.
“Orang-orang yang berada di sekitar Ustaz Bahar Smith,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, polisi juga telah mengungkap peran Habib Bahar. Dari hasil pemeriksaan, Habib Bahar salah satunya diduga ikut melakukan kekerasan terhadap korban.
Diperiksa 4 Februari
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah penyidik menggelar perkara dari hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya dan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.
Pada 4 Februari 2026, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Bahar sebagai tersangka. Pemeriksaan rencananya digelar pukul 10.00 WIB di Polres Metro Tangerang Kota.
Baca Juga: Deretan Kendaraan Mewah Habib Bahar, Kini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Di sisi lain, keluarga Habib Bahar menempuh langkah hukum terpisah. Ibu Habib Bahar, Isnawati Hasan, melaporkan istri anggota Banser yang menjadi korban penganiayaan ke Polres Bogor atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Kuasa hukum Isnawati Hasan, Ichwan Tuankotta, mengatakan laporan diajukan karena klaim terlapor yang mengaku menyaksikan langsung peristiwa penganiayaan dinilai tidak sesuai fakta.
“Kami tim advokasi Habib Bahar melaporkan saudari F, F adalah istri dari saudara R, dia adalah korban peristiwa di Tangerang,” kata Ichwan kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/279/II/2026/SPKT/RES BGR/POLDA JBR. Sementara itu, polisi menegaskan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Habib Bahar tetap berjalan sesuai prosedur.
Berita Terkait
-
Deretan Kendaraan Mewah Habib Bahar, Kini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
-
Profil Habib Bahar Bin Smith, Jadi Tersangka Lagi Usai Aniaya Anggota Banser
-
Kembali Jadi Tersangka, Ini Daftar Hitam Kasus Hukum Habib Bahar bin Smith
-
Kini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Muncul Video Habib Bahar Emosi Sambil Ditenangkan Jamaah
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!