Pengacara Mikael Marut mendampingi korban investasi bodong Pandawa Group [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Polda Metro Jaya menggandeng Otoritas Jasa Keuangan untuk mengusut kasus dugaan penggelapan dana yang dilakukan pemilik Pandawa Group, Salman Nuryanto. Sebanyak 173 nasabah diduga menjadi korban kasus dugaan investasi bodong yang totalnya mencapai sekitar Rp20 miliar.
"Yang menangani memang tim, karena kan itu penanganannya tidak sendiri, ada dari OJK juga dalam penanganannya. Kita bekerjasama dengan OJK," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, Senin (6/2/2017).
Wahyu mengatakan polisi sudah menerima laporan dari delapan nasabah pada Jumat (3/1/2017).
"Kami kalau korban belum terinventarisir secara pasti, tapi LP-nya ada delapan. Jumlah nasabah belum pasti karena proses inventarisir masih berjalan," kata Wahyu.
Wahyu menambahkan jumlah kerugian korban bervariasi.
"Kerugiannya bervariasi, saya tidak hafal betul berapanya. Sistemnya ini kan multilevel, yang lapor misalnya leader punya downline empat dengan kerugian Rp2 miliar, nah Rp2 miliar itu kan bukan dari leader saja, tapi dari empat orang, misalnya seperti itu," katanya.
Wahyu mengatakan penyidik juga tengah mendalami legalitas badan usaha Pandawa Group.
"Ini (legalitas badan usaha) yang masih harus diperdalam. Terkait itu kan kita melakukan proses ini mulai dari administrasi terkait legalitas, karena itu OJK dilibatkan untuk memberi data akurat terkait legalitas mereka," kata Wahyu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono menambahkan polisi telah membentuk satuan petugas untuk membongkar kasus ini.
"Tim dari Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah membentuk satgas dan masih menyelidiki terkait adanya dugaan penipuan investasi Pandawa Group ini," kata Argo.
Usai membuat laporan ke Polda Metro Jaya, pengacara korban, Mikael Marut, meminta polisi mengungkap kasus ini.
"Jadi kami akan melaporkan ini dengan tuduhan penggelapan karena seharusnya kalau sesuai dengan klien kami 1 Februari 2017 kemarin sudah dikembalikan modal klien kami. Ternyata tidak ada pengembalian, bahkan informasi ini kapan akan dibayar tidak ada kepastian. Kita juga meminta kepolisian untuk melihat pelanggaran lainnya terkait kasus ini," kata Mikael Marut.
Sebelum lapor polisi, korban sudah menempuh jalur baik-baik. Tapi ternyata, kata dia, Nuryanto, menghilang.
"Jadi di rumahnya itu (Depok) sudah tidak ada si pemilik, 1 Februari kemarin juga teman-teman berkumpul di rumah itu, tapi sudah tidak ada. Jadi terduga tidak ada ditempatinya. Yang kami laporkan di sini saudara Nuryanto, pemilik Pandawa Group," kata Mikael.
Korban bernama Diana Ambarsari (39) menceritakan alasan tergiur ikut menginvestasikan uang ke perusahaan Nuryanto. Dia dijanjikan mendapatkan bonus besar. Dia sudah berinvestasi sejak Februari 2016.
"Profit yang dijanjikan itu 10 persen per bulan. Kemudian awal Desember tiba-tiba profit diturunkan menjadi 5 persen dan pada Desember akhir itu sudah vakum," kata Diana.
Awalnya, kata dia, transaksi berlangsung lancar. Namun sejak ada pengumuman Otoritas Jasa Keuangan, transaksi di perusahaan tersebut mandek.
"Jadi tidak ada pembayaran profit, tidak ada in dan out. Dijanjikan 8 Januari 2017 sudah normal kembali, tapi tidak ada realisasinya sampai mundur hingga 1 Februari dan sampai sekarang sudah tidak ada orangnya," kata dia.
"Dalam group ini ada 173 orang dan masih ada kemungkinan terus dengan total kerugian mencapai 20 miliar," katanya.
Laporan mereka diterima dengan nomor LP/593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Nuryanto dan tiga karyawan Pandawa Group disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Wahyu mengatakan polisi sudah menerima laporan dari delapan nasabah pada Jumat (3/1/2017).
"Kami kalau korban belum terinventarisir secara pasti, tapi LP-nya ada delapan. Jumlah nasabah belum pasti karena proses inventarisir masih berjalan," kata Wahyu.
Wahyu menambahkan jumlah kerugian korban bervariasi.
"Kerugiannya bervariasi, saya tidak hafal betul berapanya. Sistemnya ini kan multilevel, yang lapor misalnya leader punya downline empat dengan kerugian Rp2 miliar, nah Rp2 miliar itu kan bukan dari leader saja, tapi dari empat orang, misalnya seperti itu," katanya.
Wahyu mengatakan penyidik juga tengah mendalami legalitas badan usaha Pandawa Group.
"Ini (legalitas badan usaha) yang masih harus diperdalam. Terkait itu kan kita melakukan proses ini mulai dari administrasi terkait legalitas, karena itu OJK dilibatkan untuk memberi data akurat terkait legalitas mereka," kata Wahyu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono menambahkan polisi telah membentuk satuan petugas untuk membongkar kasus ini.
"Tim dari Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah membentuk satgas dan masih menyelidiki terkait adanya dugaan penipuan investasi Pandawa Group ini," kata Argo.
Usai membuat laporan ke Polda Metro Jaya, pengacara korban, Mikael Marut, meminta polisi mengungkap kasus ini.
"Jadi kami akan melaporkan ini dengan tuduhan penggelapan karena seharusnya kalau sesuai dengan klien kami 1 Februari 2017 kemarin sudah dikembalikan modal klien kami. Ternyata tidak ada pengembalian, bahkan informasi ini kapan akan dibayar tidak ada kepastian. Kita juga meminta kepolisian untuk melihat pelanggaran lainnya terkait kasus ini," kata Mikael Marut.
Sebelum lapor polisi, korban sudah menempuh jalur baik-baik. Tapi ternyata, kata dia, Nuryanto, menghilang.
"Jadi di rumahnya itu (Depok) sudah tidak ada si pemilik, 1 Februari kemarin juga teman-teman berkumpul di rumah itu, tapi sudah tidak ada. Jadi terduga tidak ada ditempatinya. Yang kami laporkan di sini saudara Nuryanto, pemilik Pandawa Group," kata Mikael.
Korban bernama Diana Ambarsari (39) menceritakan alasan tergiur ikut menginvestasikan uang ke perusahaan Nuryanto. Dia dijanjikan mendapatkan bonus besar. Dia sudah berinvestasi sejak Februari 2016.
"Profit yang dijanjikan itu 10 persen per bulan. Kemudian awal Desember tiba-tiba profit diturunkan menjadi 5 persen dan pada Desember akhir itu sudah vakum," kata Diana.
Awalnya, kata dia, transaksi berlangsung lancar. Namun sejak ada pengumuman Otoritas Jasa Keuangan, transaksi di perusahaan tersebut mandek.
"Jadi tidak ada pembayaran profit, tidak ada in dan out. Dijanjikan 8 Januari 2017 sudah normal kembali, tapi tidak ada realisasinya sampai mundur hingga 1 Februari dan sampai sekarang sudah tidak ada orangnya," kata dia.
"Dalam group ini ada 173 orang dan masih ada kemungkinan terus dengan total kerugian mencapai 20 miliar," katanya.
Laporan mereka diterima dengan nomor LP/593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Nuryanto dan tiga karyawan Pandawa Group disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Komentar
Berita Terkait
-
5 Fakta Kasus Timothy Ronald dan Dugaan Penipuan Kripto MANTA Network
-
Marak Penipuan Investasi Bodong di Telegram, Ini Modusnya
-
Investasi Bodong Hancurkan Eks MU, dari Gaji Rp900 Juta Per Pekan hingga Bangkrut
-
Respons Gerakan 'Patungan Beli Hutan', Ketua DPD RI: Itu Sebenarnya Pesan Kepada Negara
-
Siapa Saja Anggota Pandawa Group? Ajak Masyarakat Indonesia Patungan Beli Hutan
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai