Penerimaan Rp25 juta untuk kebutuhan rumah dan keperluan pengajian rumah Siti Fadilah. Pada 29 Juli 2008 penerimaan Rp20 juta secara tunai untuk kebutuhan rumah dan keperluan pengajian rumah Siti Fadilah.
Pada 10 September 2008 penerimaan uang Rp50 juta untuk kebutuhan rumah tangga Siti Fadilah. Pada 19 September 2009, penerimaan Rp50 juta diserahkan tunai untuk kebutuhan rumah tangga Siti Fadilah.
Penerimaan Rp50 juta untuk kebutuhan rumah dan keperluan pengajian rumah Siti Fadilah. Penerimaan Rp40 juta untuk kebutuhan rumah dan keperluan pengajian rumah Siti Fadilah.
Pembayaran Cetak Buku milik Siti Fadilah sebesar Rp48 juta kepada PT Sulaksana Watinsa Indonesia milik Cardiyan. Pada 2 Juni 2008 penerimaan bunga Rp700 juta diserahkan secara tunai.
Pada 9 Juni 2008 penerimaan Rp380 juta secara tunai untuk kebutuhan rumah tangga Siti Fadilah. Penerimaan Rp320 juta untuk kebutuhan rumah tangga Siti Fadilah.
Penerimaan bunga Rp15 juta diserahkan tunai untuk kebutuhan rumah tanggan Siti Fadilah. Pada 24 Juni 2008 penerimaan uang Rp15 juta diserahkan secara tunai untuk keperluan rumah tangga Siti Fadilah.
Pada 25 Juni 2008 pencairan bunga sebesar Rp30 juta untuk membayar sumbangan pembangunan masjid di daerah Serang Banten Pada 25 Juni 2008 pencairan Rp55 juta yang dikirim ke rekening Centre for Dialogue and Cooperation among Civilization dalam rangka Siti Fadilah membayar sumbangan atau bantuan.
Pada 22 Juli 2008 pencairan investasi sebesar Rp167,698 juta untuk pembayaran uang muka apartemen Siti Fadilah di Kuningan City. Pada 29 Agustus 2008 penerimaan uang Rp50 juta untuk kebutuhan rumah tangga Siti Fadilah.
Selanjutnya, Siti Fadillah saat melakukan pengajian di rumah mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsudin pada akhir 2007 memberikan Rp100 juta dalam bentuk 10 lembar MTC ke Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal selaku panitia "gerak hijrah" yang diselenggarakan Yayasan Orbit Lintas Profesi. Cici Tegal lalu memberikan 10 lembar MTC kepada Meidiana Hutomo.
Siti masih memberikan Rp25 juta dalam bentuk MTC pada Maret 2008 kepada pengarang buku "Saatnya Dunia Berubah (Tangan Tuhan di Balik Virus Flu Burung) Cardiyan saat melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta.
Atas perbuatan itu, Siti didakwa pasal 12 huruf b atau pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pasal itu mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. [Antara]
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan