Suara.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengambil kesimpulan sementara terkait kasus penodaan agama yang didakwakan kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kuasa Hukum ACTA, Nurhayati, menyebut sejak menjalani persidangan dari awal, status Ahok memang sudah terbukti melakukan tindakan penodaan agama.
Pembuktian itu dilakukan oleh ACTA dengan cara pemantauan secara langsung sidang Ahok sejak awal hingga, Selasa (6/1/2017). Menurutnya, ada dua bukti yang bisa membuktikan bahwa Ahok telah melakukan tindakan penodaan agama.
"Pembuktian tahap pertama ini sudah terpenuhi karena sudah terbukti rekaman dan alat bukti pengakuan Ahok bahwa benar dia berpidato di Kepulauan Seribu dan menyinggung Surat Al Maidah Ayat 51. Kekuatan data itu juga telah diperkuat oleh ahli digital forensik Muhammad Nuh, bahwa bukti rekaman di persidangan sesuai dan dapat dipertanggung jawabkan," kata Nurhayati di posko ACTA, Jalan Imam Bonjol, nomor 44, Jakarta, Rabu (7/2/2017).
Bukti berikutnya yaitu kehadiran Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin sebagai saksi. Munurut Nurhayati, fatwa MUI selalu dijadikan dasar atau rujukan kasus penodaan agama.
"Bukti berikutnya yaitu Ketua MUI Ma'ruf Amin membenarkan bahwa telah mengeluarkan pendapat atau sikap keagamaan terhadap permintaan Bareskrim Mabes Polri terhadap permintaan masyarakat. Inti sikap keagamaan tersebut yaitu tindakan menyatakan 'dibohongi' surat Al Maidah adalah penghinaan terhadap Al Qur'an dan Ulama," jelasnya.
Nurhayati menambahkan, bukti yang telah ada diperkuat dengan kesaksian warga Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Sahidin atau Deni yang mengaku kecewa dengan pidato Ahok tersebut.
Untuk itu, Nurhayati berpendapat bahwa saksi-saksi yang akan dihadirkan selanjutnya tidak akan mengubah apapun. Kesaksian mereka hanya akan memperberat hukuman terhadap terdakwa.
"Kesaksian beliau mematahkan argumen kubu Ahok yang selama ini seolah mengaku warga Kepulauan Seribu tidak keberatan," ujar Nurhayati.
"Kesimpulan kami sementara yaitu bahwa Ahok telah terbukti melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 156a KUHP soal penodaan agama," tegasnya.
Berita Terkait
-
Apa Itu LNG? Gas 'Dingin' yang Menyeret Ahok ke Pusaran Korupsi Panas Pertamina
-
Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok: Saya Minta Ahok dan Nicke Bertanggung Jawab!
-
Dicap Ikut Bertanggung Jawab, Reaksi KPK usai Nama Ahok Disebut Tersangka Kasus LNG Pertamina
-
Ahok Disinggung oleh Tersangka Korupsi LNG, KPK Buka Suara
-
Ahok Buka Kartu: 3 Kunci Ini Bisa Bikin Otomotif RI Jadi Raksasa Ekonomi
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
Terkini
-
Damai Cuma di Mulut? Yai Mim Tegaskan Proses Hukum Lawan Sahara Jalan Terus: Itu Urusan Pengacara
-
Apa Itu Single Salary PNS: Solusi Ampuh Atasi Pensiun 'Ngenes' ASN Golongan Bawah?
-
Galian Proyek Air Limbah Depan CIBIS Park Rampung, Macet TB Simatupang Mulai Terurai
-
Gelar Rapat Tertutup, Komisi IX DPR Sepakati Tambahan Anggaran Buat Kemenaker Rp 144 Miliar
-
Polisi Gulung Jaringan Penjual Kulit Harimau Sumatera, Pelaku Utama Dibekuk di Nagan Raya
-
Kritik Tajam Napoleon Bonaparte: Di Polri Ada 'Dua Tuhan', Reformasi Mustahil Tanpa Rombak Pimpinan!
-
Ancam 'Ngamuk' di Polda, Firdaus Oiwobo Desak Polisi Tangkap Roy Suryo Cs: Gua Bawa Tenda!
-
Gugat Kelangkaan BBM, Sidang Perdana Ditunda Gara-gara Pengacara Menteri Bahlil Tak Bawa Surat Kuasa
-
Eks Kabareskrim Susno Duadji Sebut Roy Suryo Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, Ini Alasannya
-
Bakal Dilantik Jadi Ketua Komite Percepatan Pembangunan Papua, Ribka Lepas Jabatan Wamendagri?