- Kepala BNN beri atensi khusus pada peredaran Whip Pink (gas N2O) yang disalahgunakan untuk sensasi "fly" di kota besar.
- Meskipun N2O legal untuk medis dan kuliner, penyalahgunaannya berisiko tinggi menyebabkan efek stimulan berbahaya hingga kematian.
- BNN akan memperketat pengawasan peredaran gas tersebut, berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain untuk mencegah penyalahgunaan.
Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol. Suyudi, memberikan atensi khusus terhadap maraknya peredaran Whip Pink atau gas N2O (nitrous oxide) yang kini mulai disalahgunakan di berbagai kota besar seperti Bali, Batam, hingga Jakarta.
Fenomena ini bahkan dilaporkan masuk ke ranah hiburan melalui penjualan paket bundling tiket konser dengan tabung gas tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya N2O merupakan zat yang memiliki kegunaan legal dalam dunia medis dan kuliner. Namun, menjadi masalah besar ketika zat tersebut beralih fungsi menjadi sarana mencari sensasi "fly" di kalangan masyarakat.
"Ya, Whip Pink ini kan adalah zat yang digunakan baik untuk medis maupun juga untuk produk makanan sebenarnya baik itu untuk kopi misalnya, untuk roti, kue, dan sebagainya. Tapi ini kan masalahnya zat ini, gas ini disalahgunakan oleh masyarakat kita atau anak-anak kita untuk euphoria kesenangan yang secara efeknya cepat gitu ya," ujar Suyudi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Meskipun secara regulasi N2O belum tercantum dalam daftar narkotika, Suyudi menekankan bahwa efek stimulan yang dihasilkan sangat berbahaya bagi kesehatan, bahkan dapat mengancam nyawa.
"Sehingga ini perlu menjadi perhatian kita semua. BNN RI tentunya juga tidak bisa bekerja sendiri, jadi kita akan terus bekerja sama dengan stakeholder yang lain untuk terus mengawasi peredaran ini karena memang secara regulasi zat ini belum diatur dalam narkotika, tapi kalau ini memiliki efek stimulan yang tinggi bahkan bisa mengakibatkan risiko kematian tentunya ini harus betul-betul kita awasi secara mendalam. Jangan sampai ini disalahgunakan oleh anak-anak kita sehingga bisa berdampak membahayakan," jelasnya.
Lebih lanjut, Suyudi membandingkan ancaman ini dengan zat etomidet yang sebelumnya juga sering disalahgunakan dalam rokok elektrik (vape), namun kini sudah berhasil dimasukkan ke dalam golongan narkotika melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025.
"Jadi ini kan sementara ini kan masih dipakai atau digunakan secara legal untuk makanan dan medis. Nah, ini yang perlu kita jaga, kita awasi jangan sampai disalahgunakan oleh anak-anak kita, oleh masyarakat kita begitu juga dengan zat-zat lain yang berbahaya misalnya seperti etomidet. Etomidet sekarang sudah masuk dalam golongan narkotika, sudah dimasukkan ke Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 yang ini bisa dimasukkan ke misalnya rokok-rokok elektrik. Ini juga hal yang sangat berbahaya yang bisa berdampak kepada masyarakat kita kalau disalahgunakan," paparnya.
Terkait maraknya penjualan bebas Whip Pink di media sosial yang ditujukan bukan untuk keperluan medis atau kuliner, BNN menegaskan akan memperketat pengawasan.
Baca Juga: Anggota DPR Tanya ke BNN: Whip Pink Mulai Menggejala, Masuk Narkotika atau Cuma Seperti Aibon?
Suyudi memberikan sinyal bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap pihak-pihak yang sengaja menjual zat tersebut untuk tujuan penyalahgunaan.
"Ya ini makanya, makanya tadi kita harus awasi jangan sampai ini disalahgunakan secara sengaja untuk mencari kesenangan atau efek-efek kegembiraan sesaat terutama di tempat-tempat yang tidak semestinya," tegasnya.
Saat ditanya mengenai tindakan hukum terhadap penjual yang memfasilitasi penyalahgunaan tersebut, Kepala BNN memberikan jawaban singkat namun tegas.
"Ya itu nanti kita lihat," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Anggota DPR Tanya ke BNN: Whip Pink Mulai Menggejala, Masuk Narkotika atau Cuma Seperti Aibon?
-
Legislator PKS ke BNN: Jangan Biarkan 'Whip Pink' Makin Gila, Perlu Ditindak Tegas
-
DPR Soroti Modus 'Whip Pink' Pakai Label Halal, BNN Didesak Awasi Ketat Narkoba Jenis Baru
-
Di Depan DPR, BNN Laporkan Sita 4 Ton Sabu hingga Bongkar 7 Jaringan Internasional
-
Gas N2O Disorot Usai Kasus Lula Lahfah, Polisi Akui Belum Bisa Tindak: Tunggu Regulasi
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
-
Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!