Suara.com - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir mengatakan upaya untuk mendesak pemerintah mencopot Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan gubernur Jakarta sudah dimulai sejak awal 2015. Tepatnya, tak lama setelah Ahok dilantik sebagai gubernur DKI menggantikan posisi Joko Widodo (Jokowi) yang terpilih menjadi Presiden ke-7 RI.
Guna menyukseskan rencana tersebut, dilakukan sebuah pertemuan di Hotel Sahid, Jakarta. Kata Bachtiar, pertemuan dihadiri oleh sejumlah tokoh politik dan ulama.
"Saya ingat awal 2015. Ketika itu masih teringat dengan pemimpin kafir. Langsung saja ya saya sebut dengan pemimpin kafir. Karena ayatnya jelas Qul yaa ayyuhaa alkaafiruun (Surat Al-Kafirun)," kata Bachtiar di acara Tabligh Akbar Umat Islam, Isra' Miraj Nabi Muhammad SAW dan tasyakuran kemenangan Anies-Sandi di Mesjid Albarkah As Syafiiyah, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (23/4/2017).
Pertemuan itu masih menggunakan nama Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI). Dari Hotel Sahid, pertemuan rutin dilakukan tiap hari Jumat usai salat Subuh untuk terus menggalang dukungan.
"Saya pikir kalau kita menyerah dengan hitungan politik bisa musyrik kita semua. Percaya dengan 'naga sembilan' musyrik nggak? musyrik emangnya ada hewan namanya naga?," ujar Bachtiar.
Grup-grup kecil terbentuk. Beberapa aksi demonstrasi juga digelar di depan Balai Kota DKI setiap hari Jumat. Istilah yang digunakan mereka adalah membangun infrastruktur revolusi. Sebab, Bachtiar menilai banyak umat islam waktu itu yang mengikuti cara berpikir orang-orang munafik.
"Sampai kemudian Allah tolong kita membentuk Al Maidah ayat 51," kata Bachtiar.
Al Maidah ayat 51, adalah sebuah ayat di dalam Al Qur'an yang membahas larangan memilih pemimpin dari kalangan non-muslim. Ahok mengutip ayat tersebut saat melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 sehingga dianggap menghina ulama dan Al Qur'an karena menyebutkan "jangan mau dibohongi pakai surat Al-Maidah 51, macam-macam itu".
Baca Juga: BMKG: Gempa di Tasikmalaya Tak Berdampak Kerusakan
Saat ini Ahok berstatus terdakwa kasus dugaan penodaan agama. Sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah digelar 21 kali atau mau masuk ke tahap pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
Dari ucapan Ahok itu umat Islam dari berbagai daerah di Indonesia datang ke Jakarta untuk melakukan aksi yang dikenal 411 (4 November 2016) dan 212 (2 Desember 2016). Setelah itu ada aksi-aksi susulan dengan massa yang hadir disebut 'alumni 212'. Dalam aksinya saat itu, mereka menuntut Ahok dihukum.
Anies-Sandi menang pilkada Jakarta 2017
Pasangan Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno mampu menyingkirkan pasangan petahana Ahok dan Djarot Saiful Hidayat dalam Pilkada DKI putaran kedua. Pasangan yang diusung Partai Gerindra dan PKS itu memperoleh suara besar meski hanya diusung dua partai politik.
"Alhasil dengan keterbatasan Alhamdulillah 19 April kemarin umat Islam menang signifikan di Jakarta," kata Bachtiar.
Berita Terkait
-
Kasus Pencucian Uang GNPF MUI Ibarat Mencuri Kotak Amal Masjid
-
Mabes Polri Pastikan Kasus Pencucian Uang GNPF MUI Tak Dihentikan
-
Bachtiar Sebut "Tutup Kasus," Mabes: Yang Buat Pernyataan Siapa?
-
Pengacara: Kasus Bachtiar Nasir Bisa SP3 Jika Sudah Tersangka
-
Penjelasan Lengkap Pengacara Bachtiar Nasir Soal "Kasus Ditutup"
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Dari Dua Kali Jadi Sekali? MBG Lansia Berpotensi Ikut Skema Rp10 Ribu per Porsi
-
Soal Prabowo Dua Periode, Dasco: Kita Lihat Kepuasaan Masyarakat pada Program Periode Pertama
-
Prabowo Kumpulkan Pengurus hingga Anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara Nanti Malam, Ada Apa?
-
Bahlil Ancam Ganti Pengurus Golkar yang Tidak Perform: Ibarat Futsal, Siap-siap Ditarik Keluar!
-
Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam
-
Tak Masuk Kerja Berhari-hari, PPPK Rumah Sakit Ditemukan Tewas, Polisi: Jasad Mulai Menghitam
-
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari
-
Ilusi Solusi Dua Negara dan Bahaya Langkah 'Sembrono' Indonesia di Board of Peace
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun