Rizieq Shihab jalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI segera mengajukan gugatan praperadilan menyusul penetapan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizeq Shihab menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Sukarno di Polda Jawa Barat.
"Iya kita sepakat akan praperadilan. Mau praperadilan," kata anggota tim pengacara GNPF MUI Kapitra Ampera kepada Suara.com, Selasa (31/1/2017).
Kapitra mengatakan tim pengacara sedang mempersiapkan diri untuk mendaftarkan gugatan ke pengadilan. Langkah ini akan diambil karena menilai ada yang janggal dalam proses penetapan Rizieq menjadi tersangka.
"Tentu kita siapkan semuanya. Nanti kita siapkan," katanya.
Ketika ditanya kapan akan mendaftarkan gugatan ke pengadilan, Kapitra belum dapat memastikannya.
"Iya segera. Kan baru ditetapkan (tersangka) kemarin. Di Pengadilan Negeri Bandung dong. Kan poldanya di sana," kata dia.
Polda Jabar telah menetapkan Rizieq menjadi tersangka pada Senin (30/1/2017). Penetapan Rizieq menjadi tersangka dilakukan setelah gelar perkara ketiga.
Kasus yang menjerat Rizieq merupakan laporan dari anak kandung Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri.
Rizieq dijerat Pasal 154 a KUHP tentang Penghinaan terhadap Lambaga Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Meski telah ditetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Rizieq karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Polisi berencana memeriksa Rizieq sebagai tersangka pekan depan.
"Iya kita sepakat akan praperadilan. Mau praperadilan," kata anggota tim pengacara GNPF MUI Kapitra Ampera kepada Suara.com, Selasa (31/1/2017).
Kapitra mengatakan tim pengacara sedang mempersiapkan diri untuk mendaftarkan gugatan ke pengadilan. Langkah ini akan diambil karena menilai ada yang janggal dalam proses penetapan Rizieq menjadi tersangka.
"Tentu kita siapkan semuanya. Nanti kita siapkan," katanya.
Ketika ditanya kapan akan mendaftarkan gugatan ke pengadilan, Kapitra belum dapat memastikannya.
"Iya segera. Kan baru ditetapkan (tersangka) kemarin. Di Pengadilan Negeri Bandung dong. Kan poldanya di sana," kata dia.
Polda Jabar telah menetapkan Rizieq menjadi tersangka pada Senin (30/1/2017). Penetapan Rizieq menjadi tersangka dilakukan setelah gelar perkara ketiga.
Kasus yang menjerat Rizieq merupakan laporan dari anak kandung Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri.
Rizieq dijerat Pasal 154 a KUHP tentang Penghinaan terhadap Lambaga Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Meski telah ditetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Rizieq karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Polisi berencana memeriksa Rizieq sebagai tersangka pekan depan.
Komentar
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
-
Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum