Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mukhammad Misbakhun mengimbau Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar mengikuti kebijakan amnesti pajak yang diterapkan Pemerintah untuk mendorong pembangunan infrastruktur.
"Harapan saya Pak SBY dan keluarga segera menggunakan haknya sebagai wajib pajak untuk ikut program amnesti pajak, bila belum mengikuti kebijakan amnesti pajak," kata Misbakhun di Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Misbakhun juga mempertanyakan pemahaman mantan Presiden SBY terhadap kebijakan amnesti pajak.
Anggota Komisi XI DPR RI ini menilai pernyataan SBY pada acara Dies Natalis ke-15 Partai Demokrat, di Jakarta, Selasa, yang menyatakan bahwa amnesti pajak salah sasaran menunjukkan kekurangpahaman.
Menurut Misbakhun, pemerintahan Presiden Joko Widodo menerapkan amnesti pajak memiliki dua tujuan yakni deklarasi atas aset di dalam negeri dan repatriasi atas aset milik warga negara Indonesia di luar negeri, guna memperluas basis pajak sehingga rasio pajak di Indonesia meningkat.
"Amnesti pajak adalah hak wajib pajak. Jadi tidak bisa dipaksakan wajib pajak untuk ikut amnesti pajak," katanya.
Ia menegaskan, keberhasilan amnesti pajak di Indonesia sudah diakui oleh OECD, Bank Dunia, dan IMF, bahkan amnesti pajak di Indonesia saat ini menjadi bahan studi dan model oleh beberapa negara yang akan menerapkan amnesti pajak di negaranya.
Menurut Misbakhun, pencapaian uang tebusan dari amnesti pajak masih terus meningkat karena tahap ketiga masih berlangsung hingga 31 Maret 2017.
"Harta yang dideklarasikan sudah mencapai Rp5.000 triliun dan reptriasi aset hampir mencapai Rp150 triliun. Ini adalah bukti pencapaian yang sangat signifikan dan diakui dunia internasional," katanya.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini menjelaskan, usaha kecil, menengah, dan koperasi (UMKM) yang omsetnya di bawah Rp4,8 miliar mendapatkan keistimewaan dari kebijakan amnesti pajak, karena tarif uang tebusannya hanya satu persen sepanjang masa periode pelaksanaan amnesti pajak.
UMKM, kata dia, dapat mengikuti amnesti pajak kapan saja tanpa harus mengalami kenaikan tarif uang tebusan.
"Ini adalah kesempatan bagi usaha kecil untuk patuh pada ketentuan perpajakan sehingga mereka bisa ikut tender Pemerintah yang menuntut adanya laporan pajak yang patuh," katanya.
Menurut dia, pelaksanaan UU Amnesti Pajak sedang berjalan dan masih ada target-target dan cerita sukses lainnya yang masih dapat dicapai. (Antara)
Berita Terkait
-
Menteri Keuangan Diminta Hentikan Komentari Kementerian Lain, Purbaya: Bodo Amat
-
Menteri Keuangan Diminta Hentikan Komentari Kementerian Lain, Purbaya: Bodo Amat
-
Purbaya soal Dikritik DPR buntut Cawe-cawe Kementerian Lain: Bodo Amat
-
Heboh Video Tak Bersalaman, Demokrat Bagikan Foto SBY dan Kapolri Ngobrol, Gibran Ikut Nimbrung?
-
SBY Cuekin Kapolri di HUT TNI? Demokrat Ungkap Fakta di Balik Video Viral yang Menghebohkan
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?