Suara.com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengapresiasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang tidak menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Padahal Ahok sudah mengakhiri masa cuti kampanyenya sebagai Calon Gubernur Petahana bersama wakilnya, Djarot Syaeful Hidayat.
Diketahui, Ahok menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama. Dan saat ini masih terus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, sebagai terdakwa, Ahok seharusnya diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.
"Kita patut mengapresiasi sikap konsistensi dan kehati-hatian Mendagri Tjahjo Kumolo dalam menggunakan kewenangan diskresinya ketika menghadapi kelemahan ketentuan Pasal 83 UU Pemda dimaksud, satu dan lain guna menghindari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mendagri Tjahjo Kumolo menuai gugatan atau tuntutan dari masyarakat. Karena salah menerapkan hukum dalam mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara kepada Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta," kata Koordinator TPDI, Petrus Selestinus melalui keterangan persnya, Minggu (12/2/2017).
Menurut Petrus, Presiden dan Mendagri rentan digugat oleh masyarakat karena ancaman pidana dari pasal yang didakwakan kepada Ahok bersifat maksimum, yakni paling tinggi lima tahun berdasarkan Pasal 156 a KUHP. Tidak hanya itu, dakwaan terhadap Mantan Bupati Belitung Timur tersebut juga bersifat alternatif yakni Pasal 156a dan atau Pasal 156 KUHP yang ancaman maksimalnya hanya empat tahun penjara.
"Sementara ketentuan di dalam Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemda mensyaratkan ancaman pidana paling singkat lima tahun. Karena itu Mendagri tidak boleh gegabah dan harus mencermati secara saksama sistim pemidanaan kita yang saat ini menganut sistem pemidanaan dengan menetapkan ancaman pidana secara minimum dan maksimum penjara," katanya.
Menurut advokat dari Peradi tersebut, di dalam ketentuan pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemda disebutkan bahwa 'kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia'.
"Kata-kata paling singkat lima tahun mengandung konsekuensi bahwa hanya tindak pidana yang diancam dengan pidana paling singkat lima tahun sebagai batas minimum, maka seorang Kepala Daerah dapat diberhentikan sementara," kata Petrus.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa berdasarkan asas 'lex specialis derogat legi generalis', maka ketentuan Pasal 156 dan 156a KUHP harus dikesampingkan atau tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk memberhentikan sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Karena ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemda, memberlakukan ketentuan pidana yang mengancam seorang Kepala Daerah dengan pidana paling singkat lima tahun, sementara ancaman pidana 5 tahun penjara dalam pasal 156a KUHP adalah ancaman yang bersifat maksimum atau paling lama yaitu lima tahun penjara.
"Ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebegai 'lex specialis derogat legi generalis' secara limitatif mensyaratkan hanya perbuatan pidana yang diancaman dengan pidana paling singkat (bukan paling lama), sehingga dengan demikian ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemda tidak dapat diberlakukan terhadap Ahok," katanya.
Dalam perkara pidana yang didakwakan kepada Ahok, kata dia, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa dengan Surat Dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu melanggar Pasal 156 a KUHP atau pasal 156 KUHP. Ketentuan pasal 156a KUHP menyebutkan bahwa 'dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun (paling lama) barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan dan seterusnya. Sedangkan dalam pasal 156 KHUP disebutkan bahwa 'barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, dan seterusnya," kata Petrus.
"Atas dasar 'lex specialis derogat legi generalis" dan ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemda dan surat dakwaan Jaksa yang disusun secara alternatif yang mendakwa Ahok dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun (pasal 156a KUHP) atau paling lama empat tahun (pasal 156 KUHP), maka Ahok tidak dapat diberhentikan sementara karena alasan yuridis, sosiologis dan filosofis dari Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mensyaratkan pada ketentuan pidana yang diancaman dengan pidana paling singkat lima tahun seorang Kepala Daerah diberhentikan sementara. Sedangkan di dalam pasal 156a KUHP ancaman pidana penjaranya adalah paling lama lima tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
HAARP Disebut Bisa Picu Gempa dan Gunung Meletus, Ini Fakta Ilmiah yang Membantahnya
-
Prabowo Minta Semua Penduduk Punya Rekening Koran, Ini Alasannya
-
Abu Krakatau Serang Lampung, Kasus ISPA di Tanggamus Langsung Melonjak
-
Purbaya Minta Anggaran Kemenkeu Rp 49,8 Triliun di 2027, Ini Rincian Programnya
-
Bulan Dana Pensiun 2026, DPLK bank bjb Dorong Masyarakat Wujudkan Masa Depan Sejahtera
-
Cashback Belanja di Courtside Tiap Hari Rabu dari BRI, Main Padel Makin Pede!
-
Istri Bupati Pemalang Diduga Kumpulkan dan Nikmati Uang Hasil Pemerasan
-
4 Petinggi Kejagung Disebut Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Kapuspenkum: Itu Asumsi
-
Di Hadapan Warga Malaysia, Jokowi Sindir Pemimpin Harus Dengar Suara Rakyat
-
Dapur di Lorong Rumah Bisa Bikin Bangkrut? Ini Penjelasan Ahli Feng Shui!