Suara.com - Majelis Hakim sidang kasus dugaan penodaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, sempat dibuat bingung dan berdebat oleh saksi ahli agama Islam yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Muhammad Amin Suma, Senin (13/2/2017).
Peristiwa itu bermula ketika anggota majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, melontarkan pertanyaan kepada Amin, dalam sidang kesepuluh kasus ini, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin siang.
Pertanyaan yang diutarakan anggota majelis hakim tersebut, menyasar persoalan kebenaran dan keabsahan orang non-Islam mengutip ayat Al Quran secara benar.
"Saya ingin bertanya, misalnya, ada seseorang yang berpesan untuk tidak mengonsumsi minuman keras (miras) dengan mengutip ayat Al Quran. Nah, apakah orang tersebut disebut menyampaikan kebenaran?" tanya hakim.
"Itu yang saya bilang belum pasti. Kalau terjemahannya salah, ya salah dia," jawab Amin yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.
Amin lantas menerangkan, orang tersebut belum bisa dianggap telah menyampaikan kebenaran. Sebab, orang itu belum tentu mengerti alasan miras menjadi haram.
“Orang yang memahami itu harus mengerti tafsir Al Quran,” tukas Amin.
Penjelasan Amin bahwa orang yang mengutip Al Quran untuk melarang konsumsi miras belum tentu menyampaikan kebenaran, membuat hakim kebingungan.
"Tapi apakah dilarang? Kalau misalnya, di lingkungan sendiri, kita bicara seperti begitu, apa dilarang? Kan yang disampaikan berdasarkan yang dia baca dari Al Quran, masak tidak boleh?" cecar hakim.
Baca Juga: Ahok Jadi Gubernur Lagi, Ini Pernyataan ACTA Usai Gugat ke PTUN
"Boleh, Pak Hakim, walaupun terjemahan tidak bisa (disampaikan), Pak," jawab Amin lagi.
Selanjutnya, hakim mengajukan tentang boleh atau tidaknya orang non-Islam menjelaskan arti suatu surat Al Quran secara benar kepada khalayak.
"Apakah boleh seorang warga yang nonmuslim menyampaikan terjemahan Al Quran tanpa salah sedikit pun, untuk memilih warga muslim? " tanya hakim.
Amin tak secara pasti menjawab pertanyaan tersebut. Ia justru balik bertanya kepada hakim melalui kalimat perumpamaan.
"Saya jawab perumpamaan ya. Pelawak tidak boleh tersinggung saat fisiknya diejek oleh temannya, karena sesuai pada tempatnya. Tapi kalau saya mengejek seperti itu di luar dunia lawak, terusik tidak dia?" kata Amin.
Untuk diketahui, dalam sidang kesepuluh kali ini, JPU menjadwalkan menghadirkan empat orang saksi ahli. Keempatnya ialah, saksi ahli agama Islam Muhammad Amin Suma; ahli Bahasa Indonesia Mahyuni; serta dua orang ahli hukum pidana Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
Terkini
-
Mengapa Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan Purbaya ke PTUN?
-
DPR Dukung Aturan Satu Warga Satu Akun Medsos, Legislator PKS: Bisa Cegah Kriminal
-
Kepsek Dicopot Gegara Anak Walikota Prabumulih? Klarifikasi Malah Bikin Warga Meradang!
-
Kekayaan Tutut Soeharto yang Gugat Menteri Keuangan Purbaya
-
Ratusan Siswa di Banggai Kepulauan Keracunan Usai Santap MBG
-
DPR Enggan Ambil Pusing Pigai Ganti Istilah Aktivis Hilang: Terpenting Kembalikan ke Keluarganya
-
Mendagri Beberkan Perbedaan Kepemimpinan Birokratis dan Teknokratik kepada Calon Kepala OJK
-
Balas Dendam? Pengamat Ungkap Alasan Prabowo Pilih Mantan Pemecatnya Jadi Menko Polkam
-
Bus Transjakarta Tabrakan dengan Truk di Cideng, Manajemen Pastikan Penumpang Selamat
-
DPR Ungkap Seabrek PR Besar Menko Polkam Djamari Chaniago, Salah Satunya Masalah Demokrasi Cacat!