Rizieq Shihab jalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI segera mengajukan gugatan praperadilan menyusul penetapan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizeq Shihab menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Sukarno di Polda Jawa Barat.
"Iya kita sepakat akan praperadilan. Mau praperadilan," kata anggota tim pengacara GNPF MUI Kapitra Ampera kepada Suara.com, Selasa (31/1/2017).
Kapitra mengatakan tim pengacara sedang mempersiapkan diri untuk mendaftarkan gugatan ke pengadilan. Langkah ini akan diambil karena menilai ada yang janggal dalam proses penetapan Rizieq menjadi tersangka.
"Tentu kita siapkan semuanya. Nanti kita siapkan," katanya.
Ketika ditanya kapan akan mendaftarkan gugatan ke pengadilan, Kapitra belum dapat memastikannya.
"Iya segera. Kan baru ditetapkan (tersangka) kemarin. Di Pengadilan Negeri Bandung dong. Kan poldanya di sana," kata dia.
Polda Jabar telah menetapkan Rizieq menjadi tersangka pada Senin (30/1/2017). Penetapan Rizieq menjadi tersangka dilakukan setelah gelar perkara ketiga.
Kasus yang menjerat Rizieq merupakan laporan dari anak kandung Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri.
Rizieq dijerat Pasal 154 a KUHP tentang Penghinaan terhadap Lambaga Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Meski telah ditetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Rizieq karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Polisi berencana memeriksa Rizieq sebagai tersangka pekan depan.
"Iya kita sepakat akan praperadilan. Mau praperadilan," kata anggota tim pengacara GNPF MUI Kapitra Ampera kepada Suara.com, Selasa (31/1/2017).
Kapitra mengatakan tim pengacara sedang mempersiapkan diri untuk mendaftarkan gugatan ke pengadilan. Langkah ini akan diambil karena menilai ada yang janggal dalam proses penetapan Rizieq menjadi tersangka.
"Tentu kita siapkan semuanya. Nanti kita siapkan," katanya.
Ketika ditanya kapan akan mendaftarkan gugatan ke pengadilan, Kapitra belum dapat memastikannya.
"Iya segera. Kan baru ditetapkan (tersangka) kemarin. Di Pengadilan Negeri Bandung dong. Kan poldanya di sana," kata dia.
Polda Jabar telah menetapkan Rizieq menjadi tersangka pada Senin (30/1/2017). Penetapan Rizieq menjadi tersangka dilakukan setelah gelar perkara ketiga.
Kasus yang menjerat Rizieq merupakan laporan dari anak kandung Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri.
Rizieq dijerat Pasal 154 a KUHP tentang Penghinaan terhadap Lambaga Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Meski telah ditetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Rizieq karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Polisi berencana memeriksa Rizieq sebagai tersangka pekan depan.
Komentar
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Persiapan Ramadan Masjid Ahmadiyah Jagakarsa: 500 Paket Bansos dan Salat Tahajud Kolektif
-
Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk
-
Pengeroyokan Sopir Truk oleh Petugas Bea Cukai Batam, Komisi III DPR: Tangkap Semua Pelaku!
-
Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Pidana Seumur Hidup
-
Fakta Baru CCTV: Korban Kecelakaan Maut Transjakarta di Pondok Labu Sempat Sempoyongan
-
Fokus Kerja Dulu: Meski Didukung Relawan, Prabowo Kirim Pesan Mengejutkan Jelang Pemilu 2029
-
Jadwal Mudik Gratis Pemprov Jakarta, Perjalanan Balik ke Ibukota Juga Gratis
-
Detik-Detik Mengerikan! Tembok Pagar Raksasa Ambruk di SMPN 182 Kalibata, Kok Bisa?
-
BMKG: Cuaca Hari Ini Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Hampir di Semua Daerah
-
Diversifikasi Kearifan Lokal Desa Citengah dalam Pengembangan Desain Batik