Suara.com - Sebanyak 90 anggota DPR dari empat fraksi menandatangani inisiatif penggunaan hak angket menyusul status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kembali aktif menjadi gubernur Jakarta, sementara statusnya terdakwa perkara dugaan penodaan agama. Berkas berisi tandatangan tersebut hari ini diserahkan ke pimpinan DPR.
"Empat fraksi, Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN bermaksud mengajukan hak angket DPR tentang pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa (dalam kasus penodaan agama)," kata perwakilan Fraksi Demokrat Fandi Utomo ketika menyerahkan berkas.
Empat fraksi partai tersebut merupakan pendukung pasangan lawan Ahok-Djarot Saiful Hidayat di pilkada Jakarta periode 2017-2022. Demokrat dan PAN merupakan pendukung Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Gerindra dan PKS merupakan pendukung Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Rincian 90 anggota dewan yaitu 22 anggota Fraksi Gerindra, 42 anggota Fraksi Demokrat, 10 anggota Fraksi PAN, dan 16 anggota Fraksi PKS.
Anggota Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan penggunaan hak angket untuk mendidik masyarakat ketika ada indikasi kesalahan yang dilakukan pemerintah. Dia membandingkan kasus kepala daerah di luar Jakarta yang langsung diberhentikan Kementerian Dalam Negeri begitu menjadi terdakwa.
"Kenapa kepala daerah yang lain bisa diberhentikan dengan cepat, tapi Ahok seperti dianakemaskan oleh pemerintah," kata dia.
Anggota Fraksi Gerindra Riza Patria menambahkan penggunaan hak angket diajukan karena menilai pengaktifan Ahok menjadi gubernur melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut dia, Ahok juga melakukan pelanggaran ketika serah terima jabatan gubernur dari pelaksana tugas Sumarsono.
"Kemarin kami lihat dia juga melakukan pelanggaran ketika sertijab. Ini kami harus luruskan supaya tidak terulang lagi," kata dia.
Berkas pengajuan inisiatif hak angket diterima Wakil Ketua DPR dari Gerindra Fadli Zon, Wakil Ketua DPR dari Demokrat Agus Hermanto, dan Wakil Ketua DPR dari PKS Fahri Hamzah.
Fadli Zon mengatakan penyerahan berkas berisi tanda tangan 90 anggotanya akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme. Indikasi kejanggalan tentang jabatan Ahok, kata dia, bisa diuji lewat hak angket.
"Nanti kami lihat, mudah-mudahan mendapat dukungan dari yang lain," kata Fadli.
Fahri menambahkan pengajuan hak angket sudah memenuhi syarat yaitu paling sedikit diusulkan 25 orang dari dua fraksi.
"Kalau menang atau tidak, kita lihat nanti," tutur Fahri.
Agus Hermanto menambahkan berkas tersebut segera diberikan ke Sekretaris Jenderal DPR agar segera diagendakan rapat pimpinan. Setelah itu, dibahas dalam badan musyawarah untuk selanjutnya dibawa ke paripurna.
"Kira-kira masih dua kali masa sidang," kata Agus.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Jelang Muktamar PBNU, Gus Ipul Tegaskan Tak Semua PWNU-PCNU Punya Hak Pilih
-
Saat Stadion Tak Lagi Ramai, DPRD Usul Lahan Kamal Muara Disulap Jadi SMA Negeri
-
Kasus TPA Jatiwaringin: Mengapa Kebakaran TPA Terus Berulang, Apa Sebenarnya Akarnya?
-
Viral Perempuan Disabilitas Melahirkan, Polisi Buru Terduga Pelaku Rudapaksa di Jagakarsa
-
Ancam Hak Tanah dan Kriminalisasi Warga Adat, UU KSDAE Digugat ke MK!
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding
-
Dilema Anak Muda RI: Tetap Ingin Menikah tapi Tercekik Beban Ekonomi dan Rumah Mahal
-
Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos
-
Pantas Suka Joget, Prabowo Blak-blakan Ungkap Punya DNA India di Hadapan PM Modi: Ini Benar!