Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan BPJS Kesehatan Divisi Regional IV tentang lnput Data dalam Rangka Pendaftaran Peserta Jamkes di kelurahan seluruh wilayah DKI, Jumat (28/04/2017). Setelah poin kerjasama tersebut ditandatangani, nantinya masyarakat Jakarta bisa membuat BPJS Kesehatan di setiap kelurahan.
Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan sebanyak 267 kelurahan di seluruh wilayah Jakarta siap menerima pendaftaran calon peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan gratis pendaftaran.
"Pendaftaran di Kelurahan tidak dikenakan biaya administrasi. Sementara ini, pendaftaran baru berlaku untuk calon peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta perorangan," ujar Andayani di Bali Kota DKI Jakarta.
Andayani menerangkan ke depannya secara bertahap di kantor kelurahan akan dapat melayani pendaftaran peserta PBPU rekomendasi dinas sosial, WNA, calon bayi, pekerja penerima upah, pengalihan jenis kepesertaan, dan tambah anggota keluarga. Dengan demikian di masa datang pendaftaran di kelurahan akan melayani seluruh segmen kepesertaan JKN-KIS.
BPJS Kesehatan menghitung ada potensi sekitar 32,8 juta jiwa calon peserta kategori PBPU yang belum mendaftar. Beberapa penyebabnya antara lain karena lokasi pendaftaran yang jauh dan antrian panjang. Oleh karena itu, mekanisme pendaftaran melalui Kantor Kelurahan ini diharapkan mampu menjawab tantangan yang ada.
Andayani menjelaskan, pendaftaran peserta JKN-KIS PBPU ini tak hanya berlaku bagi mereka yang memiliki identitas kependudukan (KTP/KK) DKI Jakarta, melainkan juga bagi masyarakat yang berdomisili di DKI Jakarta namun memiliki identitas kependudukan diluar DKI Jakarta. Khusus bagi mereka yang tinggal di DKI Jakarta dan berindentitas di luar DKI Jakarta, maka pendaftarannya menggunakan aplikasi BPJS Care dengan mengisi alamat surat menyurat untuk pengiriman kartu, nomor telepon. dan alamat email.
"Jadi bukan hanya warga asli Jakarta saja yang bisa mendaftar di Kelurahan ya. Masyarakat luar Jakarta yang tinggal di Jakarta pun, bisa mendaftar lewat Kantor Kelurahan se-DKI Jakarta," kata Andayani.
Meski programnya terwujud, Ahok menyayangkan penandatangan baru dilakukan hari ini. Menurutnya, instruksi tersebut sudah lama ia minta.
"Saya terima kasih atas kerjasama ini, tapi menurut saya ini agak lambat, karena sudah saya desak sejak lama," ujar Ahok.
Baca Juga: Kasus Ahok, PN Jakarta Utara Tak Terpengaruh Aksi GNPF
Ahok menerangkan, pemerintah Jakarta saat ini juga sudah menerapkan tanggungan semesta bagi warga kurang mampu yang di rawat di rumah sakit kelas III dan puskesmas.
"Jakarta ini sudah melakukan penanggungan semesta sejak tahun lalu, kita sudah melaksanakan sejak tahun 2016. Bentuknya, semuanya perhatian yang sama. Prinsipnya sederhana. Bahkan, saya yang bikin ini (tanggungan semesta) tahun 2006, waktu saya jadi Bupati," kata Ahok.
Setidaknya terdapat lima alur yang perlu diperhatikan peserta yang mau mendaftar melalui Kantor Kelurahan. Pertama, calon peserta mengisi formulir serta melampirkan dokumen yang diperlukan di Kantor Kelurahan. Kedua, pertugas kelurahan memeriksa dan melakukan konflrmasi nomor NIK, KK, telepon genggam, alamat email, FKTP dan kelas perawatan yang dipilih peserta berikut alamat pengiriman kartu JKN-KIS.
Ketiga, petugas kelurahan menerima dan mencatat berkas peserta sesuai persyaratan pendaftaran yang berlaku dari BPJS Kesehatan. Keempat, setelah berkas diperiksa dan dinyatakan lengkap, petugas memberikan tanda terima kepada calon peserta. Kelima, petugas kelurahan menjelaskan kepada peserta tentang tata cara pembayaran dan informasi nomor virtual account (VA) peserta yang akan dikirim melalui alamat email dan/atau sms.
Setiap tanggal 11-15 pada bulan berjalan, kantor cabang/KLOK BPJS Kesehatan mengambil berkas peserta yang sudah terkumpul di Kantor Kelurahan untuk ditindaklanjuti. Setelah mendapat informasi mengenai VA dan jumlah iuran pertama, calon peserta paling cepat melakukan pembayaran pada 14 hari kalender dan paling lambat 30 hari setelah
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan