Rizieq Shihab jalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI segera mengajukan gugatan praperadilan menyusul penetapan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizeq Shihab menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Sukarno di Polda Jawa Barat.
"Iya kita sepakat akan praperadilan. Mau praperadilan," kata anggota tim pengacara GNPF MUI Kapitra Ampera kepada Suara.com, Selasa (31/1/2017).
Kapitra mengatakan tim pengacara sedang mempersiapkan diri untuk mendaftarkan gugatan ke pengadilan. Langkah ini akan diambil karena menilai ada yang janggal dalam proses penetapan Rizieq menjadi tersangka.
"Tentu kita siapkan semuanya. Nanti kita siapkan," katanya.
Ketika ditanya kapan akan mendaftarkan gugatan ke pengadilan, Kapitra belum dapat memastikannya.
"Iya segera. Kan baru ditetapkan (tersangka) kemarin. Di Pengadilan Negeri Bandung dong. Kan poldanya di sana," kata dia.
Polda Jabar telah menetapkan Rizieq menjadi tersangka pada Senin (30/1/2017). Penetapan Rizieq menjadi tersangka dilakukan setelah gelar perkara ketiga.
Kasus yang menjerat Rizieq merupakan laporan dari anak kandung Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri.
Rizieq dijerat Pasal 154 a KUHP tentang Penghinaan terhadap Lambaga Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Meski telah ditetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Rizieq karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Polisi berencana memeriksa Rizieq sebagai tersangka pekan depan.
"Iya kita sepakat akan praperadilan. Mau praperadilan," kata anggota tim pengacara GNPF MUI Kapitra Ampera kepada Suara.com, Selasa (31/1/2017).
Kapitra mengatakan tim pengacara sedang mempersiapkan diri untuk mendaftarkan gugatan ke pengadilan. Langkah ini akan diambil karena menilai ada yang janggal dalam proses penetapan Rizieq menjadi tersangka.
"Tentu kita siapkan semuanya. Nanti kita siapkan," katanya.
Ketika ditanya kapan akan mendaftarkan gugatan ke pengadilan, Kapitra belum dapat memastikannya.
"Iya segera. Kan baru ditetapkan (tersangka) kemarin. Di Pengadilan Negeri Bandung dong. Kan poldanya di sana," kata dia.
Polda Jabar telah menetapkan Rizieq menjadi tersangka pada Senin (30/1/2017). Penetapan Rizieq menjadi tersangka dilakukan setelah gelar perkara ketiga.
Kasus yang menjerat Rizieq merupakan laporan dari anak kandung Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri.
Rizieq dijerat Pasal 154 a KUHP tentang Penghinaan terhadap Lambaga Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Meski telah ditetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Rizieq karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Polisi berencana memeriksa Rizieq sebagai tersangka pekan depan.
Komentar
Berita Terkait
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual