Suara.com - Majelis Hakim sidang kasus dugaan penodaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, sempat dibuat bingung dan berdebat oleh saksi ahli agama Islam yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Muhammad Amin Suma, Senin (13/2/2017).
Peristiwa itu bermula ketika anggota majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, melontarkan pertanyaan kepada Amin, dalam sidang kesepuluh kasus ini, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin siang.
Pertanyaan yang diutarakan anggota majelis hakim tersebut, menyasar persoalan kebenaran dan keabsahan orang non-Islam mengutip ayat Al Quran secara benar.
"Saya ingin bertanya, misalnya, ada seseorang yang berpesan untuk tidak mengonsumsi minuman keras (miras) dengan mengutip ayat Al Quran. Nah, apakah orang tersebut disebut menyampaikan kebenaran?" tanya hakim.
"Itu yang saya bilang belum pasti. Kalau terjemahannya salah, ya salah dia," jawab Amin yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.
Amin lantas menerangkan, orang tersebut belum bisa dianggap telah menyampaikan kebenaran. Sebab, orang itu belum tentu mengerti alasan miras menjadi haram.
“Orang yang memahami itu harus mengerti tafsir Al Quran,” tukas Amin.
Penjelasan Amin bahwa orang yang mengutip Al Quran untuk melarang konsumsi miras belum tentu menyampaikan kebenaran, membuat hakim kebingungan.
"Tapi apakah dilarang? Kalau misalnya, di lingkungan sendiri, kita bicara seperti begitu, apa dilarang? Kan yang disampaikan berdasarkan yang dia baca dari Al Quran, masak tidak boleh?" cecar hakim.
Baca Juga: Ahok Jadi Gubernur Lagi, Ini Pernyataan ACTA Usai Gugat ke PTUN
"Boleh, Pak Hakim, walaupun terjemahan tidak bisa (disampaikan), Pak," jawab Amin lagi.
Selanjutnya, hakim mengajukan tentang boleh atau tidaknya orang non-Islam menjelaskan arti suatu surat Al Quran secara benar kepada khalayak.
"Apakah boleh seorang warga yang nonmuslim menyampaikan terjemahan Al Quran tanpa salah sedikit pun, untuk memilih warga muslim? " tanya hakim.
Amin tak secara pasti menjawab pertanyaan tersebut. Ia justru balik bertanya kepada hakim melalui kalimat perumpamaan.
"Saya jawab perumpamaan ya. Pelawak tidak boleh tersinggung saat fisiknya diejek oleh temannya, karena sesuai pada tempatnya. Tapi kalau saya mengejek seperti itu di luar dunia lawak, terusik tidak dia?" kata Amin.
Untuk diketahui, dalam sidang kesepuluh kali ini, JPU menjadwalkan menghadirkan empat orang saksi ahli. Keempatnya ialah, saksi ahli agama Islam Muhammad Amin Suma; ahli Bahasa Indonesia Mahyuni; serta dua orang ahli hukum pidana Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein