Suara.com - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir mengatakan upaya untuk mendesak pemerintah mencopot Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan gubernur Jakarta sudah dimulai sejak awal 2015. Tepatnya, tak lama setelah Ahok dilantik sebagai gubernur DKI menggantikan posisi Joko Widodo (Jokowi) yang terpilih menjadi Presiden ke-7 RI.
Guna menyukseskan rencana tersebut, dilakukan sebuah pertemuan di Hotel Sahid, Jakarta. Kata Bachtiar, pertemuan dihadiri oleh sejumlah tokoh politik dan ulama.
"Saya ingat awal 2015. Ketika itu masih teringat dengan pemimpin kafir. Langsung saja ya saya sebut dengan pemimpin kafir. Karena ayatnya jelas Qul yaa ayyuhaa alkaafiruun (Surat Al-Kafirun)," kata Bachtiar di acara Tabligh Akbar Umat Islam, Isra' Miraj Nabi Muhammad SAW dan tasyakuran kemenangan Anies-Sandi di Mesjid Albarkah As Syafiiyah, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (23/4/2017).
Pertemuan itu masih menggunakan nama Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI). Dari Hotel Sahid, pertemuan rutin dilakukan tiap hari Jumat usai salat Subuh untuk terus menggalang dukungan.
"Saya pikir kalau kita menyerah dengan hitungan politik bisa musyrik kita semua. Percaya dengan 'naga sembilan' musyrik nggak? musyrik emangnya ada hewan namanya naga?," ujar Bachtiar.
Grup-grup kecil terbentuk. Beberapa aksi demonstrasi juga digelar di depan Balai Kota DKI setiap hari Jumat. Istilah yang digunakan mereka adalah membangun infrastruktur revolusi. Sebab, Bachtiar menilai banyak umat islam waktu itu yang mengikuti cara berpikir orang-orang munafik.
"Sampai kemudian Allah tolong kita membentuk Al Maidah ayat 51," kata Bachtiar.
Al Maidah ayat 51, adalah sebuah ayat di dalam Al Qur'an yang membahas larangan memilih pemimpin dari kalangan non-muslim. Ahok mengutip ayat tersebut saat melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 sehingga dianggap menghina ulama dan Al Qur'an karena menyebutkan "jangan mau dibohongi pakai surat Al-Maidah 51, macam-macam itu".
Baca Juga: BMKG: Gempa di Tasikmalaya Tak Berdampak Kerusakan
Saat ini Ahok berstatus terdakwa kasus dugaan penodaan agama. Sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah digelar 21 kali atau mau masuk ke tahap pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
Dari ucapan Ahok itu umat Islam dari berbagai daerah di Indonesia datang ke Jakarta untuk melakukan aksi yang dikenal 411 (4 November 2016) dan 212 (2 Desember 2016). Setelah itu ada aksi-aksi susulan dengan massa yang hadir disebut 'alumni 212'. Dalam aksinya saat itu, mereka menuntut Ahok dihukum.
Anies-Sandi menang pilkada Jakarta 2017
Pasangan Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno mampu menyingkirkan pasangan petahana Ahok dan Djarot Saiful Hidayat dalam Pilkada DKI putaran kedua. Pasangan yang diusung Partai Gerindra dan PKS itu memperoleh suara besar meski hanya diusung dua partai politik.
"Alhasil dengan keterbatasan Alhamdulillah 19 April kemarin umat Islam menang signifikan di Jakarta," kata Bachtiar.
Berita Terkait
-
Kasus Pencucian Uang GNPF MUI Ibarat Mencuri Kotak Amal Masjid
-
Mabes Polri Pastikan Kasus Pencucian Uang GNPF MUI Tak Dihentikan
-
Bachtiar Sebut "Tutup Kasus," Mabes: Yang Buat Pernyataan Siapa?
-
Pengacara: Kasus Bachtiar Nasir Bisa SP3 Jika Sudah Tersangka
-
Penjelasan Lengkap Pengacara Bachtiar Nasir Soal "Kasus Ditutup"
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!