Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Anggota tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera mempertanyakan dasar yang dipakai penyidik Polda Jawa Barat menetapkan pimpinan Front Pembela Islam Habin Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Sukarno.
"Tak ada penodaan Pancasila. Itu kan kajian akademik yang dituangkan dalam karya ilmiah yang bernama tesis. Dan itu diperdebatkan, diuji dan dapat dipertahankan. Bahan akademik itu dibawa Habib Rizieq ke bahasa verbal ke jamaahnya ke bahasa umum tentang sejarah pancasila, konsep-konsep dari Pancasila," kata Kapitra saat dihubungi Suara.com, Selasa (31/1/2017).
Terkait tuduhan penodaan pancasila, Kapitra menyebutkan ceramah Rizieq yang menyinggung Pancasila berangkat dari tesis Rizieq tentang Pancasila dan Pengaruhnya Terhadap Syariah Islam di Indonesia yang dipertahankan di Universiti Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia, pada tahun 2012.
Menurut Kapitra seharusnya sikap Rizieq juga harus dijawab dengan karya ilmiah, bukan malah dilaporkan ke polisi. Sukmawati melaporkan Rizieq ke Polda Jawa Barat.
"Itu kan kajian-kajian akademik, masa kebebasan berpikir dipidana. Kalau itu keliru, ya dibantah juga dengan karya ilmiah. Apalagi ini karya ilmiah formil," kata dia.
Kapitra kemudian mengutip ungkapan terkenal filsuf Rene Descrates.
"Kalau Descrates bilang kan 'aku berpikir, maka aku ada (cogito ergo sum).' Ini orang berpikir masa dipidanakan. Kemanusiaan manusia itu kan diberikan kewenangan untuk berpikir. Itu kan ada pada freedom of speech. Freedom of knowledge, kebebasan berpikir, dan kebebasan untuk menyampaikam akal pikiran," kata dia.
Kapitra kecewa dengan sikap Sukmawati yang membawa kasus tersebut ke polisi.
"Lalu apa ada wasiat, ada warisan seseorang karena sudah mati, anaknya bisa mewariskan untuk melaporkan orang, bagaimana kompetisinya, kualitasnya," kata dia.
GNPF MUI siap melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan Rizieq menjadi tersangka.
Penetapan Rizieq menjadi tersangka dilakukan setelah gelar perkara ketiga, Senin (30/1/2017) kemarin.
Rizieq dijerat Pasal 154 a KUHP tentang Penghinaan terhadap Lambaga Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Meski telah ditetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Rizieq karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Polisi berencana memeriksa Rizieq sebagai tersangka pekan depan.
"Tak ada penodaan Pancasila. Itu kan kajian akademik yang dituangkan dalam karya ilmiah yang bernama tesis. Dan itu diperdebatkan, diuji dan dapat dipertahankan. Bahan akademik itu dibawa Habib Rizieq ke bahasa verbal ke jamaahnya ke bahasa umum tentang sejarah pancasila, konsep-konsep dari Pancasila," kata Kapitra saat dihubungi Suara.com, Selasa (31/1/2017).
Terkait tuduhan penodaan pancasila, Kapitra menyebutkan ceramah Rizieq yang menyinggung Pancasila berangkat dari tesis Rizieq tentang Pancasila dan Pengaruhnya Terhadap Syariah Islam di Indonesia yang dipertahankan di Universiti Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia, pada tahun 2012.
Menurut Kapitra seharusnya sikap Rizieq juga harus dijawab dengan karya ilmiah, bukan malah dilaporkan ke polisi. Sukmawati melaporkan Rizieq ke Polda Jawa Barat.
"Itu kan kajian-kajian akademik, masa kebebasan berpikir dipidana. Kalau itu keliru, ya dibantah juga dengan karya ilmiah. Apalagi ini karya ilmiah formil," kata dia.
Kapitra kemudian mengutip ungkapan terkenal filsuf Rene Descrates.
"Kalau Descrates bilang kan 'aku berpikir, maka aku ada (cogito ergo sum).' Ini orang berpikir masa dipidanakan. Kemanusiaan manusia itu kan diberikan kewenangan untuk berpikir. Itu kan ada pada freedom of speech. Freedom of knowledge, kebebasan berpikir, dan kebebasan untuk menyampaikam akal pikiran," kata dia.
Kapitra kecewa dengan sikap Sukmawati yang membawa kasus tersebut ke polisi.
"Lalu apa ada wasiat, ada warisan seseorang karena sudah mati, anaknya bisa mewariskan untuk melaporkan orang, bagaimana kompetisinya, kualitasnya," kata dia.
GNPF MUI siap melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan Rizieq menjadi tersangka.
Penetapan Rizieq menjadi tersangka dilakukan setelah gelar perkara ketiga, Senin (30/1/2017) kemarin.
Rizieq dijerat Pasal 154 a KUHP tentang Penghinaan terhadap Lambaga Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Meski telah ditetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Rizieq karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Polisi berencana memeriksa Rizieq sebagai tersangka pekan depan.
Komentar
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap