Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Kepala rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Ika Yusanti, sudah menerima perintah dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk tetap menahan terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso. Sebelumnya, ketua tim pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempertanyakan penahanan Jessica karena seharusnya sudah habis pada Minggu (26/3/2017).
"Amar putusan yang ketiga berbunyi menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan. Jadi, Bunyi Amar putusan yang ketiga itu yang menjadikan dasar kepada saya untuk tetap Jessica berada di dalam tahanan," kata Ika saat dihubungi, Senin (27/3/2017).
Ika menambahkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak mengabulkan permohonan banding pengacara Jessica otomatis semakin menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica divonis 20 tahun penjara.
"Ya, karena menguatkan putusan pengadilan negeri ya jadi Jessica ditahan selama yang telah ditetapkan oleh pengadilan negeri," kata dia.
Sebelumnya, Otto mengaku belum menerima pemberitahuan perpanjangan penahanan terhadap kliennya. Dia mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI.
"Jadi begini, penahanan Jessica dari pengadilan kan cuma sampai 26 (Maret 2017). Berarti dari tadi malam sudah nggak sah penahanannya," kata Otto.
Pengacara Jessica berencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah upaya banding mereka gagal.
"Kalau dibilang menjalani putusan awal, kan kita masih dalam proses mengajukan kasasi. Kewenangan penahanan di MA," kata dia.
Jessica divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan pada Kamis, 27 Oktober 2016. Jessica dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida.
"Amar putusan yang ketiga berbunyi menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan. Jadi, Bunyi Amar putusan yang ketiga itu yang menjadikan dasar kepada saya untuk tetap Jessica berada di dalam tahanan," kata Ika saat dihubungi, Senin (27/3/2017).
Ika menambahkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak mengabulkan permohonan banding pengacara Jessica otomatis semakin menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica divonis 20 tahun penjara.
"Ya, karena menguatkan putusan pengadilan negeri ya jadi Jessica ditahan selama yang telah ditetapkan oleh pengadilan negeri," kata dia.
Sebelumnya, Otto mengaku belum menerima pemberitahuan perpanjangan penahanan terhadap kliennya. Dia mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI.
"Jadi begini, penahanan Jessica dari pengadilan kan cuma sampai 26 (Maret 2017). Berarti dari tadi malam sudah nggak sah penahanannya," kata Otto.
Pengacara Jessica berencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah upaya banding mereka gagal.
"Kalau dibilang menjalani putusan awal, kan kita masih dalam proses mengajukan kasasi. Kewenangan penahanan di MA," kata dia.
Jessica divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan pada Kamis, 27 Oktober 2016. Jessica dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida.
Komentar
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka