Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Anggota tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera mempertanyakan dasar yang dipakai penyidik Polda Jawa Barat menetapkan pimpinan Front Pembela Islam Habin Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Sukarno.
"Tak ada penodaan Pancasila. Itu kan kajian akademik yang dituangkan dalam karya ilmiah yang bernama tesis. Dan itu diperdebatkan, diuji dan dapat dipertahankan. Bahan akademik itu dibawa Habib Rizieq ke bahasa verbal ke jamaahnya ke bahasa umum tentang sejarah pancasila, konsep-konsep dari Pancasila," kata Kapitra saat dihubungi Suara.com, Selasa (31/1/2017).
Terkait tuduhan penodaan pancasila, Kapitra menyebutkan ceramah Rizieq yang menyinggung Pancasila berangkat dari tesis Rizieq tentang Pancasila dan Pengaruhnya Terhadap Syariah Islam di Indonesia yang dipertahankan di Universiti Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia, pada tahun 2012.
Menurut Kapitra seharusnya sikap Rizieq juga harus dijawab dengan karya ilmiah, bukan malah dilaporkan ke polisi. Sukmawati melaporkan Rizieq ke Polda Jawa Barat.
"Itu kan kajian-kajian akademik, masa kebebasan berpikir dipidana. Kalau itu keliru, ya dibantah juga dengan karya ilmiah. Apalagi ini karya ilmiah formil," kata dia.
Kapitra kemudian mengutip ungkapan terkenal filsuf Rene Descrates.
"Kalau Descrates bilang kan 'aku berpikir, maka aku ada (cogito ergo sum).' Ini orang berpikir masa dipidanakan. Kemanusiaan manusia itu kan diberikan kewenangan untuk berpikir. Itu kan ada pada freedom of speech. Freedom of knowledge, kebebasan berpikir, dan kebebasan untuk menyampaikam akal pikiran," kata dia.
Kapitra kecewa dengan sikap Sukmawati yang membawa kasus tersebut ke polisi.
"Lalu apa ada wasiat, ada warisan seseorang karena sudah mati, anaknya bisa mewariskan untuk melaporkan orang, bagaimana kompetisinya, kualitasnya," kata dia.
GNPF MUI siap melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan Rizieq menjadi tersangka.
Penetapan Rizieq menjadi tersangka dilakukan setelah gelar perkara ketiga, Senin (30/1/2017) kemarin.
Rizieq dijerat Pasal 154 a KUHP tentang Penghinaan terhadap Lambaga Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Meski telah ditetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Rizieq karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Polisi berencana memeriksa Rizieq sebagai tersangka pekan depan.
"Tak ada penodaan Pancasila. Itu kan kajian akademik yang dituangkan dalam karya ilmiah yang bernama tesis. Dan itu diperdebatkan, diuji dan dapat dipertahankan. Bahan akademik itu dibawa Habib Rizieq ke bahasa verbal ke jamaahnya ke bahasa umum tentang sejarah pancasila, konsep-konsep dari Pancasila," kata Kapitra saat dihubungi Suara.com, Selasa (31/1/2017).
Terkait tuduhan penodaan pancasila, Kapitra menyebutkan ceramah Rizieq yang menyinggung Pancasila berangkat dari tesis Rizieq tentang Pancasila dan Pengaruhnya Terhadap Syariah Islam di Indonesia yang dipertahankan di Universiti Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia, pada tahun 2012.
Menurut Kapitra seharusnya sikap Rizieq juga harus dijawab dengan karya ilmiah, bukan malah dilaporkan ke polisi. Sukmawati melaporkan Rizieq ke Polda Jawa Barat.
"Itu kan kajian-kajian akademik, masa kebebasan berpikir dipidana. Kalau itu keliru, ya dibantah juga dengan karya ilmiah. Apalagi ini karya ilmiah formil," kata dia.
Kapitra kemudian mengutip ungkapan terkenal filsuf Rene Descrates.
"Kalau Descrates bilang kan 'aku berpikir, maka aku ada (cogito ergo sum).' Ini orang berpikir masa dipidanakan. Kemanusiaan manusia itu kan diberikan kewenangan untuk berpikir. Itu kan ada pada freedom of speech. Freedom of knowledge, kebebasan berpikir, dan kebebasan untuk menyampaikam akal pikiran," kata dia.
Kapitra kecewa dengan sikap Sukmawati yang membawa kasus tersebut ke polisi.
"Lalu apa ada wasiat, ada warisan seseorang karena sudah mati, anaknya bisa mewariskan untuk melaporkan orang, bagaimana kompetisinya, kualitasnya," kata dia.
GNPF MUI siap melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan Rizieq menjadi tersangka.
Penetapan Rizieq menjadi tersangka dilakukan setelah gelar perkara ketiga, Senin (30/1/2017) kemarin.
Rizieq dijerat Pasal 154 a KUHP tentang Penghinaan terhadap Lambaga Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Meski telah ditetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Rizieq karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Polisi berencana memeriksa Rizieq sebagai tersangka pekan depan.
Komentar
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar