Suara.com - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno berencana memenuhi panggilan Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana ringan (tipiring), Ia dugaan pencemaran nama baik, Jumat (17/3/2017).
"Tentunya kami sebagai warga negara yang taat hukum (akan memenuhi panggilan)," kata Sandiaga di Jakarta.
Pasangan Anies Baswedan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilporkan oleh seorang perempuan bernama Dini Indrawati Septiani, sesuai Laporan Polisi Nomor: 1616/K/XI/2013/Polres JP tertanggal 7 November 2013.
Sebelumnya, Sandiaga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang awalnya dijadwalkan pada Jumat (10/3/2017) pukul 09.00 WIB. Melalui kuasa hukum, ia meminta agar pemanggilan tersebut ditangguhkan untuk sementara waktu sampai dengan agenda Pilkada Jakarta selesai.
"Tadinya kita mencoba menunda setelah agenda Pilkada (selesai), karena sangat padat mulai dari subuh sampai tengah malam kadang-kadang (kampanye) dan waktunya sangat sangat ketat," ujar Sandiaga.
Atas permintaan penangguhan dari kuasa hukumnya, Polsek Tanah Abang lantas menunda pemeriksaan itu. Namun, hari ini, ia akan memenuhi panggilan tersebut setelah adanya panggilan pemeriksaan untuk kedua kalinya. Ia menaruh curiga pemanggilan tersebut atas tekanan dari atasan Polsek Tanah Abang.
"Kelihatannya sih ada tekanan dari atas Kapolsek ya. Kami menghargai hal itu ya. Insya Allah kami akan hadir memenuhi panggilan dari polsek Tanah Abang," kata Sandiaga.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang