Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyusun Peraturan Gubernur tentang Pembebasan Biaya Visum bagi Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di RSUD dan puskesmas.
"Kebijakan ini merupakan langkah maju terkait dengan perlindungan korban. Peraturan ini harus segera disahkan," ujar Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono di Jakarta, Senin (8/5/2017) malam.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, disebutkan bahwa pelayanan pembuatan visum masuk ke dalam pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) yang merupakan badan hukum penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional juga menyatakan bahwa pelayanan kedokteran forensik termasuk pembuatan visum merupakan bagian dari pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat lanjutan.
Hal itu berarti bahwa pembuatan visum merupakan salah satu layanan kesehatan yang dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional.
Meskipun sudah ada peraturan yang mengatur, dalam praktiknya hal itu jauh dari harapan.
"Masih banyak korban yang menanggung sendiri biaya visumnya sendiri. Di sisi lain, banyak korban yang belum memiliki atau mengikuti jaminan kesehatan. Mereka tidak dijamin pemenuhan hak atas visum gratis," katanya.
Akibatnya, korban justru harus dibebani biaya visum yang jumlahnya beragam pada setiap rumah sakit, bahkan ada laporan hingga Rp1,5 juta.
Baca Juga: Ahok Gratiskan Biaya Visum Korban KDRT dan Kekerasan Seksual
Padahal, lanjut dia, visum yang merupakan bagian dari alat bukti tindak pidana secara teori masuk dalam anggaran penyelesaian perkara pidana yang berdasarkan Pasal 136 KUHAP. Hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
Dalam Pasal 136 KUHAP, kata dia, sebetunya telah tegas menyatakan bahwa semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Bab XIV -(Bab XIV: penyidikan) ditanggung oleh Negara.
"Hal ini berarti bahwa biaya visum dibebankan kepada anggaran negara, bukan dari uang pribadi korban," tutur Edi.
Oleh karena itu, langkah Pemprov DKI Jakarta untuk memasukkan biaya pemeriksaan atau penyidikan ke dalam APBD merupakan suatu langkah maju bagi pemenuhan hak korban dan patut dicontoh oleh daerah lain di Indonesia.
ICJR menilai rencana Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Pembuatan Visum Gratis bagi Korban akan berdampak positif bagi memenuhi hak korban atas pelayanan kesehatan. (Antara)
Berita Terkait
-
Ahok Tak Mau Pakai APBD DKI untuk Bangun RS Sumber Waras
-
Kelurahan di Jakarta Melayani Pendaftaran BPJS Kesehatan Gratis!
-
Sebelum Lengser dari Gubernur, Ahok Siapkan Pergub Visum Gratis
-
7 Tahun Dianiaya Suami, Perempuan Ini Balas Dendam dengan Sadis
-
Proses Hukum Masih Membebani Perempuan Korban Kekerasan
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
-
Jakarta 'Puasa' Kembang Api Tahun Baru 2026, Solidaritas Bencana Sumatra Jadi Alasan Utama
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Jadi Malam Galang Dana Bencana Sumatra
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
-
Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi
-
Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan
-
Detik-detik Kasi Datun Kejari HSU Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK