Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Anggota tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera mempertanyakan dasar yang dipakai penyidik Polda Jawa Barat menetapkan pimpinan Front Pembela Islam Habin Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Sukarno.
"Tak ada penodaan Pancasila. Itu kan kajian akademik yang dituangkan dalam karya ilmiah yang bernama tesis. Dan itu diperdebatkan, diuji dan dapat dipertahankan. Bahan akademik itu dibawa Habib Rizieq ke bahasa verbal ke jamaahnya ke bahasa umum tentang sejarah pancasila, konsep-konsep dari Pancasila," kata Kapitra saat dihubungi Suara.com, Selasa (31/1/2017).
Terkait tuduhan penodaan pancasila, Kapitra menyebutkan ceramah Rizieq yang menyinggung Pancasila berangkat dari tesis Rizieq tentang Pancasila dan Pengaruhnya Terhadap Syariah Islam di Indonesia yang dipertahankan di Universiti Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia, pada tahun 2012.
Menurut Kapitra seharusnya sikap Rizieq juga harus dijawab dengan karya ilmiah, bukan malah dilaporkan ke polisi. Sukmawati melaporkan Rizieq ke Polda Jawa Barat.
"Itu kan kajian-kajian akademik, masa kebebasan berpikir dipidana. Kalau itu keliru, ya dibantah juga dengan karya ilmiah. Apalagi ini karya ilmiah formil," kata dia.
Kapitra kemudian mengutip ungkapan terkenal filsuf Rene Descrates.
"Kalau Descrates bilang kan 'aku berpikir, maka aku ada (cogito ergo sum).' Ini orang berpikir masa dipidanakan. Kemanusiaan manusia itu kan diberikan kewenangan untuk berpikir. Itu kan ada pada freedom of speech. Freedom of knowledge, kebebasan berpikir, dan kebebasan untuk menyampaikam akal pikiran," kata dia.
Kapitra kecewa dengan sikap Sukmawati yang membawa kasus tersebut ke polisi.
"Lalu apa ada wasiat, ada warisan seseorang karena sudah mati, anaknya bisa mewariskan untuk melaporkan orang, bagaimana kompetisinya, kualitasnya," kata dia.
GNPF MUI siap melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan Rizieq menjadi tersangka.
Penetapan Rizieq menjadi tersangka dilakukan setelah gelar perkara ketiga, Senin (30/1/2017) kemarin.
Rizieq dijerat Pasal 154 a KUHP tentang Penghinaan terhadap Lambaga Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Meski telah ditetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Rizieq karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Polisi berencana memeriksa Rizieq sebagai tersangka pekan depan.
"Tak ada penodaan Pancasila. Itu kan kajian akademik yang dituangkan dalam karya ilmiah yang bernama tesis. Dan itu diperdebatkan, diuji dan dapat dipertahankan. Bahan akademik itu dibawa Habib Rizieq ke bahasa verbal ke jamaahnya ke bahasa umum tentang sejarah pancasila, konsep-konsep dari Pancasila," kata Kapitra saat dihubungi Suara.com, Selasa (31/1/2017).
Terkait tuduhan penodaan pancasila, Kapitra menyebutkan ceramah Rizieq yang menyinggung Pancasila berangkat dari tesis Rizieq tentang Pancasila dan Pengaruhnya Terhadap Syariah Islam di Indonesia yang dipertahankan di Universiti Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia, pada tahun 2012.
Menurut Kapitra seharusnya sikap Rizieq juga harus dijawab dengan karya ilmiah, bukan malah dilaporkan ke polisi. Sukmawati melaporkan Rizieq ke Polda Jawa Barat.
"Itu kan kajian-kajian akademik, masa kebebasan berpikir dipidana. Kalau itu keliru, ya dibantah juga dengan karya ilmiah. Apalagi ini karya ilmiah formil," kata dia.
Kapitra kemudian mengutip ungkapan terkenal filsuf Rene Descrates.
"Kalau Descrates bilang kan 'aku berpikir, maka aku ada (cogito ergo sum).' Ini orang berpikir masa dipidanakan. Kemanusiaan manusia itu kan diberikan kewenangan untuk berpikir. Itu kan ada pada freedom of speech. Freedom of knowledge, kebebasan berpikir, dan kebebasan untuk menyampaikam akal pikiran," kata dia.
Kapitra kecewa dengan sikap Sukmawati yang membawa kasus tersebut ke polisi.
"Lalu apa ada wasiat, ada warisan seseorang karena sudah mati, anaknya bisa mewariskan untuk melaporkan orang, bagaimana kompetisinya, kualitasnya," kata dia.
GNPF MUI siap melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan Rizieq menjadi tersangka.
Penetapan Rizieq menjadi tersangka dilakukan setelah gelar perkara ketiga, Senin (30/1/2017) kemarin.
Rizieq dijerat Pasal 154 a KUHP tentang Penghinaan terhadap Lambaga Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Meski telah ditetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Rizieq karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Polisi berencana memeriksa Rizieq sebagai tersangka pekan depan.
Komentar
Berita Terkait
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual