Suara.com - Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat menyebut ada enam potensi tindakan pelanggaran Pilkada yang meninggi jelang pelaksanaan hari pemungutan suara. Hal ini menyusul Pilkada serentak serentak berlangsung pada 15 Februari 2017
Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz mengatakan potensi pelanggaran yang pertama yakni adanya ucapan intimidasi, ujaran kebencian dan saling serang dengan materi pemberitaan bohong atau hoax.
Masyukurudin menuturkan dengan menggunakan teknologi informasi dan media sosial, materi kampanye negatif tanpa sumber menyebar tanpa filter.
"Kecepatan penyebaran informasi sama cepat dengan tingkat potensi kepercayaan penbacanya. Penyebaran kampanye negatif tersebut sama sekali tak dapat diantisipasi apalagi ditindak oleh Bawaslu serta jajarannya secara langsung dan ada instrumen pengawasan yang disediakan kurang cukup mampu mengimbangi kecepatan penyebaran kampanye negatif tersebut, perlu banyak pihak yang harus diajak kerjasama," ujar Masyukurudin dalam diskusi.
Kedua yakni berkaitan dengan logistik. Ia menjelaskan bahwa KPU harus memastikan logistik pemungutan suara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat kualitas.
Masyukurudin menuturkan potensi pelanggaran ketiga yakni seluruh alat peraga dan bahan kampanye milik pasangan calon baik yang resmi ataupun yang tidak resmi sepatutnya, sudah dibersihkan saat masa tenang.
"Jika pada masa kampanye alat peraga kampanye masih berada dalam tempat publik maka akan menimbulkan potensi saling tuduh antar pendukung pasangan calon terhadap proses pembersihan alat peraga kampanye. KPU, Bawaslu dan pemerintah daerah harus pastikan kerjasama koordinatif untuk memberikan alat peraga kampanye," ucap Masyukurudin.
Adapun potensi pelanggaran keempat yakni politik uang. Kata Masyukurudin, semakin mendekati hari pemungutan, cara mempengaruhi pilihan masyarakat semakin beragam.
Selanjutnya, potensi pelanggaran kelima yaitu jaminan hak pilih. Ia mengatakan bahwa dibutuhkan pengawasan yang optimal, untuk memastikan setiap warga yang mempunyai hal pilih dapat menggunakan haknya.
Baca Juga: Pasukan Cadangan TNI Bersiaga Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak
Ia menambahkan, potensi pelanggaran keenam yakni berkaitan dengan dana kampanye.
"Pada tanggal 12 Februari, seluruh pasangan calon wajin menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Sebut Iran Mampu Mempraktikkan Ajaran Trisakti Bung Karno, PDIP: Bagaimana dengan Pemerintah?
-
Kotak Pandora UFO dan Alien Bakal Dibuka Trump, Politikus AS: Publik Bakal Geleng-geleng
-
Gebrakan Baru Donald Trump: Pentagon Bakal Buka-bukaan Soal Alien dan UFO
-
Kami Lapar! Suara Marinir AS di Tengah Perang Iran: Makanan Minim, Moral Prajurit Anjlok
-
Kunjungi Lembah Tidar, Prabowo Bakal Beri Pengarahan Langsung ke 478 Ketua DPRD se-Indonesia
-
Intip Rutinitas Sabtu Pagi Prabowo: Berenang di Hambalang Lalu Terbang ke Magelang
-
Lebih Enak MBG? Penampakan Makanan Tak Layak Prajurit AS Saat Perang Lawan Iran
-
Gencatan Senjata Rapuh? Hizbullah Ngotot Israel Harus Angkat Kaki dari Lebanon Selatan
-
Trump Larang Israel Serang Lebanon, Benjamin Netanyahu Langsung Manut
-
Tanggapi Ancaman Blokir Wikipedia, DPR Minta Pemerintah Kedepankan Dialog dan Kehati-hatian