Suara.com - Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat menyebut ada enam potensi tindakan pelanggaran Pilkada yang meninggi jelang pelaksanaan hari pemungutan suara. Hal ini menyusul Pilkada serentak serentak berlangsung pada 15 Februari 2017
Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz mengatakan potensi pelanggaran yang pertama yakni adanya ucapan intimidasi, ujaran kebencian dan saling serang dengan materi pemberitaan bohong atau hoax.
Masyukurudin menuturkan dengan menggunakan teknologi informasi dan media sosial, materi kampanye negatif tanpa sumber menyebar tanpa filter.
"Kecepatan penyebaran informasi sama cepat dengan tingkat potensi kepercayaan penbacanya. Penyebaran kampanye negatif tersebut sama sekali tak dapat diantisipasi apalagi ditindak oleh Bawaslu serta jajarannya secara langsung dan ada instrumen pengawasan yang disediakan kurang cukup mampu mengimbangi kecepatan penyebaran kampanye negatif tersebut, perlu banyak pihak yang harus diajak kerjasama," ujar Masyukurudin dalam diskusi.
Kedua yakni berkaitan dengan logistik. Ia menjelaskan bahwa KPU harus memastikan logistik pemungutan suara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat kualitas.
Masyukurudin menuturkan potensi pelanggaran ketiga yakni seluruh alat peraga dan bahan kampanye milik pasangan calon baik yang resmi ataupun yang tidak resmi sepatutnya, sudah dibersihkan saat masa tenang.
"Jika pada masa kampanye alat peraga kampanye masih berada dalam tempat publik maka akan menimbulkan potensi saling tuduh antar pendukung pasangan calon terhadap proses pembersihan alat peraga kampanye. KPU, Bawaslu dan pemerintah daerah harus pastikan kerjasama koordinatif untuk memberikan alat peraga kampanye," ucap Masyukurudin.
Adapun potensi pelanggaran keempat yakni politik uang. Kata Masyukurudin, semakin mendekati hari pemungutan, cara mempengaruhi pilihan masyarakat semakin beragam.
Selanjutnya, potensi pelanggaran kelima yaitu jaminan hak pilih. Ia mengatakan bahwa dibutuhkan pengawasan yang optimal, untuk memastikan setiap warga yang mempunyai hal pilih dapat menggunakan haknya.
Baca Juga: Pasukan Cadangan TNI Bersiaga Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak
Ia menambahkan, potensi pelanggaran keenam yakni berkaitan dengan dana kampanye.
"Pada tanggal 12 Februari, seluruh pasangan calon wajin menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
Terkini
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim, Organisasi Sayap PDIP Singgung Pembungkaman Suara Kritis
-
Dipolisikan Buntut Ucapan Soeharto Pembunuh Rakyat, Ribka PDIP Tak Gentar: Dihadapi Saja
-
Diprotes Dewan, Pramono Bantah Ada Pemangkasan Anggaran Subsidi Pangan di 2026
-
Prabowo Terima Kunjungan Mantan PM Australia di Hotel Tempat Menginap, Ini yang Dibahas
-
Angka Perkawinan Anak Turun Jadi 5,9 Persen, KemenPPPA Waspadai Perubahan ke Nikah Siri
-
Jadi Lingkaran Setan Kekerasan, Kenapa Pelanggaran HAM di Indonesia Selalu Terulang?
-
Tindak Setegas-tegasnya! Geram Gubernur Pramono Soal 3 Karyawan Transjakarta Dilecehkan
-
Panas di Senayan: Usulan BPIP Jadi Kementerian Ditolak Keras PDIP, Apa Masalahnya?
-
Ahmad Luthfi Komitmen Berikan Pemberdayaan Kepada Perempuan
-
Ribka Dilaporkan ke Bareskrim soal Ucapan Soeharto Pembunuh, Pelapor Ada Hubungan dengan Cendana?