Suara.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengambil kesimpulan sementara terkait kasus penodaan agama yang didakwakan kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kuasa Hukum ACTA, Nurhayati, menyebut sejak menjalani persidangan dari awal, status Ahok memang sudah terbukti melakukan tindakan penodaan agama.
Pembuktian itu dilakukan oleh ACTA dengan cara pemantauan secara langsung sidang Ahok sejak awal hingga, Selasa (6/1/2017). Menurutnya, ada dua bukti yang bisa membuktikan bahwa Ahok telah melakukan tindakan penodaan agama.
"Pembuktian tahap pertama ini sudah terpenuhi karena sudah terbukti rekaman dan alat bukti pengakuan Ahok bahwa benar dia berpidato di Kepulauan Seribu dan menyinggung Surat Al Maidah Ayat 51. Kekuatan data itu juga telah diperkuat oleh ahli digital forensik Muhammad Nuh, bahwa bukti rekaman di persidangan sesuai dan dapat dipertanggung jawabkan," kata Nurhayati di posko ACTA, Jalan Imam Bonjol, nomor 44, Jakarta, Rabu (7/2/2017).
Bukti berikutnya yaitu kehadiran Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin sebagai saksi. Munurut Nurhayati, fatwa MUI selalu dijadikan dasar atau rujukan kasus penodaan agama.
"Bukti berikutnya yaitu Ketua MUI Ma'ruf Amin membenarkan bahwa telah mengeluarkan pendapat atau sikap keagamaan terhadap permintaan Bareskrim Mabes Polri terhadap permintaan masyarakat. Inti sikap keagamaan tersebut yaitu tindakan menyatakan 'dibohongi' surat Al Maidah adalah penghinaan terhadap Al Qur'an dan Ulama," jelasnya.
Nurhayati menambahkan, bukti yang telah ada diperkuat dengan kesaksian warga Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Sahidin atau Deni yang mengaku kecewa dengan pidato Ahok tersebut.
Untuk itu, Nurhayati berpendapat bahwa saksi-saksi yang akan dihadirkan selanjutnya tidak akan mengubah apapun. Kesaksian mereka hanya akan memperberat hukuman terhadap terdakwa.
"Kesaksian beliau mematahkan argumen kubu Ahok yang selama ini seolah mengaku warga Kepulauan Seribu tidak keberatan," ujar Nurhayati.
"Kesimpulan kami sementara yaitu bahwa Ahok telah terbukti melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 156a KUHP soal penodaan agama," tegasnya.
Berita Terkait
-
Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar
-
Viral Promosi Miras Pakai Tantangan Baca Al Quran, Yusril Minta Polisi Bertindak
-
Sebut Kasus Ahok, PMII Peringatkan Pramono Anung Usai Heboh Challenge Al-Quran Berhadiah Miras
-
Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris PT HIN, Pendiri ACTA Pasang Badan: Apa yang Salah?
-
Marak Penyusup di Event Lari! 300 Personel Dikerahkan Amankan Rute Lari Pancasakti Run 2026
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Sengketa Lahan Bertahun-tahun, Warga Banjarsari Bermalam di Kantor Bupati Lahat
-
Babakan Cileungsi Mencekam, Pemilik Rumah Pingsan Menyaksikan Tempat Tinggalnya Ludes Terbakar
-
Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK
-
Depok Buka Kuota Gratis Kerjaan Sopir di Jepang untuk 1.000 Warga
-
Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan
-
Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla
-
Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo
-
Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut
-
Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target