Suara.com - Anggota Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap tiga tersangka kasus penyelundupan warga negara Nepal ke Australia.
Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigadir Jenderal Heri Rudolf Mahak mengatakan kasus tersebut terungkap di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 8 Januari 2017.
Ihwal pengungkapan kasus tersebut pada waktu anggota Polisi Resor Kota Makassar bersama petugas Imigrasi Kelas 1 Makassar menemukan sembilan warga Nepal.
Sembilan orang tersebut menginap di salah satu rumah di Perumahan Puri Mas, blok D, nomor 6, Kelurahan Tamalate, Kecamatan Barbong.
"Dari hasil pemeriksaan delapan orang memiliki paspor, namun izin tinggalnya habis. Kemudian satu orang tak punya paspor. Empat orang dari sembilan orang tersebut diketahui adalah detensi (tahanan imigrasi ) kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, yang melarikan diri," kata Heri di gedung Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).
Kemudian mereka mengakui berencana untuk masuk ke Australia secara Ilegal.
Mereka mengaku mendapatkan bantuan dari warga berinisial MA (diduga asal Nepal), SR, dan JAT. Ketiga orang ini kemudian dibekuk.
" Tiga tersangka sudah kami amankan. JAT, berperan sebagai penghubung. Selanjutnya, MA diduga warga negara Nepal, tapi dia juga miliki kartu keluarga di Indonesia dan SR perannya mengatur kapal untuk menyeberang ke Australia," ujar Heri.
Kepada petugas, ketiga tersangka penyelundup mengaku dibayar masing-masing 2.500 dollar AS sampai 12 ribu dollar AS.
"Itu untuk satu per kepala, mereka (pelaku) dapat bayaran segitu," kata Heri.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya paspor, satu kartu tanda penduduk milik tersangka MA, satu salinan akte kelahiran atas nama Muhammad Alif, dan dua ponsel.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 120 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Jatinegara Berdarah: Pria Nekat Tebas Leher Kenalan Gara-Gara Sabu, Ini Motifnya!
-
Nasib Sahroni dan Nafa Urbach di Ujung Tanduk, Sidang Etik MKD Digelar Akhir Bulan Ini
-
Datamaya Consulting Optimalkan Strategi SEO dan SEM untuk Dongkrak Customer Bisnis di Google
-
Dana CSR BI-OJK Diduga Jadi Bancakan, Politisi NasDem Rajiv Ikut Terseret?
-
Kejagung Pastikan Silfester MatuniaTerpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla Jadi Target Operasi
-
Pasar Barito Digusur, Pedagang Dipindahkan ke Lenteng Agung: Begini Janji Manis Pemprov DKI
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi