Suara.com - Andi Zulkanain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, tidak menyampaikan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang dakwaan kasus “koruspi Hambalang” di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).
Choel mengungkapkan, sikapnya itu lantaran tak menemukan kejanggalan dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
"Saya tidak mengajukan eksepsi yang mulia. Saya mengerti sepenuhnya apa yang didakwakan dan dibacakan untuk saya yang mulia," kata Choel, saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga perihal eksepsi.
Adik kandung Andi Alfian Mallarangeng tersebut hanya meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk menanggapi surat dakwaan terkait patgulipat proyek pembangunan pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olahraga nasional (P3SON) di Hambalang tahun 2010-2012 itu.
Dalam tanggapannya, Choel menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan, serta pengakuan kekhilafan yang dilakukannya. Dia juga siap bekerjasama dengan KPK dalam menuntaskan kasusnya tersebut.
"Jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, saya sudah mengakui menerima uang Rp2 miliar dan USD550 Ribu. Sebelum diminta, saya sudah kembalikan sejak Tahun 2013. Penerimaan itu betul-betul kehkhilafan, dan saya merasa bersalah. Maka, saya meminta maaf dan siap menanggung konsekuensi atas kekhilafan saya tersebut," kata Choel.
Dia juga menegaskan duduk perkara kasus tersebut, termasuk yang menjerat kakaknya Andi Alfian Mallarangeng. Dia mengakui, sang kakak yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tidak pernah mengetahui adanya uang suap.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus korupsi proyek P3SON Hambalang, 16 Desember 2015. KPK menduga Choel menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara.
Baca Juga: Polisi Tampar Buruh Perempuan, FPR Geruduk Mapolda Metro Jaya
Choel akhirnya disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!