Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyusun Peraturan Gubernur tentang Pembebasan Biaya Visum bagi Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di RSUD dan puskesmas.
"Kebijakan ini merupakan langkah maju terkait dengan perlindungan korban. Peraturan ini harus segera disahkan," ujar Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono di Jakarta, Senin (8/5/2017) malam.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, disebutkan bahwa pelayanan pembuatan visum masuk ke dalam pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) yang merupakan badan hukum penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional juga menyatakan bahwa pelayanan kedokteran forensik termasuk pembuatan visum merupakan bagian dari pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat lanjutan.
Hal itu berarti bahwa pembuatan visum merupakan salah satu layanan kesehatan yang dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional.
Meskipun sudah ada peraturan yang mengatur, dalam praktiknya hal itu jauh dari harapan.
"Masih banyak korban yang menanggung sendiri biaya visumnya sendiri. Di sisi lain, banyak korban yang belum memiliki atau mengikuti jaminan kesehatan. Mereka tidak dijamin pemenuhan hak atas visum gratis," katanya.
Akibatnya, korban justru harus dibebani biaya visum yang jumlahnya beragam pada setiap rumah sakit, bahkan ada laporan hingga Rp1,5 juta.
Baca Juga: Ahok Gratiskan Biaya Visum Korban KDRT dan Kekerasan Seksual
Padahal, lanjut dia, visum yang merupakan bagian dari alat bukti tindak pidana secara teori masuk dalam anggaran penyelesaian perkara pidana yang berdasarkan Pasal 136 KUHAP. Hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
Dalam Pasal 136 KUHAP, kata dia, sebetunya telah tegas menyatakan bahwa semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Bab XIV -(Bab XIV: penyidikan) ditanggung oleh Negara.
"Hal ini berarti bahwa biaya visum dibebankan kepada anggaran negara, bukan dari uang pribadi korban," tutur Edi.
Oleh karena itu, langkah Pemprov DKI Jakarta untuk memasukkan biaya pemeriksaan atau penyidikan ke dalam APBD merupakan suatu langkah maju bagi pemenuhan hak korban dan patut dicontoh oleh daerah lain di Indonesia.
ICJR menilai rencana Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Pembuatan Visum Gratis bagi Korban akan berdampak positif bagi memenuhi hak korban atas pelayanan kesehatan. (Antara)
Berita Terkait
-
Ahok Tak Mau Pakai APBD DKI untuk Bangun RS Sumber Waras
-
Kelurahan di Jakarta Melayani Pendaftaran BPJS Kesehatan Gratis!
-
Sebelum Lengser dari Gubernur, Ahok Siapkan Pergub Visum Gratis
-
7 Tahun Dianiaya Suami, Perempuan Ini Balas Dendam dengan Sadis
-
Proses Hukum Masih Membebani Perempuan Korban Kekerasan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!