Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka yang diduga membuat meme dengan mengedit wajah Presiden Joko Widodo lalu diunggah di akun jejaring sosial milik pelaku.
"Pelaku atas nama Ropi Yatsman telah ditangkap pada Senin, 27 Februari 2017," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/3/2017) malam, seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, tersangka Ropi Yatsman (36 tahun) ditangkap polisi di Jalan Raya Padang Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
Ropi ditangkap karena telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengunggah tulisan atau gambar yang memuat penghinaan terhadap penguasa di jejaring sosial Facebook dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui oleh umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 208 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Tidak hanya wajah Presiden Jokowi, beberapa wajah tokoh dan pejabat Indonesia juga diedit dan diberi tulisan dengan nada kurang sopan, diantaranya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sejumlah meme editan tersebut diunggah Ropi ke dua akun FB atas nama Yasmen Ropi dan Agus Hermawan.
"Ada empat postingan yang diunggah tersangka namun telah dihapus. Postingan tersebut diduga disengaja untuk menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau penghinaan dengan menggunakan wajah penguasa negara," jelas Rikwanto.
Dalam penangkapan tersangka, turut disita beberapa barang bukti diantaranya sebuah KTP Provinsi Sumbar, Kabupaten Agam, atas nama Ropi Yatsman, dua buah ponsel, satu buah CPU dan satu bundel cetakan hasil tangkapan layar dari akun Facebook atas nama Agus Hermawan.
Selain itu satu akun Facebook atas nama Yasmen Ropi, satu akun FB atas nama Agus Hermawan dan satu akun Gmail milik Ropi telah diblokir aksesnya.
Baca Juga: Soal Kebebasan Pers, Arab Saudi Ingin Belajar dari Indonesia
Bila terbukti bersalah atas perbuatannya, Ropi terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Soal Kebebasan Pers, Arab Saudi Ingin Belajar dari Indonesia
-
Menlu: Presiden Titipkan WNI di Arab kepada Raja Salman
-
Harapan-harapan Tokoh Lintas Agama Saat Bertemu Raja Salman
-
Ini Isi Pembicaraan Raja Salman Bersama 28 Tokoh Lintas Agama
-
Begini Reaksi Enam Raja Maluku Begitu Jokowi Disebut Raja Kodok
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh