Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka yang diduga membuat meme dengan mengedit wajah Presiden Joko Widodo lalu diunggah di akun jejaring sosial milik pelaku.
"Pelaku atas nama Ropi Yatsman telah ditangkap pada Senin, 27 Februari 2017," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/3/2017) malam, seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, tersangka Ropi Yatsman (36 tahun) ditangkap polisi di Jalan Raya Padang Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
Ropi ditangkap karena telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengunggah tulisan atau gambar yang memuat penghinaan terhadap penguasa di jejaring sosial Facebook dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui oleh umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 208 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Tidak hanya wajah Presiden Jokowi, beberapa wajah tokoh dan pejabat Indonesia juga diedit dan diberi tulisan dengan nada kurang sopan, diantaranya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sejumlah meme editan tersebut diunggah Ropi ke dua akun FB atas nama Yasmen Ropi dan Agus Hermawan.
"Ada empat postingan yang diunggah tersangka namun telah dihapus. Postingan tersebut diduga disengaja untuk menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau penghinaan dengan menggunakan wajah penguasa negara," jelas Rikwanto.
Dalam penangkapan tersangka, turut disita beberapa barang bukti diantaranya sebuah KTP Provinsi Sumbar, Kabupaten Agam, atas nama Ropi Yatsman, dua buah ponsel, satu buah CPU dan satu bundel cetakan hasil tangkapan layar dari akun Facebook atas nama Agus Hermawan.
Selain itu satu akun Facebook atas nama Yasmen Ropi, satu akun FB atas nama Agus Hermawan dan satu akun Gmail milik Ropi telah diblokir aksesnya.
Baca Juga: Soal Kebebasan Pers, Arab Saudi Ingin Belajar dari Indonesia
Bila terbukti bersalah atas perbuatannya, Ropi terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Soal Kebebasan Pers, Arab Saudi Ingin Belajar dari Indonesia
-
Menlu: Presiden Titipkan WNI di Arab kepada Raja Salman
-
Harapan-harapan Tokoh Lintas Agama Saat Bertemu Raja Salman
-
Ini Isi Pembicaraan Raja Salman Bersama 28 Tokoh Lintas Agama
-
Begini Reaksi Enam Raja Maluku Begitu Jokowi Disebut Raja Kodok
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?