Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan pencemaran nama baik terhadap mendiang Presiden Soekarno, pada Senin (30/1/2017)
"Ya, kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pasal 154 dan kemarin sudah kita umumkan. Itu adalah gelar yang kedua, sehingga yang bersangkutan ba ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun 2017 di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Anton menuturkan pihaknya memiliki bukti yang kuat baik dari segi pelapor, saksi dan sejumlah bukti untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan KUHP pasal 184 yang menyebut adanya dua alat bukti yang sah yang saling berhubungan satu sama lain. Pihaknya pun memiliki empat alat bukti untuk menetapkan Rizieq menjadi tersangka.
"Alat bukti itu apa? Alat bukti itu adanya pelapor, saksi dan bukti-bukti. Malah lebih dari dua alat bukti pelapornya, ada saksinya ada buktinya ada baik video maupun saksi ahli. Bahkan saksi ahli klasifikasi sendiri. Jadi sudah ada empat alat bukti. Sehingga dari para penyidik ditetapkan lah sebagai tersangka," katanya.
Meski begitu, Rizieq belum ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Anton menuturkan alasan belum dilakukan penahanan kepada Rizieq karena menunggu proses pemeriksaan kepada Rizieq.
"Kan pemeriksaan atau penyidikan itu tidak harus dilakukan penahanan. Penahanan itu sifatnya dapat, seseorang dapat ditahan. Masalah pemeriksaan apakah nanti bisa dilakukan penahanan, ada syarat subjektif dan syarat objektif," ucap Anton.
"Syarat subyektif misalkan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri dan tidak mengulangi tindak pidana itu syarat subjektif. Jika misalkan kalau yang bersangkutan ada indikasi mengarah ke situ, bisa saja nanti ditangkap," sambungnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Siapkan Perlawanan ke Polisi
Kasus yang menjerat Rizieq merupakan laporan putri Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri.
Kasus tersebut merupakan satu dari sejumlah kasus yang mengancam Rizieq. Polda Jawa Barat, selain menangani kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila, juga menangai kasus dugaan pelecehan terhadap budaya Sunda dengan terlapor Rizieq.
Polda Metro Jaya juga menangani sejumlah kasus Rizieq. Di antaranya, dugaan penghasutan dengan menyebut logo Bank Indonesia di mata uang Rp100 ribu mirip palu arit, kasus dugaan penghinaan terhadap agama Kristen, dan dugaan pelecah terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan. Kasus logo palur arit kini sudah naik ke tingkat penyidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!