Suara.com - Seorang lelaki warga Desa Kandui Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah bernama Danuri (52) mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul istrinya sendiri.
Awalnya Danuri tidak mengaku jika lukanya karena digebuki sang istri. Dia malah mengaku rampok yang melakukan itu.
"Memang sebelumnya korban diduga dilukai perampok, ternyata merupakan alibi dari tersangka yang merupakan istri dari korban sendiri bernama Rusminiati (40)," kata Kapolsel Gunung Timang, Iptu Ecky Widi Prawira ketika dihubungi wartawan dari Muara Teweh, Senin (24/4/2017).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, Jumat (21/4/2017) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban dan pelaku di Jalan negara Muara Teweh-Banjarmasin kilometer 60 atau di Desa Kandui RT 04 Kecamatan Gunung Timang. Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka robek di bagian pelipis kepala kena palu godam sehingga dilarikan ke Ruamah Sakit Umum Daerah Muara Teweh.
"Motif pelaku melukai suaminya sendiri karena sakit hati selama 7 tahun berumah tangga dengan korban sering dianiaya, dicaci maki dan dilarang menemui anak kandung pelaku oleh korban," katanya.
Terungkapnya kasus ini setelah polisi menerima laporan pelaku yang mengaku suaminya dilukai orang tidak dikenal atau bertopeng di rumahnya. Pelaku mengajak kerabatnya mendatangi tempat kejadian, sesampai di TKP melihat korban dalam keadaan luka robek di bagian pelipis sebelah kanan dan menutup wajahnya dengan kain karena berlumuran darah. Atas kejadian tersebut pelaku merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Gunung Timang.
Setelah menerima laporan itu polisi melakukan olah TKP secara mendalam dengan hasil jejak kaki kecil berlumur darah (jejak kaki wanita), sedangkan pintu rumah dan jendela tidak ada yang rusak dan daun pintu ada bercak darah.
Kemudian ditemukan satu baju perempuan warna putih ada bercak darah serta palu godam yang dipakai pelaku adalah palu milik korban yang berada di rumah.
"Dalam pengakuan pelaku dia memukul korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan palu godam milik korban pada saat korban tidur dalam posisi telentang mengakibatkan luka terbuka atas kepala dan dahi bagian kanan. Kasus ini murni penganiayaan berat dan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP atau pasal 44 ayat 2 UU KDRT," ujar Ecky. (Antara)
Baca Juga: Ini Sosok Pembaca Al Quran yang Meninggal di Rumah Menteri Sosial
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
20 Siswa SDN Meruya Selatan 01 Diduga Keracunan MBG di Hari ke-3, Puding Coklat Bau Gosong
-
Luncurkan Dana Abadi ITS, BNI dan ITS Dorong Filantropi Pendidikan Digital
-
Dosen di Jambi Dibunuh Polisi: Pelaku Ditangkap, Bukti Kekerasan dan Dugaan Pemerkosaan Menguat
-
Nasib Charles Sitorus Terpidana Kasus Gula Tom Lembong usai Vonisnya Diperkuat di Tingkat Banding
-
Amnesty: Pencalonan Soeharto Pahlawan Cacat Prosedur dan Sarat Konflik Kepentingan!
-
Pemulihan Cikande: 558 Ton Material Radioaktif Berhasil Diangkut Satgas Cesium-137
-
Waspada Banjir Rob, BPBD DKI Peringatkan 11 Kelurahan di Pesisir Utara
-
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang & Mandiri Agen
-
KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian ke KPK soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
-
Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Hasilnya Belum Bisa Dibuka ke Publik