Suara.com - Kubu Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), masih tidak bisa menerima kasus peminjaman rekening ”Yayasan Keadilan untuk Semua”, dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya menilai banyak yang salah kaprah sehingga menilai peminjaman rekening itu bukan suatu masalah pidana.
Untuk menjelaskannya, Agung menganalogikan kasus itu seperti pencurian kotak amal di sebuah masjid.
"Saya mau menganalogikan supaya tidak salah. Kalau pergi ke Masjid, ada kotak amal, kita sedekah, itu sesuatu yang sah-sah saja, silahkan semua orang boleh. Tapi kalau ada yang mencuri kotak amal, itu yang mejadi persoalan. Kami pastikan, pengurus masjid melaporkan, dan kasus itu kami tangani," kata Agung saat ditemui di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2017).
Agung lantas menyederhanakan analoginya. Menurutnya, uang yang ada dalam sebuah kotak amal di masjid tersebut tidak bisa dikategorikan pencucian uang, karena sumbangan masyarakat.
"Tapi perbuatan mengambil kotak amalnya itu, yang salah. Duit di kotak amal itu bukan perbuatan hukum, tapi siapa yang menggeser kotak amal, itu yang menjadi peristiwa kejahatan," jelasnya.
Ia meyakini, Mabes Polri tidak salah menetapkan peminjaman nomor rekening dan peruntukan dana donasi itu sebagai kasus pencucian uang. Sebab sebagai praktisi, polisi selalu bertindak sesuai fakta.
Karenanya, Agung meminta kelompok-kelompok yang masih mempersoalkan sah atau tidaknya kasus itu untuk mengkaji secara komprehensif.
Baca Juga: Ditemukan, Logam Misterius dari Peradaban Atlantis yang Hilang
Dalam kasus ini, Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Pegawai Bank BNI Syariah Islahudin Akbar dan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Armas. Sementara, Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir, sudah dimintakan keterangan sebagai saksi.
Berita Terkait
-
Mabes Polri Pastikan Kasus Pencucian Uang GNPF MUI Tak Dihentikan
-
Bachtiar Sebut "Tutup Kasus," Mabes: Yang Buat Pernyataan Siapa?
-
Lawan Penyebaran "Hoax", Mabes Polri Perkuat SDM
-
Pengacara: Kasus Bachtiar Nasir Bisa SP3 Jika Sudah Tersangka
-
Penjelasan Lengkap Pengacara Bachtiar Nasir Soal "Kasus Ditutup"
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua
-
Ketua Banggar DPR Bela Pencalonan Thomas Djiwandono: Ini Soal Kemampuan, Bukan Nepotisme