Suara.com - Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat menyebut ada enam potensi tindakan pelanggaran Pilkada yang meninggi jelang pelaksanaan hari pemungutan suara. Hal ini menyusul Pilkada serentak serentak berlangsung pada 15 Februari 2017
Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz mengatakan potensi pelanggaran yang pertama yakni adanya ucapan intimidasi, ujaran kebencian dan saling serang dengan materi pemberitaan bohong atau hoax.
Masyukurudin menuturkan dengan menggunakan teknologi informasi dan media sosial, materi kampanye negatif tanpa sumber menyebar tanpa filter.
"Kecepatan penyebaran informasi sama cepat dengan tingkat potensi kepercayaan penbacanya. Penyebaran kampanye negatif tersebut sama sekali tak dapat diantisipasi apalagi ditindak oleh Bawaslu serta jajarannya secara langsung dan ada instrumen pengawasan yang disediakan kurang cukup mampu mengimbangi kecepatan penyebaran kampanye negatif tersebut, perlu banyak pihak yang harus diajak kerjasama," ujar Masyukurudin dalam diskusi.
Kedua yakni berkaitan dengan logistik. Ia menjelaskan bahwa KPU harus memastikan logistik pemungutan suara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat kualitas.
Masyukurudin menuturkan potensi pelanggaran ketiga yakni seluruh alat peraga dan bahan kampanye milik pasangan calon baik yang resmi ataupun yang tidak resmi sepatutnya, sudah dibersihkan saat masa tenang.
"Jika pada masa kampanye alat peraga kampanye masih berada dalam tempat publik maka akan menimbulkan potensi saling tuduh antar pendukung pasangan calon terhadap proses pembersihan alat peraga kampanye. KPU, Bawaslu dan pemerintah daerah harus pastikan kerjasama koordinatif untuk memberikan alat peraga kampanye," ucap Masyukurudin.
Adapun potensi pelanggaran keempat yakni politik uang. Kata Masyukurudin, semakin mendekati hari pemungutan, cara mempengaruhi pilihan masyarakat semakin beragam.
Selanjutnya, potensi pelanggaran kelima yaitu jaminan hak pilih. Ia mengatakan bahwa dibutuhkan pengawasan yang optimal, untuk memastikan setiap warga yang mempunyai hal pilih dapat menggunakan haknya.
Baca Juga: Pasukan Cadangan TNI Bersiaga Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak
Ia menambahkan, potensi pelanggaran keenam yakni berkaitan dengan dana kampanye.
"Pada tanggal 12 Februari, seluruh pasangan calon wajin menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan