Suara.com - Jenazah yang diduga Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong Un, sudah genap sebulan berada di tangan Polisi Diraja Malaysia.
Pemerintah Korut sudah meminta jenazah itu dikembalikan, namun pemerintah Malaysia berkukuh hanya pihak keluarga yang dibolehkan membawa pulang jasad.
Karena sudah sebulan 'ditahan', jenazah lelaki itu dibalsam oleh Malaysia. Pembalsaman atau mumifikasi dilakukan agar jasad korban pembunuhan dengan cara diracun itu tidak rusak.
"Benar, kami melakukan pembalsaman terhadap mayat Kim Jong Nam. Kami melakukannya sebagai penjagaan, bukan untuk merusak bukti-bukti autopsi," tegas Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Seri Ahmad ZahidHamidi, seperti dilansir The Star, Selasa (14/3/2017).
Kim Jong Nam dibunuh memakai racun syaraf berkode VX oleh dua perempuan di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur, 13 Februari 2017. Dia dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama, saat dalam perjalanan ke Rumah Sakit Putrajaya.
Hingga berita ini diunggah, belum ada tanggapan resmi pemerintah Korut terhadap aksi sepihak Malaysia yang membalsam mayat Kim Jong Nam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu