Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyusun Peraturan Gubernur tentang Pembebasan Biaya Visum bagi Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di RSUD dan puskesmas.
"Kebijakan ini merupakan langkah maju terkait dengan perlindungan korban. Peraturan ini harus segera disahkan," ujar Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono di Jakarta, Senin (8/5/2017) malam.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, disebutkan bahwa pelayanan pembuatan visum masuk ke dalam pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) yang merupakan badan hukum penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional juga menyatakan bahwa pelayanan kedokteran forensik termasuk pembuatan visum merupakan bagian dari pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat lanjutan.
Hal itu berarti bahwa pembuatan visum merupakan salah satu layanan kesehatan yang dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional.
Meskipun sudah ada peraturan yang mengatur, dalam praktiknya hal itu jauh dari harapan.
"Masih banyak korban yang menanggung sendiri biaya visumnya sendiri. Di sisi lain, banyak korban yang belum memiliki atau mengikuti jaminan kesehatan. Mereka tidak dijamin pemenuhan hak atas visum gratis," katanya.
Akibatnya, korban justru harus dibebani biaya visum yang jumlahnya beragam pada setiap rumah sakit, bahkan ada laporan hingga Rp1,5 juta.
Baca Juga: Ahok Gratiskan Biaya Visum Korban KDRT dan Kekerasan Seksual
Padahal, lanjut dia, visum yang merupakan bagian dari alat bukti tindak pidana secara teori masuk dalam anggaran penyelesaian perkara pidana yang berdasarkan Pasal 136 KUHAP. Hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
Dalam Pasal 136 KUHAP, kata dia, sebetunya telah tegas menyatakan bahwa semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Bab XIV -(Bab XIV: penyidikan) ditanggung oleh Negara.
"Hal ini berarti bahwa biaya visum dibebankan kepada anggaran negara, bukan dari uang pribadi korban," tutur Edi.
Oleh karena itu, langkah Pemprov DKI Jakarta untuk memasukkan biaya pemeriksaan atau penyidikan ke dalam APBD merupakan suatu langkah maju bagi pemenuhan hak korban dan patut dicontoh oleh daerah lain di Indonesia.
ICJR menilai rencana Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Pembuatan Visum Gratis bagi Korban akan berdampak positif bagi memenuhi hak korban atas pelayanan kesehatan. (Antara)
Berita Terkait
-
Ahok Tak Mau Pakai APBD DKI untuk Bangun RS Sumber Waras
-
Kelurahan di Jakarta Melayani Pendaftaran BPJS Kesehatan Gratis!
-
Sebelum Lengser dari Gubernur, Ahok Siapkan Pergub Visum Gratis
-
7 Tahun Dianiaya Suami, Perempuan Ini Balas Dendam dengan Sadis
-
Proses Hukum Masih Membebani Perempuan Korban Kekerasan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso
-
Kasus YTR Tuai Kecaman, Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender
-
Pemkab Bangkalan Borong Jajanan PKL Saat Penyambutan Prabowo, Warga Nikmati Pembagian Gratis
-
Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA
-
Wacana Gabungkan Pidsus dan Pidum, Burhanuddin Nilai Koordinasi Penanganan Perkara Lebih Efektif
-
Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat
-
Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda
-
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa