News / Metropolitan
Kamis, 02 Februari 2017 | 13:30 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan polisi masih mengkaji permintaan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengusut dugaan penyadapan terhadap Yudhoyono. Dugaan Yudhoyono berpangkal pada pernyataan pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama yang menyebutkan ada percakapan telepon antara Yudhoyono dan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin.

"Tentu dilihat apakah persoalan itu perlu dilakukan langkah seperti apa. Informasi kami terima bagian yang perlu kita cermati fenomena berkembang. Tentu ini juga perlu kita cari apakah memiliki validitas tinggi berkaitan informasi yang disampaikan," kata Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2017).

Boy mengatakan polisi tidak akan gegabah dalam menanggapi dinamika yang berkembang belakangan ini.

"Mungkin perlu diperjelas ya ke pengacara. Apakah yang dimaksud itu, karena dia yang pertamakali angkat isu ini. Jadi menurut hemat kami, kita perlu mencari detail dahulu. Bisa jadi bisa hanya spekulasi. Jadi ini informasi yang perlu kita cermati. Jangan sampai timbulkan kerugian," ujar Boy.

Yudhoyono mengatakan kasus dugaan penyadapan bukan delik aduan sehingga polisi bisa langsung mengusutnya.

“Sebagai warga biasa, saya mohon, kalau pembicaraan saya kapan pun. Kalau pembicaraan saya dengan Ma’ruf ada transkrip, saya minta polisi, pengadilan untuk tegakkan hukum seadil-adilnya. Ini bukan delik aduan tapi sama di depan hukum,” kata Yudhoyono dalam konferensi pers di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017).

Pernyataan Yudhoyono menanggapi pertanyaan pengacara Ahok, Humphrey Djemat, kepada Ma'ruf mengenai apakah ada telepon dari Yudhoyono yang intinya untuk mengatur pertemuan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni di PBNU pada Jumat (7/10/2017) dan segera mengeluarkan fatwa Ahok menghina ulama dan Al Quran.

Load More