Suara.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengambil kesimpulan sementara terkait kasus penodaan agama yang didakwakan kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kuasa Hukum ACTA, Nurhayati, menyebut sejak menjalani persidangan dari awal, status Ahok memang sudah terbukti melakukan tindakan penodaan agama.
Pembuktian itu dilakukan oleh ACTA dengan cara pemantauan secara langsung sidang Ahok sejak awal hingga, Selasa (6/1/2017). Menurutnya, ada dua bukti yang bisa membuktikan bahwa Ahok telah melakukan tindakan penodaan agama.
"Pembuktian tahap pertama ini sudah terpenuhi karena sudah terbukti rekaman dan alat bukti pengakuan Ahok bahwa benar dia berpidato di Kepulauan Seribu dan menyinggung Surat Al Maidah Ayat 51. Kekuatan data itu juga telah diperkuat oleh ahli digital forensik Muhammad Nuh, bahwa bukti rekaman di persidangan sesuai dan dapat dipertanggung jawabkan," kata Nurhayati di posko ACTA, Jalan Imam Bonjol, nomor 44, Jakarta, Rabu (7/2/2017).
Bukti berikutnya yaitu kehadiran Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin sebagai saksi. Munurut Nurhayati, fatwa MUI selalu dijadikan dasar atau rujukan kasus penodaan agama.
"Bukti berikutnya yaitu Ketua MUI Ma'ruf Amin membenarkan bahwa telah mengeluarkan pendapat atau sikap keagamaan terhadap permintaan Bareskrim Mabes Polri terhadap permintaan masyarakat. Inti sikap keagamaan tersebut yaitu tindakan menyatakan 'dibohongi' surat Al Maidah adalah penghinaan terhadap Al Qur'an dan Ulama," jelasnya.
Nurhayati menambahkan, bukti yang telah ada diperkuat dengan kesaksian warga Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Sahidin atau Deni yang mengaku kecewa dengan pidato Ahok tersebut.
Untuk itu, Nurhayati berpendapat bahwa saksi-saksi yang akan dihadirkan selanjutnya tidak akan mengubah apapun. Kesaksian mereka hanya akan memperberat hukuman terhadap terdakwa.
"Kesaksian beliau mematahkan argumen kubu Ahok yang selama ini seolah mengaku warga Kepulauan Seribu tidak keberatan," ujar Nurhayati.
"Kesimpulan kami sementara yaitu bahwa Ahok telah terbukti melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 156a KUHP soal penodaan agama," tegasnya.
Berita Terkait
-
Ramalan Ahok Soal Banjir Sampai Monas Meleset, Ini Kata Pramono Anung
-
Janji Rano Karno Benahi Tanggul Pantai Mutiara yang Mulai Rembes
-
Misteri Sumber Waras Berakhir: KPK Hentikan Penyelidikan, Gubernur Pramono Bisa Ambil Alih Aset
-
Laporkan Trans7 ke Polisi Buntut Program Xpose Uncensored, Alumni Pesantren: Hukum Harus Ditegakkan!
-
Puput Nastiti Devi Umumkan Kehamilan Anak Ketiga Lewat Foto Keluarga Harmonis
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya