Suara.com - Anggota Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap tiga tersangka kasus penyelundupan warga negara Nepal ke Australia.
Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigadir Jenderal Heri Rudolf Mahak mengatakan kasus tersebut terungkap di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 8 Januari 2017.
Ihwal pengungkapan kasus tersebut pada waktu anggota Polisi Resor Kota Makassar bersama petugas Imigrasi Kelas 1 Makassar menemukan sembilan warga Nepal.
Sembilan orang tersebut menginap di salah satu rumah di Perumahan Puri Mas, blok D, nomor 6, Kelurahan Tamalate, Kecamatan Barbong.
"Dari hasil pemeriksaan delapan orang memiliki paspor, namun izin tinggalnya habis. Kemudian satu orang tak punya paspor. Empat orang dari sembilan orang tersebut diketahui adalah detensi (tahanan imigrasi ) kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, yang melarikan diri," kata Heri di gedung Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).
Kemudian mereka mengakui berencana untuk masuk ke Australia secara Ilegal.
Mereka mengaku mendapatkan bantuan dari warga berinisial MA (diduga asal Nepal), SR, dan JAT. Ketiga orang ini kemudian dibekuk.
" Tiga tersangka sudah kami amankan. JAT, berperan sebagai penghubung. Selanjutnya, MA diduga warga negara Nepal, tapi dia juga miliki kartu keluarga di Indonesia dan SR perannya mengatur kapal untuk menyeberang ke Australia," ujar Heri.
Kepada petugas, ketiga tersangka penyelundup mengaku dibayar masing-masing 2.500 dollar AS sampai 12 ribu dollar AS.
"Itu untuk satu per kepala, mereka (pelaku) dapat bayaran segitu," kata Heri.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya paspor, satu kartu tanda penduduk milik tersangka MA, satu salinan akte kelahiran atas nama Muhammad Alif, dan dua ponsel.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 120 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Dinilai Sakiti Hati Rakyat, PDIP Didesak Copot Deddy Sitorus dan Lasarus dari DPR
-
Belanda Larang Dua Menteri Israel Masuk Zona Schengen
-
Nasib WNI di Tengah Kerusuhan Nepal yang Memanas, Ini Penjelasan Kemlu
-
6 Poin Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Dasco, Salah Satunya 'Era Baru DPR'
-
Anak Gajah 'Tari' Ditemukan Mati Mendadak di Tesso Nilo, Penyebab Masih Misterius
-
Polisi Cikarang Utara Bikin Heboh Minta Warga Lepaskan Maling Motor, Kapolres Bekasi Minta Maaf
-
CEK FAKTA: DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025, Benarkah?
-
Jenguk Delpedro di Polda Metro Jaya, Bivitri Sebut Penangkapan Upaya Bungkam Kritik
-
Nepal Mencekam: 20 Tewas dan PM Mundur, Sekjen PBB Antonio Guterres Turun Tangan
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng