Suara.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menggelar konferensi pers memberikan somasi terbuka kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk segera memberhentikan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta. Itu karena Ahok sudah berstatus sebagai terdakwa kasus penodaan agama.
Wakil Ketua Umum ACTA Ali Lubis menjelaskan status Ahok sebagai terdakwa seharusnya membuatnya diberhentikan sementara sebagai gubernur DKI. Sebab, Ali menilai aturan tersebut sudah tercatat dalam Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014.
"Kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak kejahatan yang diancam dengan tindak pidana penjara paling singkat lima tahun," kata Ali di Posko ACTA, Jalan Imam Bonjol, Nomor 44, Jakarta, Rabu (7/2/2017).
Sebelumnya Ali mendengar kabar dari media bahwa Ahok tidak ditahan karena ancaman hukuman yang diberikan kepadanya di bawah 5 tahun. Ia pun memberikan contoh kasus yang menimpa Bupati Ogan Hilir Ahmad Wazir Noviadi yang ditahan karena didakwa dengan dua pasal yang ancamannya 'lebih dari' dan 'kurang dari' lima tahun karena penyalahgunaan narkoba.
"Pemberhentian Ahok juga tidak tergantung seberapa berat hukuman yang diterima dari Majelis Hakim. Karena istilah yang digunakan oleh undang-undang adalah terdakwa jadi yang menjadi ukurannya bukanlah beratnya hukuman. Tapi, statusnya sebagai terdakwa. Jika sudah jadi terdakwa dia harus berhenti," tambah Ali.
Ali juga menginginkan agar Mendagri berlaku adil kepada setiap pejabat yang melakukan tindak pidana.
"Saya berharap Mendagri bisa menjalankan tugasnya dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada Ahok," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
Jalankan Instruksi Prabowo, Mendagri Tito Mulai Bangun Huntap Korban Bencana Sumatra
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
-
Jakarta 'Puasa' Kembang Api Tahun Baru 2026, Solidaritas Bencana Sumatra Jadi Alasan Utama
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Jadi Malam Galang Dana Bencana Sumatra
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
-
Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi
-
Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan