Suara.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menggelar konferensi pers memberikan somasi terbuka kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk segera memberhentikan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta. Itu karena Ahok sudah berstatus sebagai terdakwa kasus penodaan agama.
Wakil Ketua Umum ACTA Ali Lubis menjelaskan status Ahok sebagai terdakwa seharusnya membuatnya diberhentikan sementara sebagai gubernur DKI. Sebab, Ali menilai aturan tersebut sudah tercatat dalam Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014.
"Kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak kejahatan yang diancam dengan tindak pidana penjara paling singkat lima tahun," kata Ali di Posko ACTA, Jalan Imam Bonjol, Nomor 44, Jakarta, Rabu (7/2/2017).
Sebelumnya Ali mendengar kabar dari media bahwa Ahok tidak ditahan karena ancaman hukuman yang diberikan kepadanya di bawah 5 tahun. Ia pun memberikan contoh kasus yang menimpa Bupati Ogan Hilir Ahmad Wazir Noviadi yang ditahan karena didakwa dengan dua pasal yang ancamannya 'lebih dari' dan 'kurang dari' lima tahun karena penyalahgunaan narkoba.
"Pemberhentian Ahok juga tidak tergantung seberapa berat hukuman yang diterima dari Majelis Hakim. Karena istilah yang digunakan oleh undang-undang adalah terdakwa jadi yang menjadi ukurannya bukanlah beratnya hukuman. Tapi, statusnya sebagai terdakwa. Jika sudah jadi terdakwa dia harus berhenti," tambah Ali.
Ali juga menginginkan agar Mendagri berlaku adil kepada setiap pejabat yang melakukan tindak pidana.
"Saya berharap Mendagri bisa menjalankan tugasnya dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada Ahok," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!
-
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya
-
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!