Sistem demokrasi sipil seperti di Indonesia, media menjadi pilar ke-4, yaitu kebebasan pers. Keberadaan RUU Penyiaran menjadi penting untuk menempatkan kebebasan pers dalam sebuah gambar besar republik ini untuk melangkah ke depan. Sebagaimana dipaparkan pengusul RUU Penyiaran, anggota Komisi I DPR RI, Meutia Hafidz, frekuensi adalah hak Negara, dimana Negara bisa melakukan penguasaan sepenuhnya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Mukhamad Misbakhun berpandangan, secara implementatif, bagaimana UU Penyiaran menempatkan haknya Negara pada posisi yang strategis. Menurutnya, jangan sampai Negara mengatakan frekuensi milik Negara. Namun, saat implementasi, daya jangkau kekuasaan negara dalam mengatur frekuensi menjadi terbatas. Akhirnya, kewenangan Negara berkurang, yang menentukan kemudian mekanisme pasar (pemilik modal).
“Kalau kita melihat bagaimana menjadi industri, modal itu yang menjadi penentu. Dia (modal) bisa menggiring opini,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulis, Rabu (22/3/2017).
Menurutnya, pengalaman pemilihan presiden 2014, dan pemilihan gubernur DKI beberapa waktu lalu, bisa dijadikan pelajaran bersama. Seakan peran Negara tereliminasi karena terlalu technical. Sementara, peran TVRI menjadi hilang, meskipun daya jangkaunya luar biasa.
Terkait UU Penyiaran yang ada saat ini, politisi Golkar itu mengambil contoh sederhana, yakni TV yang bersifat nasional yang memiliki daya jangkau nasional, seharusnya memperluas kehadirannya di tingkat nasional dengan mendirikan stasiun-stasiun daerah. Pada prakteknya, itu tidak berjalan. Dan, kita membiarkan itu terjadi dan banyak memberikan dispensasi, ketika kekuatan modal berusaha menghindari dan menyiasati aturan-aturan itu.
“Dimana frekuensi itu milik Negara? Ini yang harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai kehadiran Negara tereliminasi oleh industri sendiri. Karena apa? Kalau sudah masuk ke industri akan masuk ke mekanisme pasar, akhirnya yang kuat pemodal,” tanya dia.
Diketahui, amandemen RUU Penyiaran masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2017 yang sudah disepakati antara DPR dan Pemerintah. Sebagai pengusul RUU ini adalah Komisi I DPR.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen