Suara.com - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta telah menerima berkas laporan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye yang digunakan oleh tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
Komisoner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan pasangan pertama yang menyerahkan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye adalah Anies Baswedan-Sandiaga Uno, dilanjutkan pasangan nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono- Sylviana Murni, dan terkahir calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Adapun yang menyerahkan laporan tersebut perwakilan tim sukses dari masing-masing pasangan calon.
"Pagi tadi pukul 10.15 WIB pasangan nomor urut 3 (Anies - Sandi), pukul 17.00 WIB paslon nomor urut satu (Agus - Sylvi) dan pukul 17.30 WIB pasangan calon nomor dua (Ahok - Djarot)," kata Dahliah di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2017).
Paslon nomor 1, Agus-Sylvi menerima dana kampanye Rp68.967.750.000. Total pengeluarannya adalah Rp68.953.462.051. Sementara saldo akhir yang ada di rekening mereka Rp1.984.949 dan di kas Rp12.303.000.
Paslon nomor 2, Ahok - Djarot menerima dana kampanye Rp60.190.360.025. Kemudian total pengeluaran Rp53.696.961.113. Saldo pertanggaal 10 Februari 2017 yang dilaporkan Rp6.493.398.912.
Paslon nomor 3, Anies - Sandiaga menerima dana kampanye Rp65.272.954.163. Sedangkan pengeluarannya sebesar Rp64.719.656.703. Sisa saldo di rekening mereka Rp88.234.163 dan di rekening khusus masih tersimpan Rp465.630.297.
"Pada dasarnya semua calon penerimaan sumbangan dana kampanye di atas Rp60 miliar," kata Dahliah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket
-
Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya