Suara.com - Ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono mengatakan seharusnya tim pengacara terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak perlu khawatir dengan kesaksian saksi ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia Muhammad Amin Suma dalam persidangan kesepuluh di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
"Bahwa alasannya ini (saksi) dianggap terafiliasi oleh MUI. Saya katakan, bahwa perkara yang disidangkan ini tidak boleh dipertentangkan antara Ahok dengan MUI," ujar Ali usai sidang.
"Ini adalah dugaan penistaan agama, artinya dugaan terhadap pelanggatan hukum nasional bukan terdakwa dengan MUI," Ali menambahkan.
Menurut Ali alasan kuasa hukum Ahok yang menganggap seluruh ahli dari MUI tidak independen dan memiliki conflict of interest, tidak relevan.
"Sudah saya jelaskan MUI itu terdiri dari beberapa bagian. Sekitar 20 lebih ormas Islam. Jadi karena dakwaannya penodaan agama, sangat relevan ini minta pendapat MUI," kata Ali.
Menurut Ali tim kuasa hukum Ahok seharusnya tetap fokus pada proses persidangan. Keterangan yang disampaikan Amin, katanya, sesuai keahlian.
"Saya katakan bahwa perkara yang disidangkan ini tidak boleh dipertentangkan. Ini adalah dugaan penodaan agama, artinya dugaan terhadap pelanggaran hukum nasional, bukan terdakwa dengan MUI. Ini keahlian pribadi dia (Amin)," ujar Ali.
Ali mengatakan pemilihan Amin sebagai saksi ahli didasarkan pada permohonan penyidik yang secara resmi melayangkan surat ke MUI.
Tim kuasa hukum Ahok menolak kesaksian Amin karena dia berasal dari lembaga yang mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan yang menyatakan Ahok menghina Al Quran dan ulama setelah mengutip Al Maidah ayat 51.
Baca Juga: Ahok: Saya Akan Bereskan Makam Mbah Priok
Hari ini, sejatinya jaksa menghadirkan empat saksi ahli. Tapi hanya dua yang hadir yaitu ahli Bahasa Indonesia Mahyuni dan Amin.
Sedangkan Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan tidak hadir.
"Belum ada ya konfirmasi (saksi ahli). Untuk sementara kami ketahui masih di luar kota," kata Ali.
Dua Ahli yang hari ini tidak hadir akan dipanggil lagi pada sidang berikutnya.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO