Suara.com - Satpol PP Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menangkap tujuh remaja bergaya "punk" yang mangkal di perempatan jalan, di sejumlah lokasi sebagai usaha menertibkan daerah setempat dari gangguan ketertiban umum.
Kasi Trantib Kecamatan Kota, Bojonegoro Sutardjo, didampingi petugas Sapol PP Pemkab Bojonegoro Budiyono, menjelaskan tujuh remaja punk yang diciduk itu, dua orang di antaranya remaja putri.
"Dua remaja putri punk yang diciduk usianya masih belia berkisar 15-18 tahun," ucapnya, Sabtu (25/2/2017).
Dari hasil identifikasi, kata dia, tujuh remaja punk itu, di antaranya lima remaja asal Rengel, Tuban, sedangkan dua remaja punk lainnya asal Desa Pungpungan, Kecamatan Kalitidu.
Ketika ditangkap, lanjut dia, tujuh remaja punk itu membawa sebuah alat musik "kentrung" yang dimanfaatkan mengamen di perempatan jalan.
"Mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk memperoleh pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya menggelandang di Bojonegoro," jelas Budiyono.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, penertiban remaja punk itu diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 15 tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Keteriban Umum. Di dalam ketentuan itu berisi larangan menggelandang, mengemis juga melakukan kegiatan pelacuran di daerah setempat karena mengganggu ketertiban umum.
"Para remaja punk itu sering mengamen di perempatan jalan sehingga keberadaannya mengganggu masyarakat umum," ucapnya.
Yang jelas, menurut Budiyono, Satpol PP yang melakukan patroli rutin selalu melakukan operasi kepada remaja punk yang biasa mangkal di sejumlah perempatan jalan juga tempat lainnya.
Baca Juga: Bos Kebab Dituduh Zinah, Buktinya Chat "Keluar di Dalam"
Dari hasil operasi yang sudah berjalan, menurut dia, petugas Satpol PP sering menangkap remaja punk yang mengelandang di perempatan jalan, tempat umum, bahkan juga di hotel dan tempat lainnya.
"Kami pernah menangkap ratunya punk asal Surabaya. Biasanya, setelah ditangkap mereka memperoleh pembinaan dan membuat surat pernyataan. Tapi kalau masih mengulangi diserahkan ke dinas sosial untuk penanganan selanjutnya," paparnya.
Dalam menangani remaja punk, lanjut dia, dinas sosial akan mengarahkan untuk memberikan pelatihan kerja sesuai kemampuan.
"Ciri-ciri remaja punk biasanya mengenakan kaos hitam, rambut gondrong dan tidak pernah mandi, bahkan ada juga yang bertato. Jadi kalau kami menangkap remaja punk selalu kami suruh mandi dulu di kantor sebelum memperoleh pembinaan," tuturnya. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Harimau Sumatera Pemangsa Ternak Warga Berhasil Dievakuasi
-
Wangi Pastry Hangat! Ini 5 Parfum Lokal Aroma Butter yang Creamy dan Gurih
-
Ngeri! Macan Kumbang Nyelonong Masuk Permukiman di Batang, Ternak Warga Jadi Korban
-
Cegah Anggota Dewan 'Joget-Joget' Lagi, Musik Sidang Tahunan MPR 2026 Diatur Ulang
-
Temukan 36 Selongsong Peluru, Komanas HAM Dalami Dugaan Pelanggaran HAM Operasi Kembru
-
Puan Maharani Ungkap 4 Nama Calon Petinggi BI Pilihan Presiden
-
Kepala KUA Pulau Beringin Tewas Ditikam, Cekcok Berawal dari Jemuran Kopi
-
Jokowi Tantang dr Tifa, Kalau Yakin 100 Persen Ijazahnya Palsu: Buktikan di Persidangan!
-
Cegah Kriminal, BRI Hadirkan Fitur Notifikasi Real-Time WhatsApp dan SMS di BRImo
-
Singgung Soal Transaksi Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Optimistis Vonis 10 Tahun Bisa Dikoreksi