Pengacara Mikael Marut mendampingi korban investasi bodong Pandawa Group [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Polda Metro Jaya menggandeng Otoritas Jasa Keuangan untuk mengusut kasus dugaan penggelapan dana yang dilakukan pemilik Pandawa Group, Salman Nuryanto. Sebanyak 173 nasabah diduga menjadi korban kasus dugaan investasi bodong yang totalnya mencapai sekitar Rp20 miliar.
"Yang menangani memang tim, karena kan itu penanganannya tidak sendiri, ada dari OJK juga dalam penanganannya. Kita bekerjasama dengan OJK," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, Senin (6/2/2017).
Wahyu mengatakan polisi sudah menerima laporan dari delapan nasabah pada Jumat (3/1/2017).
"Kami kalau korban belum terinventarisir secara pasti, tapi LP-nya ada delapan. Jumlah nasabah belum pasti karena proses inventarisir masih berjalan," kata Wahyu.
Wahyu menambahkan jumlah kerugian korban bervariasi.
"Kerugiannya bervariasi, saya tidak hafal betul berapanya. Sistemnya ini kan multilevel, yang lapor misalnya leader punya downline empat dengan kerugian Rp2 miliar, nah Rp2 miliar itu kan bukan dari leader saja, tapi dari empat orang, misalnya seperti itu," katanya.
Wahyu mengatakan penyidik juga tengah mendalami legalitas badan usaha Pandawa Group.
"Ini (legalitas badan usaha) yang masih harus diperdalam. Terkait itu kan kita melakukan proses ini mulai dari administrasi terkait legalitas, karena itu OJK dilibatkan untuk memberi data akurat terkait legalitas mereka," kata Wahyu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono menambahkan polisi telah membentuk satuan petugas untuk membongkar kasus ini.
"Tim dari Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah membentuk satgas dan masih menyelidiki terkait adanya dugaan penipuan investasi Pandawa Group ini," kata Argo.
Usai membuat laporan ke Polda Metro Jaya, pengacara korban, Mikael Marut, meminta polisi mengungkap kasus ini.
"Jadi kami akan melaporkan ini dengan tuduhan penggelapan karena seharusnya kalau sesuai dengan klien kami 1 Februari 2017 kemarin sudah dikembalikan modal klien kami. Ternyata tidak ada pengembalian, bahkan informasi ini kapan akan dibayar tidak ada kepastian. Kita juga meminta kepolisian untuk melihat pelanggaran lainnya terkait kasus ini," kata Mikael Marut.
Sebelum lapor polisi, korban sudah menempuh jalur baik-baik. Tapi ternyata, kata dia, Nuryanto, menghilang.
"Jadi di rumahnya itu (Depok) sudah tidak ada si pemilik, 1 Februari kemarin juga teman-teman berkumpul di rumah itu, tapi sudah tidak ada. Jadi terduga tidak ada ditempatinya. Yang kami laporkan di sini saudara Nuryanto, pemilik Pandawa Group," kata Mikael.
Korban bernama Diana Ambarsari (39) menceritakan alasan tergiur ikut menginvestasikan uang ke perusahaan Nuryanto. Dia dijanjikan mendapatkan bonus besar. Dia sudah berinvestasi sejak Februari 2016.
"Profit yang dijanjikan itu 10 persen per bulan. Kemudian awal Desember tiba-tiba profit diturunkan menjadi 5 persen dan pada Desember akhir itu sudah vakum," kata Diana.
Awalnya, kata dia, transaksi berlangsung lancar. Namun sejak ada pengumuman Otoritas Jasa Keuangan, transaksi di perusahaan tersebut mandek.
"Jadi tidak ada pembayaran profit, tidak ada in dan out. Dijanjikan 8 Januari 2017 sudah normal kembali, tapi tidak ada realisasinya sampai mundur hingga 1 Februari dan sampai sekarang sudah tidak ada orangnya," kata dia.
"Dalam group ini ada 173 orang dan masih ada kemungkinan terus dengan total kerugian mencapai 20 miliar," katanya.
Laporan mereka diterima dengan nomor LP/593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Nuryanto dan tiga karyawan Pandawa Group disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Wahyu mengatakan polisi sudah menerima laporan dari delapan nasabah pada Jumat (3/1/2017).
"Kami kalau korban belum terinventarisir secara pasti, tapi LP-nya ada delapan. Jumlah nasabah belum pasti karena proses inventarisir masih berjalan," kata Wahyu.
Wahyu menambahkan jumlah kerugian korban bervariasi.
"Kerugiannya bervariasi, saya tidak hafal betul berapanya. Sistemnya ini kan multilevel, yang lapor misalnya leader punya downline empat dengan kerugian Rp2 miliar, nah Rp2 miliar itu kan bukan dari leader saja, tapi dari empat orang, misalnya seperti itu," katanya.
Wahyu mengatakan penyidik juga tengah mendalami legalitas badan usaha Pandawa Group.
"Ini (legalitas badan usaha) yang masih harus diperdalam. Terkait itu kan kita melakukan proses ini mulai dari administrasi terkait legalitas, karena itu OJK dilibatkan untuk memberi data akurat terkait legalitas mereka," kata Wahyu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono menambahkan polisi telah membentuk satuan petugas untuk membongkar kasus ini.
"Tim dari Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah membentuk satgas dan masih menyelidiki terkait adanya dugaan penipuan investasi Pandawa Group ini," kata Argo.
Usai membuat laporan ke Polda Metro Jaya, pengacara korban, Mikael Marut, meminta polisi mengungkap kasus ini.
"Jadi kami akan melaporkan ini dengan tuduhan penggelapan karena seharusnya kalau sesuai dengan klien kami 1 Februari 2017 kemarin sudah dikembalikan modal klien kami. Ternyata tidak ada pengembalian, bahkan informasi ini kapan akan dibayar tidak ada kepastian. Kita juga meminta kepolisian untuk melihat pelanggaran lainnya terkait kasus ini," kata Mikael Marut.
Sebelum lapor polisi, korban sudah menempuh jalur baik-baik. Tapi ternyata, kata dia, Nuryanto, menghilang.
"Jadi di rumahnya itu (Depok) sudah tidak ada si pemilik, 1 Februari kemarin juga teman-teman berkumpul di rumah itu, tapi sudah tidak ada. Jadi terduga tidak ada ditempatinya. Yang kami laporkan di sini saudara Nuryanto, pemilik Pandawa Group," kata Mikael.
Korban bernama Diana Ambarsari (39) menceritakan alasan tergiur ikut menginvestasikan uang ke perusahaan Nuryanto. Dia dijanjikan mendapatkan bonus besar. Dia sudah berinvestasi sejak Februari 2016.
"Profit yang dijanjikan itu 10 persen per bulan. Kemudian awal Desember tiba-tiba profit diturunkan menjadi 5 persen dan pada Desember akhir itu sudah vakum," kata Diana.
Awalnya, kata dia, transaksi berlangsung lancar. Namun sejak ada pengumuman Otoritas Jasa Keuangan, transaksi di perusahaan tersebut mandek.
"Jadi tidak ada pembayaran profit, tidak ada in dan out. Dijanjikan 8 Januari 2017 sudah normal kembali, tapi tidak ada realisasinya sampai mundur hingga 1 Februari dan sampai sekarang sudah tidak ada orangnya," kata dia.
"Dalam group ini ada 173 orang dan masih ada kemungkinan terus dengan total kerugian mencapai 20 miliar," katanya.
Laporan mereka diterima dengan nomor LP/593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Nuryanto dan tiga karyawan Pandawa Group disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Komentar
Berita Terkait
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada
-
Hati-hati! 4 Zodiak Ini Punya 'Titik Lemah' yang Bikin Uang Mereka Cepat Ludes
-
Dana Nasabah Aman, BRI Tindak Tegas Oknum yang Lakukan Investasi Bodong
-
5 Fakta Kasus Timothy Ronald dan Dugaan Penipuan Kripto MANTA Network
-
Marak Penipuan Investasi Bodong di Telegram, Ini Modusnya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
Terkini
-
Wacana Gaji Guru Rp5 Juta Tuai Kritik: Apa Sudah Bisa Hidup Layak?
-
Detik-Detik Mencekam Gempa Venezuela, Warga: Awalnya Ada Peringatan, Lalu Semua Berguncang Hebat
-
Krisis Hunian di Ibu Kota, Pramono Setujui Pembangunan 11 Rusun Raksasa
-
Update Jumlah Korban Gempa Venezuela: 732 Warga, Ribuan Bangunan Rusak
-
PDIP Kritik Pernyataan Prabowo soal Demo Bayaran, Dinilai Bernada Ancaman ke Rakyat
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Aliran Gratifikasi Proyek Rp17 Miliar
-
Krisis Dokter di Pelosok, Legislator DPR Usul Pemerintah Pakai AI Jadi Solusi Darurat
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Tak Lagi Dianaktirikan, Menkes Pastikan BPJS Dokter Magang Kini Ditanggung Negara
-
Mahfud MD Tantang Prabowo Buka-bukaan: Siapa yang Bayar Demo Mahasiswa?