Suara.com - Masjid-masjid di Israel tampaknya dalam waktu dekat tidak lagi bisa sembarangan memakai alat pengeras suara saat mengumandangkan azan.
Pasalnya, seperti dilansir AFP, parlemen Israel sudah mengesahkan persetujuan awal atas rancangan undang-undang yang mengatur pembatasan suara azan dari masjid.
Dalam persetujuan yang ditandatangani, Rabu (8/3/2017), parlemen menyetujui ketentuan bahwa masjid-masjid dilarang mengumandangkan azan memakai alat pengeras suara dalam kurun waktu pukul 23.00 malam sampai pukul 07.00 pagi.
Artinya, masjid-masjid tidak dibolehkan mengumandangkan azan saat memasuki waktu salat Subuh.
Setlah mendapat persetujuan awal, rancangan peraturan itu akan kembali digodok dalam tiga tahapan sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Dalam sidang persetujuan awal, pembahasan rancangan peraturan itu sempat memanas. Sebab, anggota parlemen dari etnis Arab-Israeli tegas menentang rencana tersebut.
Bahkan, banyak dari mereka yang merobek berkas rancangan peraturan dan melakukan aksi walk-out. Namun, mayoritas anggota parlemen tetap menyetujui rancangan tersebut.
Baca Juga: Malaysia Serukan Salat Hajat untuk Doakan Warganya di Korea Utara
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
Urai Penumpukan Roster CPMI Korea Selatan, Menteri Mukhtarudin Siapkan Langkah Strategis