Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Anggota tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera mempertanyakan dasar yang dipakai penyidik Polda Jawa Barat menetapkan pimpinan Front Pembela Islam Habin Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Sukarno.
"Tak ada penodaan Pancasila. Itu kan kajian akademik yang dituangkan dalam karya ilmiah yang bernama tesis. Dan itu diperdebatkan, diuji dan dapat dipertahankan. Bahan akademik itu dibawa Habib Rizieq ke bahasa verbal ke jamaahnya ke bahasa umum tentang sejarah pancasila, konsep-konsep dari Pancasila," kata Kapitra saat dihubungi Suara.com, Selasa (31/1/2017).
Terkait tuduhan penodaan pancasila, Kapitra menyebutkan ceramah Rizieq yang menyinggung Pancasila berangkat dari tesis Rizieq tentang Pancasila dan Pengaruhnya Terhadap Syariah Islam di Indonesia yang dipertahankan di Universiti Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia, pada tahun 2012.
Menurut Kapitra seharusnya sikap Rizieq juga harus dijawab dengan karya ilmiah, bukan malah dilaporkan ke polisi. Sukmawati melaporkan Rizieq ke Polda Jawa Barat.
"Itu kan kajian-kajian akademik, masa kebebasan berpikir dipidana. Kalau itu keliru, ya dibantah juga dengan karya ilmiah. Apalagi ini karya ilmiah formil," kata dia.
Kapitra kemudian mengutip ungkapan terkenal filsuf Rene Descrates.
"Kalau Descrates bilang kan 'aku berpikir, maka aku ada (cogito ergo sum).' Ini orang berpikir masa dipidanakan. Kemanusiaan manusia itu kan diberikan kewenangan untuk berpikir. Itu kan ada pada freedom of speech. Freedom of knowledge, kebebasan berpikir, dan kebebasan untuk menyampaikam akal pikiran," kata dia.
Kapitra kecewa dengan sikap Sukmawati yang membawa kasus tersebut ke polisi.
"Lalu apa ada wasiat, ada warisan seseorang karena sudah mati, anaknya bisa mewariskan untuk melaporkan orang, bagaimana kompetisinya, kualitasnya," kata dia.
GNPF MUI siap melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan Rizieq menjadi tersangka.
Penetapan Rizieq menjadi tersangka dilakukan setelah gelar perkara ketiga, Senin (30/1/2017) kemarin.
Rizieq dijerat Pasal 154 a KUHP tentang Penghinaan terhadap Lambaga Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Meski telah ditetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Rizieq karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Polisi berencana memeriksa Rizieq sebagai tersangka pekan depan.
"Tak ada penodaan Pancasila. Itu kan kajian akademik yang dituangkan dalam karya ilmiah yang bernama tesis. Dan itu diperdebatkan, diuji dan dapat dipertahankan. Bahan akademik itu dibawa Habib Rizieq ke bahasa verbal ke jamaahnya ke bahasa umum tentang sejarah pancasila, konsep-konsep dari Pancasila," kata Kapitra saat dihubungi Suara.com, Selasa (31/1/2017).
Terkait tuduhan penodaan pancasila, Kapitra menyebutkan ceramah Rizieq yang menyinggung Pancasila berangkat dari tesis Rizieq tentang Pancasila dan Pengaruhnya Terhadap Syariah Islam di Indonesia yang dipertahankan di Universiti Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia, pada tahun 2012.
Menurut Kapitra seharusnya sikap Rizieq juga harus dijawab dengan karya ilmiah, bukan malah dilaporkan ke polisi. Sukmawati melaporkan Rizieq ke Polda Jawa Barat.
"Itu kan kajian-kajian akademik, masa kebebasan berpikir dipidana. Kalau itu keliru, ya dibantah juga dengan karya ilmiah. Apalagi ini karya ilmiah formil," kata dia.
Kapitra kemudian mengutip ungkapan terkenal filsuf Rene Descrates.
"Kalau Descrates bilang kan 'aku berpikir, maka aku ada (cogito ergo sum).' Ini orang berpikir masa dipidanakan. Kemanusiaan manusia itu kan diberikan kewenangan untuk berpikir. Itu kan ada pada freedom of speech. Freedom of knowledge, kebebasan berpikir, dan kebebasan untuk menyampaikam akal pikiran," kata dia.
Kapitra kecewa dengan sikap Sukmawati yang membawa kasus tersebut ke polisi.
"Lalu apa ada wasiat, ada warisan seseorang karena sudah mati, anaknya bisa mewariskan untuk melaporkan orang, bagaimana kompetisinya, kualitasnya," kata dia.
GNPF MUI siap melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan Rizieq menjadi tersangka.
Penetapan Rizieq menjadi tersangka dilakukan setelah gelar perkara ketiga, Senin (30/1/2017) kemarin.
Rizieq dijerat Pasal 154 a KUHP tentang Penghinaan terhadap Lambaga Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Meski telah ditetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Rizieq karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Polisi berencana memeriksa Rizieq sebagai tersangka pekan depan.
Komentar
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
-
Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum