Suara.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menggelar konferensi pers memberikan somasi terbuka kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk segera memberhentikan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta. Itu karena Ahok sudah berstatus sebagai terdakwa kasus penodaan agama.
Wakil Ketua Umum ACTA Ali Lubis menjelaskan status Ahok sebagai terdakwa seharusnya membuatnya diberhentikan sementara sebagai gubernur DKI. Sebab, Ali menilai aturan tersebut sudah tercatat dalam Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014.
"Kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak kejahatan yang diancam dengan tindak pidana penjara paling singkat lima tahun," kata Ali di Posko ACTA, Jalan Imam Bonjol, Nomor 44, Jakarta, Rabu (7/2/2017).
Sebelumnya Ali mendengar kabar dari media bahwa Ahok tidak ditahan karena ancaman hukuman yang diberikan kepadanya di bawah 5 tahun. Ia pun memberikan contoh kasus yang menimpa Bupati Ogan Hilir Ahmad Wazir Noviadi yang ditahan karena didakwa dengan dua pasal yang ancamannya 'lebih dari' dan 'kurang dari' lima tahun karena penyalahgunaan narkoba.
"Pemberhentian Ahok juga tidak tergantung seberapa berat hukuman yang diterima dari Majelis Hakim. Karena istilah yang digunakan oleh undang-undang adalah terdakwa jadi yang menjadi ukurannya bukanlah beratnya hukuman. Tapi, statusnya sebagai terdakwa. Jika sudah jadi terdakwa dia harus berhenti," tambah Ali.
Ali juga menginginkan agar Mendagri berlaku adil kepada setiap pejabat yang melakukan tindak pidana.
"Saya berharap Mendagri bisa menjalankan tugasnya dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada Ahok," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan
-
Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki
-
Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset
-
Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok