Suara.com - Seorang lelaki warga Desa Kandui Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah bernama Danuri (52) mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul istrinya sendiri.
Awalnya Danuri tidak mengaku jika lukanya karena digebuki sang istri. Dia malah mengaku rampok yang melakukan itu.
"Memang sebelumnya korban diduga dilukai perampok, ternyata merupakan alibi dari tersangka yang merupakan istri dari korban sendiri bernama Rusminiati (40)," kata Kapolsel Gunung Timang, Iptu Ecky Widi Prawira ketika dihubungi wartawan dari Muara Teweh, Senin (24/4/2017).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, Jumat (21/4/2017) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban dan pelaku di Jalan negara Muara Teweh-Banjarmasin kilometer 60 atau di Desa Kandui RT 04 Kecamatan Gunung Timang. Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka robek di bagian pelipis kepala kena palu godam sehingga dilarikan ke Ruamah Sakit Umum Daerah Muara Teweh.
"Motif pelaku melukai suaminya sendiri karena sakit hati selama 7 tahun berumah tangga dengan korban sering dianiaya, dicaci maki dan dilarang menemui anak kandung pelaku oleh korban," katanya.
Terungkapnya kasus ini setelah polisi menerima laporan pelaku yang mengaku suaminya dilukai orang tidak dikenal atau bertopeng di rumahnya. Pelaku mengajak kerabatnya mendatangi tempat kejadian, sesampai di TKP melihat korban dalam keadaan luka robek di bagian pelipis sebelah kanan dan menutup wajahnya dengan kain karena berlumuran darah. Atas kejadian tersebut pelaku merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Gunung Timang.
Setelah menerima laporan itu polisi melakukan olah TKP secara mendalam dengan hasil jejak kaki kecil berlumur darah (jejak kaki wanita), sedangkan pintu rumah dan jendela tidak ada yang rusak dan daun pintu ada bercak darah.
Kemudian ditemukan satu baju perempuan warna putih ada bercak darah serta palu godam yang dipakai pelaku adalah palu milik korban yang berada di rumah.
"Dalam pengakuan pelaku dia memukul korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan palu godam milik korban pada saat korban tidur dalam posisi telentang mengakibatkan luka terbuka atas kepala dan dahi bagian kanan. Kasus ini murni penganiayaan berat dan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP atau pasal 44 ayat 2 UU KDRT," ujar Ecky. (Antara)
Baca Juga: Ini Sosok Pembaca Al Quran yang Meninggal di Rumah Menteri Sosial
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Prabowo: Soal Perbaikan IPK Tidak Boleh Omon-omon
-
Jawaban Menpar Widiyanti Usai Diberi Nilai 50 Oleh Anggota DPR: Subjektif, Cuma Satu Orang
-
Atasi Sampah di Bali, Menpar Widyanti Siap Jalankan Gerakan Indonesia Asri Arahan Prabowo
-
Cak Imin Ungkap Obrolan PKB Bareng Prabowo di Istana: dari Sistem Pilkada hingga Reshuffle?
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh