Barang bukti kasus Pandawa Group berjejer di tempat parkir Polda Metro Jaya. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang yang dilakukan koperasi simpan pinjam Pandawa Group, polisi telah menetapkan 22 tersangka, mulai pimpinan sampai anak buah. Kini, mereka sudah ditahan.
"Koperasi Pandawa sudah ditangani selama sebulan. Kasus ini jadi perhatian publik, sudah kami sidik, kamu amankan tersangka 22 sampai sekarang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (9/2/2017).
Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa aset yang terdiri dari puluhan mobil, sepeda motor, rumah, hingga logam mulia.
"Barang bukti kendaraan ada 28 roda empat dan roda dua ada 20, jenisnya apa saja bisa lihat sendiri. Selain mobil, ada sertifikat 12 hak milik berbagai macam luasnya, ada enam rumah atau bangunan. Logam mulia kami amankan juga," kata dia.
"Koperasi Pandawa sudah ditangani selama sebulan. Kasus ini jadi perhatian publik, sudah kami sidik, kamu amankan tersangka 22 sampai sekarang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (9/2/2017).
Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa aset yang terdiri dari puluhan mobil, sepeda motor, rumah, hingga logam mulia.
"Barang bukti kendaraan ada 28 roda empat dan roda dua ada 20, jenisnya apa saja bisa lihat sendiri. Selain mobil, ada sertifikat 12 hak milik berbagai macam luasnya, ada enam rumah atau bangunan. Logam mulia kami amankan juga," kata dia.
Mobil yang disita, di antaranya Toyota Alphard, BMW 350 i, Honda HRV Prestige, Toyota All New Camry Hybrid, mobil sport Mazda MX-5, Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport, Mini Cooper.
Saat ini, kendaraan tersebut berjejer di tempat parkir Polda Metro Jaya.
Puluhan motor yang sita, antara lain Harley Davidson dan Kawasaki Ninja.
"Sejumlah dokumen, buku tabungan, beberapa ATM dan sejumlah uang dari berbagai mata uang yaitu Ringgit, Real hingga dollar Singapura. Total aset yang disita senilai Rp1,5 triliun," kata Argo.
Dalam menelusuri kasus tersebut, polisi bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
"Rekening sedang ditelusuri PPATK besarannya berapa, kami kan belum tahu yah isinya berapa, jumlahnya nanti kalau sudah ada dari PPATK, kami sampaikan," kata Argo.
Sejauh ini, polisi menerima sebanyak 31 laporan. Puluhan laporan itu berasal dari 5.469 nasabah. Sebanyak 98 orang telah diperiksa.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut