Suara.com - Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, hari ini, penyidik KPK Novel Baswedan yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan saksi Miryam S. Haryani mengaku pernah diancam sejumlah kolega di DPR supaya tidak mengakui perbuatan menerima uang dalam proyek pembuatan e-KTP yang telah merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.
Novel mengungkapkan ketika Miryam diperiksa di KPK, kala itu, mengaku diancam Bambang Soesatyo (anggota Fraksi Golkar), Aziz Syamsuddin (anggota Fraksi Golkar), Desmond J. Mahesa (anggota Fraksi Gerindra), Masinton Pasaribu (anggota Fraksi PDI Perjuangan), dan Syarifudin Sudding (anggota Fraksi Hanura).
Keterangan tersebut disampaikan Miryam sebelum dia mencabut lagi keterangannya dalam berita acara pemeriksaan penyidik KPK dan menuduh tiga penyidik mengintimidasi agar bicara.
Ditemui di DPR, Masinton yang kini duduk di Komisi III membantah mengancam Miryam.
"Saya pastikan bahwa tuduhan terhadap saya yang ikut menekan dan mengancam Miryam sama sekali tidak benar," kata Masinton.
Masinton mengaku jarang ketemu Miryam yang kini duduk di Komisi V.
"Nggak pernah ngomongin apa-apa kalau bertemu di paripurna aja 'say hello' saja, setelah itu nggak. Makanya saya juga kaget kalau disebut-sebut ikut menekan," kata Masinton.
Sebelumnya, Aziz juga membantah mengancam Miryam.
Dalam persidangan tadi, Novel mengatakan keterangan Miryam disampaikan dalam pemeriksaan pertama.
“Adanya ancaman itu diungkapkan Saudari Miryam kepada kami sewaktu kali pertama diperiksa KPK, yang mulia,” kata Novel.
"Selain Bambang Soesatyo, Saudari Miryam juga menyebut nama Azis Syamsudin, Desmond J Mahesa, dan Masinton Pasaribu. Lalu, seingat saya, juga Syarifudin Sudding, dan satu lagi dia lupa namanya. Tapi dia sebut nama partainya," Novel menambahkan.
Miryam merupakan salah satu saksi penting dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Nama Miryam dan sejumlah anggota dan mantan anggota DPR masuk dalam berkas dakwaan jaksa KPK kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, Sugiharto.
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
19 Desa Terisolasi, Tanggap Darurat Tapanuli Tengah Diperpanjang 14 Hari
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%
-
7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga
-
Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS
-
4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!
-
Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi
-
Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu
-
Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?
-
Prabowo Tegur Soal Listrik Padam di Kalimantan, Bahlil Janji Gangguan PLN Cepat Beres
-
Febrie Adriansyah Belum Dipecat, Hanya Diberhentikan Sementara Jaksa Agung