Suara.com - Israel tengah merancang peraturan meringankan hukuman bagi pengguna ganja untuk kepentingan pribadi maupun kesehatan. Pasalnya, banyak warga negeri tersebut menyukai ganja.
Dalam rancangan peraturan yang tengah diratifikasi parlemen Israel, warga yang kali pertama kedapatan menggunakan ganja tidak bakal ditahan atau diberi sanksi penjara.
Para pengguna hanya diharuskan membayar denda 1.000 Shekel atau setara Rp 3,6 juta. Jumlah denda itu bakal ditambah ketika yang bersangkutan kembali tepergok menggunakan ganja.
Kalau tepergok untuk kali ketiga, pengguna ganja akan diberikan hukuman percobaan. Sedangkan tuntutan pidana baru diterapkan ketika pengguna tepergok untuk kali keempat.
Rancangan peraturan tersebut disambut gembira warga Israel, yang menurut Kantor PBB bidang obat-obatan dan kriminal minimal 9 persen di antaranya pengguna aktif ganja.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengungkapkan, peraturan itu dirancang agar negaranya bisa membuka diri bagi masa depan.
“Meski di satu si berbahaya, tapi di lain sisi peraturan itu untuk menyeimbangkan kepentingan warga,” tutur Benjamin, seperti dilansir Telegraph, Senin (6/3/2017).
Sementara Menteri Kehakiman Israel Ayelet Shaked menilai, negaranya tidak bisa menutup mata terhadap perubahan global terkait manfaat penggunaan ganja.
Baca Juga: 700 Kontraktor Jalan Se-Asia dan Australia akan Kumpul di Bali
Untuk diketahui, Israel adalah salah satu pelopor penelitian serta penggunaan ganja untuk kepentingan medis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan
-
Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini
-
Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga
-
Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya