Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, langsung menyatakan keberatan dalam persidangan, saat Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Amin Suma, dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi ahli agama Islam.
Amin, dalam persidangan kesepuluh kasus penodaan agama oleh tesangka Ahok, di Auditorium Kementerian Agama, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017), dihadirkan sebagai saksi pertama yang memberikan keterangan.
Setelah Amin Suma disumpah pengadilan, anggota kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudarta, langsung menyampaikan keberatannya kepada hakim.
"Kedudukan ahli yang memiliki konflik kepentingan. Tidak mungkin ahli bisa menilai produk dan keagamaannya secara objektif. Jika demikian, keadilan akan sulit dicapai. Malah justru menjdi beban keadilan," kata kuasa hukum Ahok.
Kubu Ahok juga meminta majelis hakim tidak melanjutkan agenda mendengarkan keterangan saksi Amin dalam sidang tersebut.
"Berdasarkan ketengan diatas, kami mohon majelis hakim mempertimbangkan keberatan kami agar M Amin Suma dinyatakan sebagia ahli tidak kredibel, dan tidak pantas didengar keterangannya dalam persidangan ini," pinta Sudarta.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menolak penilaian kubu Ahok bahwa saksi Muhammad Amin tidak kredibel.
"Dalam sidang ini tidak menilai pertentengan. Dalam perkara ini Pak Basuki melanggar hukum negara sebagaimana dalam KUHP. Tidak bisa dikatakan ada kepentingan saksi MUI dengan terdakwa. Karenanya, kami mohon persidangan ini diteruskan untuk memeriksa ahli (Amin)," pinta Ali.
Setelah berdiskusi, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan persidangan tetap mendengarkan keterangan ahli Amin, yang juga merupakan dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Baca Juga: Ahok Disidang, Djarot: Saya Gantikan Dia Dengar Keluhan Warga
"Setelah kami bermusyawarah, majelis berpedoman, berpandangan, memeriksa saudara ahli. Mengenai dipakai tidaknya (keterangan) akan dipertimbangkan dalam putusan," kata Dwiarso.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Operasi Tanpa Izin, Dishub Segel Dua Lokasi Parkir Milik BUMD Dharma Jaya
-
Cabuli Keponakan Sambil Direkam, Aksi Bejat Paman Terbongkar usai Ortu Korban Lihat Kiriman Email
-
Di Balik Skandal Irjen Krishna Murti: Inilah Nany Arianty Utama, Istri Sah yang Setia Dampingi Suami
-
Sidang Gugatan Perkosaan Mei '98, Kuasa Hukum Fadli Zon Mengaku Belum Tahu Objek Perkara
-
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Masih Lanjut, Polisi Terbuka Jika Keluarga Punya Bukti Baru
-
Karma Kopi Sianida? Aib Irjen Krishna Murti Dibongkar Rismon, Dituding Main Serong Hingga Cuci Uang
-
Hari Tani Nasional 2025: Ketimpangan Agraria Jerat Petani, SPI Desak Pemerintah Bertindak!
-
Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Himbara: Banggar DPR Wanti-Wanti, Awas Salah Sasaran!
-
Ratusan Pelajar Keracunan Massal Usai Santap MBG, Polisi Turun Tangan Hingga RS Kewalahan
-
Amarah Memuncak, Suami di Cakung Bakar Kontrakan Usai Ribut dengan Istri