- Polisi menangkap ADS dan J di Bekasi serta Tigaraksa karena membacok Gunawan di Tomang pada 20 Mei lalu.
- Motif penganiayaan didasari rasa cemburu pelaku ADS terhadap korban yang diduga menjalin hubungan asmara dengan istrinya.
- Korban mengalami sembilan luka robek akibat senjata tajam, sementara pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.
Suara.com - Polisi meringkus dua pria berinisial ADS (31) dan J (29) yang merupakan pelaku pembacokan terhadap seorang pegawai restoran bernama Gunawan (34) di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya mengatakan kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda setelah sempat buron pascaaksi penganiayaan yang terjadi pada 20 Mei lalu.
"Hari ini, kami telah mengamankan dua pelaku pengeroyokan yang terjadi tanggal 20 Mei di Tomang, dengan korban inisial G," kata Reza kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Ia mengungkapkan, pelaku utama ADS ditangkap petugas di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Sementara rekannya, J, yang turut membantu dalam aksi pembacokan tersebut, ditangkap di wilayah Tigaraksa, Banten.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi mendapati motif di balik aksi nekat kedua pelaku didasari persoalan asmara. ADS diduga terbakar api cemburu karena mencurigai adanya hubungan spesial antara istrinya dan korban.
"Motifnya dugaan asmara. Pelaku menduga kalau istrinya ada perselingkuhan dengan korban, terlebih karena istri pelaku dan korban pernah bekerja di tempat yang sama," ujar Reza.
Sebelum melakukan pembacokan, ADS diketahui sempat mengirimkan ancaman dan mengajak korban untuk berduel. Namun, intimidasi tersebut tidak pernah digubris korban.
Penganiayaan berat itu kemudian terjadi saat korban tengah beristirahat di kediamannya di Jalan Tomang Utara I, Grogol Petamburan.
Secara tiba-tiba, kedua pelaku datang mendobrak pintu kamar korban dan langsung menyerang secara membabi buta menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Baca Juga: Janda di Labuhanbatu Dianiaya Besan Hingga Pingsan, Laporan Mandek di Meja Polisi?
Korban sempat melakukan perlawanan semampunya di dalam kamar sebelum meloloskan diri ke luar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar dalam kondisi bersimbah darah.
Akibat serangan senjata tajam yang mengenai area kepala hingga lengan, korban mengalami sekitar sembilan luka robek besar dan harus menjalani perawatan intensif dengan lebih dari 100 jahitan.
Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Grogol Petamburan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Berita Terkait
-
Janda di Labuhanbatu Dianiaya Besan Hingga Pingsan, Laporan Mandek di Meja Polisi?
-
Pelaku Penganiayaan di Jakbar Mengaku Lupa Kejadian karena Mabuk
-
Duduk Perkara Duel Maut Selebgram Brunei di Blok M: Cuma Gara-gara Ditegur, Nyawa Melayang
-
Tragedi Berdarah di Blok M, WNA MHF Tewas Usai Dihajar Pria Misterius
-
Heboh Jule Diduga Hamil Anak Safrie Ramadhan, Begini Awal Mulanya
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026
-
Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang