Suara.com - Masjid-masjid di Israel tampaknya dalam waktu dekat tidak lagi bisa sembarangan memakai alat pengeras suara saat mengumandangkan azan.
Pasalnya, seperti dilansir AFP, parlemen Israel sudah mengesahkan persetujuan awal atas rancangan undang-undang yang mengatur pembatasan suara azan dari masjid.
Dalam persetujuan yang ditandatangani, Rabu (8/3/2017), parlemen menyetujui ketentuan bahwa masjid-masjid dilarang mengumandangkan azan memakai alat pengeras suara dalam kurun waktu pukul 23.00 malam sampai pukul 07.00 pagi.
Artinya, masjid-masjid tidak dibolehkan mengumandangkan azan saat memasuki waktu salat Subuh.
Setlah mendapat persetujuan awal, rancangan peraturan itu akan kembali digodok dalam tiga tahapan sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Dalam sidang persetujuan awal, pembahasan rancangan peraturan itu sempat memanas. Sebab, anggota parlemen dari etnis Arab-Israeli tegas menentang rencana tersebut.
Bahkan, banyak dari mereka yang merobek berkas rancangan peraturan dan melakukan aksi walk-out. Namun, mayoritas anggota parlemen tetap menyetujui rancangan tersebut.
Baca Juga: Malaysia Serukan Salat Hajat untuk Doakan Warganya di Korea Utara
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik