Sistem demokrasi sipil seperti di Indonesia, media menjadi pilar ke-4, yaitu kebebasan pers. Keberadaan RUU Penyiaran menjadi penting untuk menempatkan kebebasan pers dalam sebuah gambar besar republik ini untuk melangkah ke depan. Sebagaimana dipaparkan pengusul RUU Penyiaran, anggota Komisi I DPR RI, Meutia Hafidz, frekuensi adalah hak Negara, dimana Negara bisa melakukan penguasaan sepenuhnya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Mukhamad Misbakhun berpandangan, secara implementatif, bagaimana UU Penyiaran menempatkan haknya Negara pada posisi yang strategis. Menurutnya, jangan sampai Negara mengatakan frekuensi milik Negara. Namun, saat implementasi, daya jangkau kekuasaan negara dalam mengatur frekuensi menjadi terbatas. Akhirnya, kewenangan Negara berkurang, yang menentukan kemudian mekanisme pasar (pemilik modal).
“Kalau kita melihat bagaimana menjadi industri, modal itu yang menjadi penentu. Dia (modal) bisa menggiring opini,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulis, Rabu (22/3/2017).
Menurutnya, pengalaman pemilihan presiden 2014, dan pemilihan gubernur DKI beberapa waktu lalu, bisa dijadikan pelajaran bersama. Seakan peran Negara tereliminasi karena terlalu technical. Sementara, peran TVRI menjadi hilang, meskipun daya jangkaunya luar biasa.
Terkait UU Penyiaran yang ada saat ini, politisi Golkar itu mengambil contoh sederhana, yakni TV yang bersifat nasional yang memiliki daya jangkau nasional, seharusnya memperluas kehadirannya di tingkat nasional dengan mendirikan stasiun-stasiun daerah. Pada prakteknya, itu tidak berjalan. Dan, kita membiarkan itu terjadi dan banyak memberikan dispensasi, ketika kekuatan modal berusaha menghindari dan menyiasati aturan-aturan itu.
“Dimana frekuensi itu milik Negara? Ini yang harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai kehadiran Negara tereliminasi oleh industri sendiri. Karena apa? Kalau sudah masuk ke industri akan masuk ke mekanisme pasar, akhirnya yang kuat pemodal,” tanya dia.
Diketahui, amandemen RUU Penyiaran masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2017 yang sudah disepakati antara DPR dan Pemerintah. Sebagai pengusul RUU ini adalah Komisi I DPR.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan
-
Pramono Anung Targetkan Setiap Kelurahan di DKI Punya Sekolah Lansia: Ini Alasannya
-
Prabowo Teken Inpres Soal Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Mekah, Begini Isinya
-
Pernyataan Terkini Kejagung Soal Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit Seret Anak 'Raja Tol' Jusuf Hamka
-
Papua Mencekam, OTK Bersenjata Serbu Proyek Vital, Ekskavator Jalan Trans Nabire-Timika Dibakar