Sistem demokrasi sipil seperti di Indonesia, media menjadi pilar ke-4, yaitu kebebasan pers. Keberadaan RUU Penyiaran menjadi penting untuk menempatkan kebebasan pers dalam sebuah gambar besar republik ini untuk melangkah ke depan. Sebagaimana dipaparkan pengusul RUU Penyiaran, anggota Komisi I DPR RI, Meutia Hafidz, frekuensi adalah hak Negara, dimana Negara bisa melakukan penguasaan sepenuhnya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Mukhamad Misbakhun berpandangan, secara implementatif, bagaimana UU Penyiaran menempatkan haknya Negara pada posisi yang strategis. Menurutnya, jangan sampai Negara mengatakan frekuensi milik Negara. Namun, saat implementasi, daya jangkau kekuasaan negara dalam mengatur frekuensi menjadi terbatas. Akhirnya, kewenangan Negara berkurang, yang menentukan kemudian mekanisme pasar (pemilik modal).
“Kalau kita melihat bagaimana menjadi industri, modal itu yang menjadi penentu. Dia (modal) bisa menggiring opini,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulis, Rabu (22/3/2017).
Menurutnya, pengalaman pemilihan presiden 2014, dan pemilihan gubernur DKI beberapa waktu lalu, bisa dijadikan pelajaran bersama. Seakan peran Negara tereliminasi karena terlalu technical. Sementara, peran TVRI menjadi hilang, meskipun daya jangkaunya luar biasa.
Terkait UU Penyiaran yang ada saat ini, politisi Golkar itu mengambil contoh sederhana, yakni TV yang bersifat nasional yang memiliki daya jangkau nasional, seharusnya memperluas kehadirannya di tingkat nasional dengan mendirikan stasiun-stasiun daerah. Pada prakteknya, itu tidak berjalan. Dan, kita membiarkan itu terjadi dan banyak memberikan dispensasi, ketika kekuatan modal berusaha menghindari dan menyiasati aturan-aturan itu.
“Dimana frekuensi itu milik Negara? Ini yang harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai kehadiran Negara tereliminasi oleh industri sendiri. Karena apa? Kalau sudah masuk ke industri akan masuk ke mekanisme pasar, akhirnya yang kuat pemodal,” tanya dia.
Diketahui, amandemen RUU Penyiaran masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2017 yang sudah disepakati antara DPR dan Pemerintah. Sebagai pengusul RUU ini adalah Komisi I DPR.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung