Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan dengan racun sianida, Jessica Kumala Wongso tengah menunggu tanggapan pengalan atas pengajuan memori banding. Memori banding Jessica ajukan, Rabu (7/12/2016) tahun lalu.
"Kami masih tunggu putusan Pengadilan Tinggi DKI ya, Penasihat Hukum dan dan keluarga masih mununggu itu. Putusannya baik atau tidak," kata pengacara Jessica, Hidayat Bustam kepada suara.com, Jumat (10/3/2017).
Selanjutnya untuk memori banding yang diajukan sepenuhnya kewenangan di Pengadilan Tinggi tersebut.
"Harusnya bulan ini. Tapi Minggu ke berapanya belum tahu. Kewenangan semua di pengadilan. Tapi Memang ada aturannya. Untuk ditentukan harinya atau kapannya ya bukan kami. Yang tentukan bukan wewenang kami itu," ujar Bustam.
Selanjutnya Bustam bersama tim kuasa hukum terus berusaha memori banding yang diajukan memberikan hasil yang seadil-adilnya dan memberikan putusan yang terbaik.
"Kami minta keadilan lah ya, yang seadil-adilnya nanti putusan. Kami juga belum tahukan putusannya apa. Kami semua keluarga juga berdoa untuk Jessica yang terbaik," kata Bustam.
Jessica saat ini sudah divonis selama 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Jessica divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra