Suara.com - Kubu Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), masih tidak bisa menerima kasus peminjaman rekening ”Yayasan Keadilan untuk Semua”, dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya menilai banyak yang salah kaprah sehingga menilai peminjaman rekening itu bukan suatu masalah pidana.
Untuk menjelaskannya, Agung menganalogikan kasus itu seperti pencurian kotak amal di sebuah masjid.
"Saya mau menganalogikan supaya tidak salah. Kalau pergi ke Masjid, ada kotak amal, kita sedekah, itu sesuatu yang sah-sah saja, silahkan semua orang boleh. Tapi kalau ada yang mencuri kotak amal, itu yang mejadi persoalan. Kami pastikan, pengurus masjid melaporkan, dan kasus itu kami tangani," kata Agung saat ditemui di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2017).
Agung lantas menyederhanakan analoginya. Menurutnya, uang yang ada dalam sebuah kotak amal di masjid tersebut tidak bisa dikategorikan pencucian uang, karena sumbangan masyarakat.
"Tapi perbuatan mengambil kotak amalnya itu, yang salah. Duit di kotak amal itu bukan perbuatan hukum, tapi siapa yang menggeser kotak amal, itu yang menjadi peristiwa kejahatan," jelasnya.
Ia meyakini, Mabes Polri tidak salah menetapkan peminjaman nomor rekening dan peruntukan dana donasi itu sebagai kasus pencucian uang. Sebab sebagai praktisi, polisi selalu bertindak sesuai fakta.
Karenanya, Agung meminta kelompok-kelompok yang masih mempersoalkan sah atau tidaknya kasus itu untuk mengkaji secara komprehensif.
Baca Juga: Ditemukan, Logam Misterius dari Peradaban Atlantis yang Hilang
Dalam kasus ini, Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Pegawai Bank BNI Syariah Islahudin Akbar dan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Armas. Sementara, Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir, sudah dimintakan keterangan sebagai saksi.
Berita Terkait
-
Mabes Polri Pastikan Kasus Pencucian Uang GNPF MUI Tak Dihentikan
-
Bachtiar Sebut "Tutup Kasus," Mabes: Yang Buat Pernyataan Siapa?
-
Lawan Penyebaran "Hoax", Mabes Polri Perkuat SDM
-
Pengacara: Kasus Bachtiar Nasir Bisa SP3 Jika Sudah Tersangka
-
Penjelasan Lengkap Pengacara Bachtiar Nasir Soal "Kasus Ditutup"
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Putus Peran Tengkulak, Kopdes Bakal Jadi Penampung Tangkapan Nelayan
-
Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
-
Proyeksi IHSG Usai Rp789 Miliar Dana Asing Kabur, Saham BUMI Disorot
-
Bocoran Mobil Baru GIIAS 2026 Ada Honda Brio Listrik Hingga SUV Legendaris Toyota
-
Eksperimen Berani Igor Tolic Berhasil, Persib ke Semifinal Piala Presiden 2026
-
Kalau Semua Orang Mau Naik Transum, Mungkin Kota Kita Tak Semacet Sekarang?
-
Surga Tersembunyi di Jalur Pantura Situbondo:Catatan Perjalanan ke Utama Raya Beach
-
Kumpulan Ide Lomba Agustusan Anak TK yang Mudah dan Seru, Bikin Murid-Murid Antusias
-
Masih Enggan Naik Transportasi Umum? Sudah Saatnya Mengubah Cara Pandang
-
Naik Transportasi Umum, Langkah Sederhana yang Bisa Bikin Kota Lebih Nyaman