Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Kepala rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Ika Yusanti, sudah menerima perintah dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk tetap menahan terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso. Sebelumnya, ketua tim pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempertanyakan penahanan Jessica karena seharusnya sudah habis pada Minggu (26/3/2017).
"Amar putusan yang ketiga berbunyi menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan. Jadi, Bunyi Amar putusan yang ketiga itu yang menjadikan dasar kepada saya untuk tetap Jessica berada di dalam tahanan," kata Ika saat dihubungi, Senin (27/3/2017).
Ika menambahkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak mengabulkan permohonan banding pengacara Jessica otomatis semakin menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica divonis 20 tahun penjara.
"Ya, karena menguatkan putusan pengadilan negeri ya jadi Jessica ditahan selama yang telah ditetapkan oleh pengadilan negeri," kata dia.
Sebelumnya, Otto mengaku belum menerima pemberitahuan perpanjangan penahanan terhadap kliennya. Dia mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI.
"Jadi begini, penahanan Jessica dari pengadilan kan cuma sampai 26 (Maret 2017). Berarti dari tadi malam sudah nggak sah penahanannya," kata Otto.
Pengacara Jessica berencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah upaya banding mereka gagal.
"Kalau dibilang menjalani putusan awal, kan kita masih dalam proses mengajukan kasasi. Kewenangan penahanan di MA," kata dia.
Jessica divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan pada Kamis, 27 Oktober 2016. Jessica dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida.
"Amar putusan yang ketiga berbunyi menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan. Jadi, Bunyi Amar putusan yang ketiga itu yang menjadikan dasar kepada saya untuk tetap Jessica berada di dalam tahanan," kata Ika saat dihubungi, Senin (27/3/2017).
Ika menambahkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak mengabulkan permohonan banding pengacara Jessica otomatis semakin menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica divonis 20 tahun penjara.
"Ya, karena menguatkan putusan pengadilan negeri ya jadi Jessica ditahan selama yang telah ditetapkan oleh pengadilan negeri," kata dia.
Sebelumnya, Otto mengaku belum menerima pemberitahuan perpanjangan penahanan terhadap kliennya. Dia mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI.
"Jadi begini, penahanan Jessica dari pengadilan kan cuma sampai 26 (Maret 2017). Berarti dari tadi malam sudah nggak sah penahanannya," kata Otto.
Pengacara Jessica berencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah upaya banding mereka gagal.
"Kalau dibilang menjalani putusan awal, kan kita masih dalam proses mengajukan kasasi. Kewenangan penahanan di MA," kata dia.
Jessica divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan pada Kamis, 27 Oktober 2016. Jessica dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida.
Komentar
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group