Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Kepala rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Ika Yusanti, sudah menerima perintah dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk tetap menahan terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso. Sebelumnya, ketua tim pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempertanyakan penahanan Jessica karena seharusnya sudah habis pada Minggu (26/3/2017).
"Amar putusan yang ketiga berbunyi menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan. Jadi, Bunyi Amar putusan yang ketiga itu yang menjadikan dasar kepada saya untuk tetap Jessica berada di dalam tahanan," kata Ika saat dihubungi, Senin (27/3/2017).
Ika menambahkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak mengabulkan permohonan banding pengacara Jessica otomatis semakin menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica divonis 20 tahun penjara.
"Ya, karena menguatkan putusan pengadilan negeri ya jadi Jessica ditahan selama yang telah ditetapkan oleh pengadilan negeri," kata dia.
Sebelumnya, Otto mengaku belum menerima pemberitahuan perpanjangan penahanan terhadap kliennya. Dia mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI.
"Jadi begini, penahanan Jessica dari pengadilan kan cuma sampai 26 (Maret 2017). Berarti dari tadi malam sudah nggak sah penahanannya," kata Otto.
Pengacara Jessica berencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah upaya banding mereka gagal.
"Kalau dibilang menjalani putusan awal, kan kita masih dalam proses mengajukan kasasi. Kewenangan penahanan di MA," kata dia.
Jessica divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan pada Kamis, 27 Oktober 2016. Jessica dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida.
"Amar putusan yang ketiga berbunyi menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan. Jadi, Bunyi Amar putusan yang ketiga itu yang menjadikan dasar kepada saya untuk tetap Jessica berada di dalam tahanan," kata Ika saat dihubungi, Senin (27/3/2017).
Ika menambahkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak mengabulkan permohonan banding pengacara Jessica otomatis semakin menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica divonis 20 tahun penjara.
"Ya, karena menguatkan putusan pengadilan negeri ya jadi Jessica ditahan selama yang telah ditetapkan oleh pengadilan negeri," kata dia.
Sebelumnya, Otto mengaku belum menerima pemberitahuan perpanjangan penahanan terhadap kliennya. Dia mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI.
"Jadi begini, penahanan Jessica dari pengadilan kan cuma sampai 26 (Maret 2017). Berarti dari tadi malam sudah nggak sah penahanannya," kata Otto.
Pengacara Jessica berencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah upaya banding mereka gagal.
"Kalau dibilang menjalani putusan awal, kan kita masih dalam proses mengajukan kasasi. Kewenangan penahanan di MA," kata dia.
Jessica divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan pada Kamis, 27 Oktober 2016. Jessica dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida.
Komentar
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram