News / Metropolitan
Kamis, 02 Februari 2017 | 16:15 WIB
Calon gubernur Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak tahu mengenai pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang merasa percakapannya dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin disadap.

"Saya nggak tahu (Yudhoyono merasa disadap)," ujar Ahok usai kampanye di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (2/2/2017).

Ketika ditanya mengenai bukti percakapan antara SBY dan Ma'ruf, Ahok merekomendasikan wartawan untuk bertanya kepada pengacaranya yang pertamakali mengungkap hal itu, Humprey Djemat.

"Nggak tahu aku. Kamu tanya sama tim hukum saja," kata Ahok.

Ahok tak menjawab ketika dimintai tanggapan seandainya keluarga besar Yudhoyono dan Partai Demokrat menagih bukti percakapan antara Yudhoyono dan Ma'ruf pada Kamis, 6 Oktober 2016.

Sebelumnya, Humphrey menegaskan dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok pada Selasa (31/1/2017), dia sama sekali tidak menyebut kata rekaman atau transkrip percakapan. Dia heran kenapa sekarang yang bergulir adalah soal rekaman dan penyadapan.

Dalam persidangan, Humphrey hanya bertanya kepada Ma'ruf sebagai saksi mengenai apakah ada ditelepon Yudhoyono pada tanggal 6 Oktober pukul 10.16 WIB yang intinya untuk meminta mengatur pertemuan dengan pasangan calon nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni di kantor PBNU, Jakarta Pusat, dan meminta MUI untuk mengeluarkan sikap keagamaan yang menyatakan Ahok menodai Al Quran dan ulama lantaran mengutip surat Al Maidah ayat 51.

Setelah itu, Yudhoyono menyelenggarakan konferensi pers untuk klarifikasi.

"Di sebuah persidangan (kemarin) dikatakan ada rekaman transkrip ataupun bukti percakapan saya dengan Kyai Ma'ruf Amin. Begitu bunyinya, langsung macam-macam," kata Yudhoyono dalam konferensi pers di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, kemarin.

Yudhoyono mengatakan jika benar tim pengacara Ahok punya bukti percakapan, itu berarti menunjukkan ada penyadapan.

"Saya ingin soroti masalah itu karena kalau betul percakapan saya dengan Pak Ma'ruf atau percakapan siapaun dengan siapa, itu disadap," kata dia.

Yudhoyono menambahkan penyadapan tanpa alasan yang sah, tanpa perintah pengadilan, berarti itu penyadapan ilegal.

Yudhoyono kemudian menjelaskan model-model penyadapan dan lembaga mana saja yang berhak menyadap.

Kesimpulan jawaban Yudhoyono adalah penyadapan yang dilakukan terhadapnya adalah kejahatan.

"Dengan penjelasan saya ini, ini berangkat dari perkataan pihak Pak Ahok yang memegang bukti atau transkrip atau apapun yang menyangkut percakapan saya dengan Pak Ma'ruf amin. Saya nilai itu adalah sebuah kejahatan karena itu adalah penyadapan ilegal," kata Yudhoyono.

Load More