Suara.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengambil kesimpulan sementara terkait kasus penodaan agama yang didakwakan kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kuasa Hukum ACTA, Nurhayati, menyebut sejak menjalani persidangan dari awal, status Ahok memang sudah terbukti melakukan tindakan penodaan agama.
Pembuktian itu dilakukan oleh ACTA dengan cara pemantauan secara langsung sidang Ahok sejak awal hingga, Selasa (6/1/2017). Menurutnya, ada dua bukti yang bisa membuktikan bahwa Ahok telah melakukan tindakan penodaan agama.
"Pembuktian tahap pertama ini sudah terpenuhi karena sudah terbukti rekaman dan alat bukti pengakuan Ahok bahwa benar dia berpidato di Kepulauan Seribu dan menyinggung Surat Al Maidah Ayat 51. Kekuatan data itu juga telah diperkuat oleh ahli digital forensik Muhammad Nuh, bahwa bukti rekaman di persidangan sesuai dan dapat dipertanggung jawabkan," kata Nurhayati di posko ACTA, Jalan Imam Bonjol, nomor 44, Jakarta, Rabu (7/2/2017).
Bukti berikutnya yaitu kehadiran Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin sebagai saksi. Munurut Nurhayati, fatwa MUI selalu dijadikan dasar atau rujukan kasus penodaan agama.
"Bukti berikutnya yaitu Ketua MUI Ma'ruf Amin membenarkan bahwa telah mengeluarkan pendapat atau sikap keagamaan terhadap permintaan Bareskrim Mabes Polri terhadap permintaan masyarakat. Inti sikap keagamaan tersebut yaitu tindakan menyatakan 'dibohongi' surat Al Maidah adalah penghinaan terhadap Al Qur'an dan Ulama," jelasnya.
Nurhayati menambahkan, bukti yang telah ada diperkuat dengan kesaksian warga Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Sahidin atau Deni yang mengaku kecewa dengan pidato Ahok tersebut.
Untuk itu, Nurhayati berpendapat bahwa saksi-saksi yang akan dihadirkan selanjutnya tidak akan mengubah apapun. Kesaksian mereka hanya akan memperberat hukuman terhadap terdakwa.
"Kesaksian beliau mematahkan argumen kubu Ahok yang selama ini seolah mengaku warga Kepulauan Seribu tidak keberatan," ujar Nurhayati.
"Kesimpulan kami sementara yaitu bahwa Ahok telah terbukti melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 156a KUHP soal penodaan agama," tegasnya.
Berita Terkait
-
Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris PT HIN, Pendiri ACTA Pasang Badan: Apa yang Salah?
-
Marak Penyusup di Event Lari! 300 Personel Dikerahkan Amankan Rute Lari Pancasakti Run 2026
-
Buka Peluang ke World Marathon Majors, Pancasakti Run 2026 akan Dihadiri Ahok hingga Sandiaga Uno
-
Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita
-
Membaca Ulang Keberagaman di Indonesia dalam Buku Ahok Koboi Jakarta Baru
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi