Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto atas dugaan pelanggaran etika ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Novanto dianggap Boyamin melakukan pembohongan publik karena mengaku tidak kenal dan tidak pernah melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Diah Anggraeni.
Boyamin yakin pertemuan itu ada dan membahas bancakan untuk proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Pertemuan itu diketahui dari dakwaan pejabat Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan Irman, yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Kamis (9/3/2017).
"Minggu lalu saat doostop dengan teman-teman media di sini (DPR), beliau (Novanto) mengatakan tidak terlibat dalam kasus e-KTP. Tapi dalam pernyataan itu ada dua hal yang saya cermati yakni mengaku tidak melakukan pertemuan2 khusus berkaitan dengan e-KTP. Kedua, mengaku tidak mengenal Irman dan Sugiharto," kata Boyamin usai melapor ke MKD, Kamis (16/3/2017).
Boyamin memastikan itu bohong karena dia punya bukti adanya pertemuan antar mereka. Pertemuan itu ada di antara waktu akhir 2010 hingga awal 2011 di Hotel Grand Mulia. Boyamin menceritakan, di suatu pagi, Novanto bertemu dengan Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan Diah Anggraeni.
"Dan saya yakin di Hotel Grand Mulia ada catatannya. Saya yakin KPK juga tahu, saya aja tahu," kata dia.
Kemudian, Boyamin juga mengakui memiliki dokumen adanya pertemuan di ruang Fraksi Golkar antara Novanto, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni dan Andi Agustinus.
"Jadi, otomatis (Novanto) mengenal Irman dan Sugiharto karna pertemuan-pertemua itu. Nah mengkritisi itu bahwa Setya Novanto dalam hal ini melakukan dugaan pelanggaran etik kena melakukan perbuatan tidak terpuji atau bohong," kata dia.
Dia mengatakan memiliki foto pertemuan Novanto dengan orang-orang yang disebutkan tadi. Foto ini tidak dia bawa kali ini, namun dia siap mengunjukannya bila diminta untuk dijadikan barang bukti.
Baca Juga: Sekjen Kemendagri Akui Terima Suap Korupsi e-KTP
"Nanti lah kalau saya sudah dipanggil saya akan serahkan foto ada pertemuan," kata dia.
"Ini kegiatannya resmi, kan katanya (Novanto mengakut) nggak kenal, tapi kan ada pertemuan-pertemuan. Itu kegiatan resmi pemerintahan dari Kemendagri," tambah Boyamin.
Novanto dilaporkan dengan sangkaan Pasal 3 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015, yang berbunyi “Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat”.
"Seorang pimpinan kan ga boleh berbohong dan mencla mencle. Jadi dasar itu saya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke MKD," kata dia.
Boyamin berharap Novanto bisa diberikan sanski yang berat. Novanto layak diganjar sanksi pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
"Pastilah (dicopot). Karena tidak di layak karena sudah jadi pasien MKD berapa kali. Kalau kartu kuning, ini udah kartu kuning ke berapa. Jadi (sanksi) Sedang. Tapi kalau sedang sudah berapa kali kan jadi (sanksi) berat," kata Boyamin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!