Suara.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengambil kesimpulan sementara terkait kasus penodaan agama yang didakwakan kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kuasa Hukum ACTA, Nurhayati, menyebut sejak menjalani persidangan dari awal, status Ahok memang sudah terbukti melakukan tindakan penodaan agama.
Pembuktian itu dilakukan oleh ACTA dengan cara pemantauan secara langsung sidang Ahok sejak awal hingga, Selasa (6/1/2017). Menurutnya, ada dua bukti yang bisa membuktikan bahwa Ahok telah melakukan tindakan penodaan agama.
"Pembuktian tahap pertama ini sudah terpenuhi karena sudah terbukti rekaman dan alat bukti pengakuan Ahok bahwa benar dia berpidato di Kepulauan Seribu dan menyinggung Surat Al Maidah Ayat 51. Kekuatan data itu juga telah diperkuat oleh ahli digital forensik Muhammad Nuh, bahwa bukti rekaman di persidangan sesuai dan dapat dipertanggung jawabkan," kata Nurhayati di posko ACTA, Jalan Imam Bonjol, nomor 44, Jakarta, Rabu (7/2/2017).
Bukti berikutnya yaitu kehadiran Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin sebagai saksi. Munurut Nurhayati, fatwa MUI selalu dijadikan dasar atau rujukan kasus penodaan agama.
"Bukti berikutnya yaitu Ketua MUI Ma'ruf Amin membenarkan bahwa telah mengeluarkan pendapat atau sikap keagamaan terhadap permintaan Bareskrim Mabes Polri terhadap permintaan masyarakat. Inti sikap keagamaan tersebut yaitu tindakan menyatakan 'dibohongi' surat Al Maidah adalah penghinaan terhadap Al Qur'an dan Ulama," jelasnya.
Nurhayati menambahkan, bukti yang telah ada diperkuat dengan kesaksian warga Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Sahidin atau Deni yang mengaku kecewa dengan pidato Ahok tersebut.
Untuk itu, Nurhayati berpendapat bahwa saksi-saksi yang akan dihadirkan selanjutnya tidak akan mengubah apapun. Kesaksian mereka hanya akan memperberat hukuman terhadap terdakwa.
"Kesaksian beliau mematahkan argumen kubu Ahok yang selama ini seolah mengaku warga Kepulauan Seribu tidak keberatan," ujar Nurhayati.
"Kesimpulan kami sementara yaitu bahwa Ahok telah terbukti melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 156a KUHP soal penodaan agama," tegasnya.
Berita Terkait
-
Misteri Sumber Waras Berakhir: KPK Hentikan Penyelidikan, Gubernur Pramono Bisa Ambil Alih Aset
-
Laporkan Trans7 ke Polisi Buntut Program Xpose Uncensored, Alumni Pesantren: Hukum Harus Ditegakkan!
-
Puput Nastiti Devi Umumkan Kehamilan Anak Ketiga Lewat Foto Keluarga Harmonis
-
Apa Itu LNG? Gas 'Dingin' yang Menyeret Ahok ke Pusaran Korupsi Panas Pertamina
-
Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok: Saya Minta Ahok dan Nicke Bertanggung Jawab!
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik
-
Tinggi Muka Air Laut di Pasar Ikan Jakut Siaga 1, Empat Pompa Dikerahkan Antisipasi Banjir Rob