Rizieq Shihab jalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI segera mengajukan gugatan praperadilan menyusul penetapan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizeq Shihab menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Sukarno di Polda Jawa Barat.
"Iya kita sepakat akan praperadilan. Mau praperadilan," kata anggota tim pengacara GNPF MUI Kapitra Ampera kepada Suara.com, Selasa (31/1/2017).
Kapitra mengatakan tim pengacara sedang mempersiapkan diri untuk mendaftarkan gugatan ke pengadilan. Langkah ini akan diambil karena menilai ada yang janggal dalam proses penetapan Rizieq menjadi tersangka.
"Tentu kita siapkan semuanya. Nanti kita siapkan," katanya.
Ketika ditanya kapan akan mendaftarkan gugatan ke pengadilan, Kapitra belum dapat memastikannya.
"Iya segera. Kan baru ditetapkan (tersangka) kemarin. Di Pengadilan Negeri Bandung dong. Kan poldanya di sana," kata dia.
Polda Jabar telah menetapkan Rizieq menjadi tersangka pada Senin (30/1/2017). Penetapan Rizieq menjadi tersangka dilakukan setelah gelar perkara ketiga.
Kasus yang menjerat Rizieq merupakan laporan dari anak kandung Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri.
Rizieq dijerat Pasal 154 a KUHP tentang Penghinaan terhadap Lambaga Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Meski telah ditetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Rizieq karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Polisi berencana memeriksa Rizieq sebagai tersangka pekan depan.
"Iya kita sepakat akan praperadilan. Mau praperadilan," kata anggota tim pengacara GNPF MUI Kapitra Ampera kepada Suara.com, Selasa (31/1/2017).
Kapitra mengatakan tim pengacara sedang mempersiapkan diri untuk mendaftarkan gugatan ke pengadilan. Langkah ini akan diambil karena menilai ada yang janggal dalam proses penetapan Rizieq menjadi tersangka.
"Tentu kita siapkan semuanya. Nanti kita siapkan," katanya.
Ketika ditanya kapan akan mendaftarkan gugatan ke pengadilan, Kapitra belum dapat memastikannya.
"Iya segera. Kan baru ditetapkan (tersangka) kemarin. Di Pengadilan Negeri Bandung dong. Kan poldanya di sana," kata dia.
Polda Jabar telah menetapkan Rizieq menjadi tersangka pada Senin (30/1/2017). Penetapan Rizieq menjadi tersangka dilakukan setelah gelar perkara ketiga.
Kasus yang menjerat Rizieq merupakan laporan dari anak kandung Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri.
Rizieq dijerat Pasal 154 a KUHP tentang Penghinaan terhadap Lambaga Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Meski telah ditetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Rizieq karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Polisi berencana memeriksa Rizieq sebagai tersangka pekan depan.
Komentar
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap