Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan pencemaran nama baik terhadap mendiang Presiden Soekarno, pada Senin (30/1/2017)
"Ya, kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pasal 154 dan kemarin sudah kita umumkan. Itu adalah gelar yang kedua, sehingga yang bersangkutan ba ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun 2017 di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Anton menuturkan pihaknya memiliki bukti yang kuat baik dari segi pelapor, saksi dan sejumlah bukti untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan KUHP pasal 184 yang menyebut adanya dua alat bukti yang sah yang saling berhubungan satu sama lain. Pihaknya pun memiliki empat alat bukti untuk menetapkan Rizieq menjadi tersangka.
"Alat bukti itu apa? Alat bukti itu adanya pelapor, saksi dan bukti-bukti. Malah lebih dari dua alat bukti pelapornya, ada saksinya ada buktinya ada baik video maupun saksi ahli. Bahkan saksi ahli klasifikasi sendiri. Jadi sudah ada empat alat bukti. Sehingga dari para penyidik ditetapkan lah sebagai tersangka," katanya.
Meski begitu, Rizieq belum ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Anton menuturkan alasan belum dilakukan penahanan kepada Rizieq karena menunggu proses pemeriksaan kepada Rizieq.
"Kan pemeriksaan atau penyidikan itu tidak harus dilakukan penahanan. Penahanan itu sifatnya dapat, seseorang dapat ditahan. Masalah pemeriksaan apakah nanti bisa dilakukan penahanan, ada syarat subjektif dan syarat objektif," ucap Anton.
"Syarat subyektif misalkan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri dan tidak mengulangi tindak pidana itu syarat subjektif. Jika misalkan kalau yang bersangkutan ada indikasi mengarah ke situ, bisa saja nanti ditangkap," sambungnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Siapkan Perlawanan ke Polisi
Kasus yang menjerat Rizieq merupakan laporan putri Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri.
Kasus tersebut merupakan satu dari sejumlah kasus yang mengancam Rizieq. Polda Jawa Barat, selain menangani kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila, juga menangai kasus dugaan pelecehan terhadap budaya Sunda dengan terlapor Rizieq.
Polda Metro Jaya juga menangani sejumlah kasus Rizieq. Di antaranya, dugaan penghasutan dengan menyebut logo Bank Indonesia di mata uang Rp100 ribu mirip palu arit, kasus dugaan penghinaan terhadap agama Kristen, dan dugaan pelecah terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan. Kasus logo palur arit kini sudah naik ke tingkat penyidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733