- Kepala BNN beri atensi khusus pada peredaran Whip Pink (gas N2O) yang disalahgunakan untuk sensasi "fly" di kota besar.
- Meskipun N2O legal untuk medis dan kuliner, penyalahgunaannya berisiko tinggi menyebabkan efek stimulan berbahaya hingga kematian.
- BNN akan memperketat pengawasan peredaran gas tersebut, berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain untuk mencegah penyalahgunaan.
Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol. Suyudi, memberikan atensi khusus terhadap maraknya peredaran Whip Pink atau gas N2O (nitrous oxide) yang kini mulai disalahgunakan di berbagai kota besar seperti Bali, Batam, hingga Jakarta.
Fenomena ini bahkan dilaporkan masuk ke ranah hiburan melalui penjualan paket bundling tiket konser dengan tabung gas tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya N2O merupakan zat yang memiliki kegunaan legal dalam dunia medis dan kuliner. Namun, menjadi masalah besar ketika zat tersebut beralih fungsi menjadi sarana mencari sensasi "fly" di kalangan masyarakat.
"Ya, Whip Pink ini kan adalah zat yang digunakan baik untuk medis maupun juga untuk produk makanan sebenarnya baik itu untuk kopi misalnya, untuk roti, kue, dan sebagainya. Tapi ini kan masalahnya zat ini, gas ini disalahgunakan oleh masyarakat kita atau anak-anak kita untuk euphoria kesenangan yang secara efeknya cepat gitu ya," ujar Suyudi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Meskipun secara regulasi N2O belum tercantum dalam daftar narkotika, Suyudi menekankan bahwa efek stimulan yang dihasilkan sangat berbahaya bagi kesehatan, bahkan dapat mengancam nyawa.
"Sehingga ini perlu menjadi perhatian kita semua. BNN RI tentunya juga tidak bisa bekerja sendiri, jadi kita akan terus bekerja sama dengan stakeholder yang lain untuk terus mengawasi peredaran ini karena memang secara regulasi zat ini belum diatur dalam narkotika, tapi kalau ini memiliki efek stimulan yang tinggi bahkan bisa mengakibatkan risiko kematian tentunya ini harus betul-betul kita awasi secara mendalam. Jangan sampai ini disalahgunakan oleh anak-anak kita sehingga bisa berdampak membahayakan," jelasnya.
Lebih lanjut, Suyudi membandingkan ancaman ini dengan zat etomidet yang sebelumnya juga sering disalahgunakan dalam rokok elektrik (vape), namun kini sudah berhasil dimasukkan ke dalam golongan narkotika melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025.
"Jadi ini kan sementara ini kan masih dipakai atau digunakan secara legal untuk makanan dan medis. Nah, ini yang perlu kita jaga, kita awasi jangan sampai disalahgunakan oleh anak-anak kita, oleh masyarakat kita begitu juga dengan zat-zat lain yang berbahaya misalnya seperti etomidet. Etomidet sekarang sudah masuk dalam golongan narkotika, sudah dimasukkan ke Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 yang ini bisa dimasukkan ke misalnya rokok-rokok elektrik. Ini juga hal yang sangat berbahaya yang bisa berdampak kepada masyarakat kita kalau disalahgunakan," paparnya.
Terkait maraknya penjualan bebas Whip Pink di media sosial yang ditujukan bukan untuk keperluan medis atau kuliner, BNN menegaskan akan memperketat pengawasan.
Baca Juga: Anggota DPR Tanya ke BNN: Whip Pink Mulai Menggejala, Masuk Narkotika atau Cuma Seperti Aibon?
Suyudi memberikan sinyal bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap pihak-pihak yang sengaja menjual zat tersebut untuk tujuan penyalahgunaan.
"Ya ini makanya, makanya tadi kita harus awasi jangan sampai ini disalahgunakan secara sengaja untuk mencari kesenangan atau efek-efek kegembiraan sesaat terutama di tempat-tempat yang tidak semestinya," tegasnya.
Saat ditanya mengenai tindakan hukum terhadap penjual yang memfasilitasi penyalahgunaan tersebut, Kepala BNN memberikan jawaban singkat namun tegas.
"Ya itu nanti kita lihat," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Anggota DPR Tanya ke BNN: Whip Pink Mulai Menggejala, Masuk Narkotika atau Cuma Seperti Aibon?
-
Legislator PKS ke BNN: Jangan Biarkan 'Whip Pink' Makin Gila, Perlu Ditindak Tegas
-
DPR Soroti Modus 'Whip Pink' Pakai Label Halal, BNN Didesak Awasi Ketat Narkoba Jenis Baru
-
Di Depan DPR, BNN Laporkan Sita 4 Ton Sabu hingga Bongkar 7 Jaringan Internasional
-
Gas N2O Disorot Usai Kasus Lula Lahfah, Polisi Akui Belum Bisa Tindak: Tunggu Regulasi
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Sampah Menggunung Halangi Jalan ke SDN Kedaung Kali Angke, Pramono Singgung Pola Serupa Kramat Jati
-
Kenakan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol, Febrie Adriansyah Dibawa ke Kejagung untuk Diperiksa
-
Beralih ke Mobil Listrik? Ini Panduan Cara Merawatnya agar Tetap Optimal dan Awet
-
Tramadol Masih Mudah Dibeli, Pembatasan Resep Dokter Mendesak, Jalur Ilegal Harus Distop
-
Singapura Siapkan Cara Khusus Matikan Mitchell Baker, John Herdman Harus Putar Otak
-
Keistimewaan Eks Jampidsus Febrie: Dari Tak Pakai Rompi Tahanan hingga Masih Digaji Negara
-
Manga The Prince of Tennis Tamat, Bab ke-477 Tutup Perjalanan 27 Tahun
-
WhatsApp Rilis Fitur '@semua' dan Polling Pintar, Solusi Akhir Drama Chat Grup yang Berisik!
-
Begini Arah Bisnis PT Pos Setelah Terbukti Poles Laporan Keuangan
-
Keluarga Widi Menanti Nyali Oknum Polisi Beji Penjemput Maut untuk Meminta Maaf Langsung