Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan dengan racun sianida, Jessica Kumala Wongso tengah menunggu tanggapan pengalan atas pengajuan memori banding. Memori banding Jessica ajukan, Rabu (7/12/2016) tahun lalu.
"Kami masih tunggu putusan Pengadilan Tinggi DKI ya, Penasihat Hukum dan dan keluarga masih mununggu itu. Putusannya baik atau tidak," kata pengacara Jessica, Hidayat Bustam kepada suara.com, Jumat (10/3/2017).
Selanjutnya untuk memori banding yang diajukan sepenuhnya kewenangan di Pengadilan Tinggi tersebut.
"Harusnya bulan ini. Tapi Minggu ke berapanya belum tahu. Kewenangan semua di pengadilan. Tapi Memang ada aturannya. Untuk ditentukan harinya atau kapannya ya bukan kami. Yang tentukan bukan wewenang kami itu," ujar Bustam.
Selanjutnya Bustam bersama tim kuasa hukum terus berusaha memori banding yang diajukan memberikan hasil yang seadil-adilnya dan memberikan putusan yang terbaik.
"Kami minta keadilan lah ya, yang seadil-adilnya nanti putusan. Kami juga belum tahukan putusannya apa. Kami semua keluarga juga berdoa untuk Jessica yang terbaik," kata Bustam.
Jessica saat ini sudah divonis selama 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Jessica divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
Ketika Banjir Lebih Menakutkan di 'Kampung Zombie' Cililitan
-
Menko Polkam dan Mendagri Pimpin Rakorendal BNPP, Wajah Perbatasan RI Siap Dirombak Total
-
Bukan Sekadar Wacana! Pemprov DKI Libatkan Publik Susun 'Peta Jalan' Lingkungan Hidup Hingga 2055
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol, Kemensos Loloskan 7.200 Orang dengan Syarat Ketat
-
Tamsil Linrung Soroti Daerah Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?