Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di samping adiknya, Fifi Lefty Tjahaja Purnama, saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3). [Antara]
Sampai hari ini, jaksa penuntut umum belum mengerti alasan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengutip surat Al Maidah ayat 51 ketika pidato di acara budi daya ikan kerapu ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Jaksa pun meminta saksi ahli psikologi sosial Risa Permana Deli untuk membantu menjawab hal tersebut.
"Apakah secara keahlian bisa tidak ahli melihat jalan atau maksud pikiran si pembicara tersebut, kenapa membicarakan itu (Al Maidah) padahal bicara panen ikan kerapu?" kata jaksa di dalam persidangan ke 15 di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Risa yang juga menjabat Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa kemudian menjelaskan konteksnya.
"Supaya tidak meleset. 'Jadi jangan nggak pilih saya karena dibohongi surat Al Maidah. Nanti kalau (saya) nggak kepilih program Ahok tetap berjalan,'" ujar Risa.
Menurut Risa pernyataan Ahok ketika itu bukan merupakan upaya untuk mencuri start kampanye.
"Seandainya apakah Pak Basuki sudah mencuri start kampanye, maka dia tidak akan mengatakan ini, 'ingat ya kalau saya nggak kepilih, program ini nggak jalan,'" kata dia.
Setelah itu, jaksa meminta pendapat Risa tentang apakah Ahok mengutip surat Al Maidah untuk menceritakan pengalaman pribadi karena pernah mengalami kegagalan di pilkada Bangka Belitung.
"Gagasan pertama tawaran tentang program, gagasan berikut yang menjadi materi dakwaan ini sebetulnya adalah bukan desakralisasi agama, tetapi tentang bagaimana masalah pilkada masalah kultur politik ada di Indonesia khusus di Jakarta dan sedang dibicarakan di Kepulauan Seribu," kata Risa.
"Apakah secara keahlian bisa tidak ahli melihat jalan atau maksud pikiran si pembicara tersebut, kenapa membicarakan itu (Al Maidah) padahal bicara panen ikan kerapu?" kata jaksa di dalam persidangan ke 15 di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Risa yang juga menjabat Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa kemudian menjelaskan konteksnya.
"Supaya tidak meleset. 'Jadi jangan nggak pilih saya karena dibohongi surat Al Maidah. Nanti kalau (saya) nggak kepilih program Ahok tetap berjalan,'" ujar Risa.
Menurut Risa pernyataan Ahok ketika itu bukan merupakan upaya untuk mencuri start kampanye.
"Seandainya apakah Pak Basuki sudah mencuri start kampanye, maka dia tidak akan mengatakan ini, 'ingat ya kalau saya nggak kepilih, program ini nggak jalan,'" kata dia.
Setelah itu, jaksa meminta pendapat Risa tentang apakah Ahok mengutip surat Al Maidah untuk menceritakan pengalaman pribadi karena pernah mengalami kegagalan di pilkada Bangka Belitung.
"Gagasan pertama tawaran tentang program, gagasan berikut yang menjadi materi dakwaan ini sebetulnya adalah bukan desakralisasi agama, tetapi tentang bagaimana masalah pilkada masalah kultur politik ada di Indonesia khusus di Jakarta dan sedang dibicarakan di Kepulauan Seribu," kata Risa.
Komentar
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan