Suara.com - Bendahara tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, Charles Honoris memastikan dana kampanye yang berhasil dikumpulkan pasangan calon nomor urut dua tersebut, tidak ada yang bersumber dari partai politik pendukung calon petahana.
Di samping itu, Charles menegaskan, kegiatan kampanye yang dilakukan partai pengusung Ahok-Djarot sifatnya internal, dan tidak menggunakan uang sumbangan rakyat yang selama ini dikumpulkan.
"Ya kalau pun partai melakukan kegiatan-kegiatan pemenangan tentunya itu kegiatan partai ya. Karena (uang) partai tidak disetor ke kami," ujar Charles di rumah pemenangan Ahok-Djarot, jalan Borobudur, nomor 18, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2017).
Menurut Charles, partai pengusung tak diwajibkan memberi sumbangan dana kampanye untuk Ahok-Djarot. Kegiatan partai untuk mempromosikan Ahok-Djarot merupakan kegiatan internal parpol tersebut.
"Kami mungkin tidak mengetahui syarat detil dari kegiatan tersebut. Jadi itu kegiatan partai ya bukan kegiatan tim kampanye," kata dia.
Ditambahkannya, tim pemenangan Ahok-Djarot hanya berkewajiban melaporkan dana kampanye ke KPU DKI Jakarta yang berasal dari sumbangan masyarakat dan perusahaan yang kini sudah masuk ke rekening Ahok-Djarot.
"Kegiatan partai ya kegiatan partai pengusung ya. Kegiatan kampanye yang kami laporkan ya kegiatan tim kampanye yang sudah kita lakukan selama ini," kata dia.
Dalam konferensi persnya, Charles mengatakan pasangan Ahok-Djarot berhasil mengumpulkan uang sumbangan kampanye sebesar Rp60,1 miliar. Selama kampanye dari 29 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, pihaknya sudah menghabiskan dana sekitar Rp53,6 miliar.
Total dana tersebut berasal dari empat sumber, yakni donasi warga, sumbangan pihak lain berbentuk badan swasta, sumbangan belum tertib KPU dan penerimaan bunga bank.
Baca Juga: Hasil dan Jadwal Pertandingan La Liga, 12 Februari
Adapun rinciannya dari total Rp60,1 miliar, Rp42,9 miliar atau 73,5 persen berasal dari sumbangan sekitar 12 ribu masyarakat Indonesia, khususnya Jakarta, sumbangan dari badan hukum swastas Rp15 miliar, sumbangan belum tertib KPU Rp1,7 miliar dan sisanya dari penerimaan bunga bank Rp22 juta.
"Kita sudah terima Rp60,1 miliar, itu didapatkan dari empat sumbangan. Jadi ada sekitar Rp7 miliar (Rp6,493 M) yang belum digunakan," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara, pada Pilkada DKI Jakarta 2017, seperti diketahui pasangan Ahok-Djarot diusung partai Nasdem, Hanura, Golkar, PDI Perjuangan dan PPP kubu Djan Faridz.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka