Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mukhammad Misbakhun mengimbau Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar mengikuti kebijakan amnesti pajak yang diterapkan Pemerintah untuk mendorong pembangunan infrastruktur.
"Harapan saya Pak SBY dan keluarga segera menggunakan haknya sebagai wajib pajak untuk ikut program amnesti pajak, bila belum mengikuti kebijakan amnesti pajak," kata Misbakhun di Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Misbakhun juga mempertanyakan pemahaman mantan Presiden SBY terhadap kebijakan amnesti pajak.
Anggota Komisi XI DPR RI ini menilai pernyataan SBY pada acara Dies Natalis ke-15 Partai Demokrat, di Jakarta, Selasa, yang menyatakan bahwa amnesti pajak salah sasaran menunjukkan kekurangpahaman.
Menurut Misbakhun, pemerintahan Presiden Joko Widodo menerapkan amnesti pajak memiliki dua tujuan yakni deklarasi atas aset di dalam negeri dan repatriasi atas aset milik warga negara Indonesia di luar negeri, guna memperluas basis pajak sehingga rasio pajak di Indonesia meningkat.
"Amnesti pajak adalah hak wajib pajak. Jadi tidak bisa dipaksakan wajib pajak untuk ikut amnesti pajak," katanya.
Ia menegaskan, keberhasilan amnesti pajak di Indonesia sudah diakui oleh OECD, Bank Dunia, dan IMF, bahkan amnesti pajak di Indonesia saat ini menjadi bahan studi dan model oleh beberapa negara yang akan menerapkan amnesti pajak di negaranya.
Menurut Misbakhun, pencapaian uang tebusan dari amnesti pajak masih terus meningkat karena tahap ketiga masih berlangsung hingga 31 Maret 2017.
"Harta yang dideklarasikan sudah mencapai Rp5.000 triliun dan reptriasi aset hampir mencapai Rp150 triliun. Ini adalah bukti pencapaian yang sangat signifikan dan diakui dunia internasional," katanya.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini menjelaskan, usaha kecil, menengah, dan koperasi (UMKM) yang omsetnya di bawah Rp4,8 miliar mendapatkan keistimewaan dari kebijakan amnesti pajak, karena tarif uang tebusannya hanya satu persen sepanjang masa periode pelaksanaan amnesti pajak.
UMKM, kata dia, dapat mengikuti amnesti pajak kapan saja tanpa harus mengalami kenaikan tarif uang tebusan.
"Ini adalah kesempatan bagi usaha kecil untuk patuh pada ketentuan perpajakan sehingga mereka bisa ikut tender Pemerintah yang menuntut adanya laporan pajak yang patuh," katanya.
Menurut dia, pelaksanaan UU Amnesti Pajak sedang berjalan dan masih ada target-target dan cerita sukses lainnya yang masih dapat dicapai. (Antara)
Berita Terkait
-
SBY: Penanganan Bencana Tidak Segampang yang Dibayangkan, Perlu Master Plan yang Utuh
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
FLOQ Nilai RUU P2SK Positif, Perkuat Perlindungan Konsumen Industri Kripto
-
Terpopuler: Beda Cara SBY vs Prabowo Tangani Banjir, Medali Emas Indonesia Cetak Rekor
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?
-
Hampir Sebulan Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Berkubang Lumpur dan Menahan Lapar
-
Sikap PKB Usai Kiai Ma'ruf Amin Pilih Jalan Uzlah
-
Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir
-
Rencana Nominal Kenaikan Jadup Korban Bencana Masih Tunggu Arahan Presiden
-
Punya Kafe di Bandung hingga Korsel Tapi Tak Masuk LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK Lagi
-
Jampidsus Tegaskan Ada Keterlibatan Riza Chalid Dalam Dugaan Kasus Korupsi Petral
-
Buntut Kasus Perundungan Disabilitas, Anggota Komisi X Desak Bahasa Isyarat Masuk Kurikulum Nasional