Suara.com - Jessica Kumala Wongso akhirnya resmi menyatakan tidak setuju dengan vonis penjara karena terbukti membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Jessica banding.
Berkas banding Jessica diantar oleh pengacaranya Otto Hasibuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Otto tidak setuju kliennya divonis 20 tahun penjara.
Otto Hasibuan datang sekitar pukul 13.15 WIB, bersama tim pengacara dan langsung menyerahkan memori banding ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Jakarta Pusat.
"Kami datang untuk, mau masukan memori banding ya," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (7/12/2016).
Pihak PN Jakarta Pusat menerima memori banding yang diajukan pengacara Jessica tersebut. Otto juga terlihat menandatangi berapa jumlah berkas didepan pihak penerima dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ya, rencana habis ini, mereka (pihak PN Jakarta Pusat), mau serahkan ya, ke Jaksa untuk buat kontra memori, setelah itu dikirim ke Pengadilan Tinggi Tinggi," ujar Otto.
Jessica divonis 20 tahun penjara, Kamis (27/10/12016). Jessica terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap sahabatnya.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016). Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Baca Juga: Ahok Ingin Kasusnya Diperlakukan seperti Sidang Pembunuhan Mirna
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui