Sistem demokrasi sipil seperti di Indonesia, media menjadi pilar ke-4, yaitu kebebasan pers. Keberadaan RUU Penyiaran menjadi penting untuk menempatkan kebebasan pers dalam sebuah gambar besar republik ini untuk melangkah ke depan. Sebagaimana dipaparkan pengusul RUU Penyiaran, anggota Komisi I DPR RI, Meutia Hafidz, frekuensi adalah hak Negara, dimana Negara bisa melakukan penguasaan sepenuhnya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Mukhamad Misbakhun berpandangan, secara implementatif, bagaimana UU Penyiaran menempatkan haknya Negara pada posisi yang strategis. Menurutnya, jangan sampai Negara mengatakan frekuensi milik Negara. Namun, saat implementasi, daya jangkau kekuasaan negara dalam mengatur frekuensi menjadi terbatas. Akhirnya, kewenangan Negara berkurang, yang menentukan kemudian mekanisme pasar (pemilik modal).
“Kalau kita melihat bagaimana menjadi industri, modal itu yang menjadi penentu. Dia (modal) bisa menggiring opini,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulis, Rabu (22/3/2017).
Menurutnya, pengalaman pemilihan presiden 2014, dan pemilihan gubernur DKI beberapa waktu lalu, bisa dijadikan pelajaran bersama. Seakan peran Negara tereliminasi karena terlalu technical. Sementara, peran TVRI menjadi hilang, meskipun daya jangkaunya luar biasa.
Terkait UU Penyiaran yang ada saat ini, politisi Golkar itu mengambil contoh sederhana, yakni TV yang bersifat nasional yang memiliki daya jangkau nasional, seharusnya memperluas kehadirannya di tingkat nasional dengan mendirikan stasiun-stasiun daerah. Pada prakteknya, itu tidak berjalan. Dan, kita membiarkan itu terjadi dan banyak memberikan dispensasi, ketika kekuatan modal berusaha menghindari dan menyiasati aturan-aturan itu.
“Dimana frekuensi itu milik Negara? Ini yang harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai kehadiran Negara tereliminasi oleh industri sendiri. Karena apa? Kalau sudah masuk ke industri akan masuk ke mekanisme pasar, akhirnya yang kuat pemodal,” tanya dia.
Diketahui, amandemen RUU Penyiaran masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2017 yang sudah disepakati antara DPR dan Pemerintah. Sebagai pengusul RUU ini adalah Komisi I DPR.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya