Suara.com - Ketua DPR, Setya Novanto menyerahkan seluruh proses hukum kepada jalannya persidangan kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dengan terdakwa mantan pejabat Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan Irman.
Hal itu dikatakan Novanto menanggapi laporan dari lembaga swadaya masyarakat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menyebut dirinya membohongi publik karena tidak mengenal nama Andi Narogong dan Diah Anggraeni.
Padahal, dalam dakwaan Sugiharto dan Irman, nama Setya Novanto disebut-sebut melakukan pertemuan untuk membahas bancakan duit korupsi e-KTP bersama Andi dan Diah.
"Nanti di pengadilan dong. (Kalau soal laporan) Sampai sekarang saya belum tahu yang dilaporkan apa," kata Setnov di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Sementara itu, Wakil Ketua MKD, Syarifuddin Sudding mengatakan, MKD belum menemukan adanya persoalan dugaan pelanggaran etik dalam kasus yang dilaporkan koordinator MAKI, Boyamin Saiman, hari ini, dengan terlapor Setnov.
Setnov dianggap Boyamin melakukan pembohongan publik karena mengaku tidak kenal dan tidak pernah melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Diah Anggraeni dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
"Saya kira ini, belum ada persoalan masalah pelanggaran, belum ada persoalan dugaan pelanggaran etik, karena ini massuk dalam ranah hukum. Lagi pula posisi beliau hanya sebatas saksi yang belum tentu yang bersangkutan terlibat dalam kasus yang sementara berproses," kata Sudding saat dihubungi Suara.com, Kamis (16/3/2017).
"Jadi MKD tidak menindaklanjuti kasus ini karena masih dalam proses hukum," tambahnya.
Politikus Partai Hanura ini menambahkan, sebelum menindaklanjuti laporan pelanggaran etika ini, MKD perlu menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Baca Juga: Gabung ke Persib, Essien Minta Disediakan Fasilitas Ini
Dalam kasus ini, terdakwa yang sedang dipersidangkan adalah mantan pejabat Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan Irman. Dalam dakwaannya disebutkan Setnov bertemu dengan Diah dan Andi.
"Jadi kita percayakan ke penegak hukum. Karena dalam hukum acara kita, mana kala ada kasus sudah masuk ranah hukum, maka kita menunggu putusan (hukum)," jelas Syarifuddin.
Menurutnya, apa yang dituduhkan MAKI dalam laporan dugaan pelanggaran etika Setnov perlu dibuktikan di persidangan kasus hukum perkara korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Meskipun, MAKI mengklaim memiliki barang bukti foto yang merekam gambar pertemuan Setnov dengan Andi dan Diah.
"(Laporan MAKI) Ya itu butuh pembuktian. Nanti kita liat prosesnya yang sedang brproses di pengadilan. Ini kan dalam proses pengadilan. Kita lihatlah proses di pengadilan. Iya kita tunggu proses di pengadilan," kata dia.
Untuk diketahui, koordinator MAKI, Boyamin Saiman, telah melaporkan Setnov atas dugaan pelanggaran etika ke MKD DPR, hari ini.
Setnov dianggap Boyamin melakukan pembohongan publik karena mengaku tidak kenal dan tidak pernah melakukan pertemuan dengan Andi dan Diah.
Padahal, Boyamin yakin pertemuan itu ada dan membahas bancakan untuk proyek e-KTP. Pertemuan itu diketahui dari dakwaan Sugiharto dan Irman, yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Kamis (9/3/2017).
"Minggu lalu saat doorstop dengan teman-teman media di sini (DPR), beliau (Setnov) mengatakan tidak terlibat dalam kasus e-KTP. Tapi dalam pernyataan itu ada dua hal yang saya cermati yakni mengaku tidak melakukan pertemuan-pertemuan khusus berkaitan dengan e-KTP. Kedua, mengaku tidak mengenal Irman dan Sugiharto," kata Boyamin usai melapor ke MKD.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga