Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyusun Peraturan Gubernur tentang Pembebasan Biaya Visum bagi Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di RSUD dan puskesmas.
"Kebijakan ini merupakan langkah maju terkait dengan perlindungan korban. Peraturan ini harus segera disahkan," ujar Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono di Jakarta, Senin (8/5/2017) malam.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, disebutkan bahwa pelayanan pembuatan visum masuk ke dalam pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) yang merupakan badan hukum penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional juga menyatakan bahwa pelayanan kedokteran forensik termasuk pembuatan visum merupakan bagian dari pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat lanjutan.
Hal itu berarti bahwa pembuatan visum merupakan salah satu layanan kesehatan yang dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional.
Meskipun sudah ada peraturan yang mengatur, dalam praktiknya hal itu jauh dari harapan.
"Masih banyak korban yang menanggung sendiri biaya visumnya sendiri. Di sisi lain, banyak korban yang belum memiliki atau mengikuti jaminan kesehatan. Mereka tidak dijamin pemenuhan hak atas visum gratis," katanya.
Akibatnya, korban justru harus dibebani biaya visum yang jumlahnya beragam pada setiap rumah sakit, bahkan ada laporan hingga Rp1,5 juta.
Baca Juga: Ahok Gratiskan Biaya Visum Korban KDRT dan Kekerasan Seksual
Padahal, lanjut dia, visum yang merupakan bagian dari alat bukti tindak pidana secara teori masuk dalam anggaran penyelesaian perkara pidana yang berdasarkan Pasal 136 KUHAP. Hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
Dalam Pasal 136 KUHAP, kata dia, sebetunya telah tegas menyatakan bahwa semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Bab XIV -(Bab XIV: penyidikan) ditanggung oleh Negara.
"Hal ini berarti bahwa biaya visum dibebankan kepada anggaran negara, bukan dari uang pribadi korban," tutur Edi.
Oleh karena itu, langkah Pemprov DKI Jakarta untuk memasukkan biaya pemeriksaan atau penyidikan ke dalam APBD merupakan suatu langkah maju bagi pemenuhan hak korban dan patut dicontoh oleh daerah lain di Indonesia.
ICJR menilai rencana Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Pembuatan Visum Gratis bagi Korban akan berdampak positif bagi memenuhi hak korban atas pelayanan kesehatan. (Antara)
Berita Terkait
-
Ahok Tak Mau Pakai APBD DKI untuk Bangun RS Sumber Waras
-
Kelurahan di Jakarta Melayani Pendaftaran BPJS Kesehatan Gratis!
-
Sebelum Lengser dari Gubernur, Ahok Siapkan Pergub Visum Gratis
-
7 Tahun Dianiaya Suami, Perempuan Ini Balas Dendam dengan Sadis
-
Proses Hukum Masih Membebani Perempuan Korban Kekerasan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia
-
Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana
-
Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah
-
Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran
-
Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran
-
Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur